Liputantimur.com | Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil penyisihan kasus selama periode bulan Februari 2025. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (13/2/2025).
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh, S.KM., S.H., Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, S.H., Kanit Polres Jeneponto, Andi Abdullah, S.H. dan Baharuddin, S.Sos., M.M., dan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga Pembangunan Bendungan Karalloe Telan Anggaran 1,27 Triliun
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika sabu puluhan gram dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 11 tersangka.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ucap Tri Utami Putri.
Menurut Tri Utami Putri, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto. (Azis kr Rani)