Liputantimur.com, Sigi – Merespon polemik terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla.
Saat dikonfirmasi awak media wartawan pada kunjungan kerjanya di Pekanbaru belum lama ini, yang dianggap banyak pihak membandingkan suara Azan dengan suara anjing, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sigi, As’at membantah dan memberikan klarifikasinya.
Dalam bantahan dan klarifikasinya, As’at menyatakan bahwa berita tentang Menag membandingkan dua hal yang jauh berbeda tersebut sangatlah keliru.
“Apa yang disampaikan oleh Menag itu bukan dalam konteks membandingkan, tapi Menag Yaqut sedang memberikan contoh tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara” ujar As’at.
“Indonesia ini sangat plural, tentunya kita harus bertoleransi dan menghormati masyarakat lain karena itulah diperlukan pedoman agar dapat terjaga kerukunan dan ketentraman hidup dimasyarakat, termasuk dalam hal ini pedoman tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala,” paparnya.
As’at menilai, Menag saat itu hanya sekedar mencontohkan kebisingan suara dari pengeras suara yang terlalu keras apalagi saat bersamaan dan berdurasi lama di masjid dan musala.
” Hidup itu saling menghormati, menjaga ketentraman bertetangga, beliau (Menag) hanya mencontohkan kebisingan, misal jika ada tetangga yang pelihara anjing agar dapat menjaga ketentraman disekitarnya mungkin merasa mengganggu dengan lolongan itu, jadi jangan dipelintir pernyataan ini atau disalahartikan seakan-akan Menag menyamakan Azan dan suara anjing ini yang keliru,” bebernya lagi.
“Justru dengan adanya pedoman pengaturan pengeras suara dimasjid dan musalla ini umat Islam yang mayoritas di Indonesia sudah memberikan contoh dan teladan yang baik kepada umat lain untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat,” tegas As’at.
Dalam keterangannya, Kakankemenag Sigi inj mengatakan Menag tidak melarang masjid dan musalla menggunakan pengeras suara untuk Azan saat masuk waktu sholat karena ini bagian dari syiar Islam.
Dalam Surat Edarannya Menag hanya mengatur antara lain volume suara dan waktu penggunaannya disesuaikan sebelum Azan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat terutama di Kabupaten Sigi mari terus menjaga keharmonisan hidup bermasyarakat dan agar jangan mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu miring tersebut,” Imbaunya.
“Menag Yaqut itu seorang muslim yang baik, tidak mungkin beliau berbicara dengan maksud membandingkan Azan dengan suara anjing, jelas ya,” tandas As’at mengakhiri wawancara. (Ibra/Hms Kemenag).