Liputantimur.com, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengamankan terduga pelaku penjual Narkotika jenis Sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng.
Olehnya Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda ,S.H.,M.H membenarkan, penangkapan tersebut terjadi kemarin, Kamis (19/5/2022) malam.
“Terduga ditangkap berinisial HM Umur (48) pekerjaan swasta beralamat di Jalan Baligau,” ungkap Kasat Narkoba Marthen Tanda, Jumat (30/5/2022).
AKP Marthen Tanda juga menjelaskan, bahwa penyelidikan dilakukan saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Bahwa terduga dicurigai melakukan Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, yakni sebagai Penjual.
“Anggota opsnal pun lalu melakukan penyelidikan, setelah mengetahui gerak geriknya terduga berhasil ditangkap di wilayah Tatanga,” ujarnya lagi.
“Kemudian pelaku digelandang ke Mapolresta Palu untuk diproses lebih lanjut,” tutur mantan Kapolsek Biromaru itu.
Selain itu juga, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (babuk) dati tangan HM.
Antaranya empat paket diduga Sabu, empat plastik klip kosong, tiga pirex, dua sendok dari pipet plastik, dan satu kotak kecil berwarna hijau. (Ibra).
Sumber : Humas Polresta Palu