Liputantimur, Matin, NTT – Terkait polemik Tanah Kantor lurah yang menjadi sengketa, yang kini sudah memakan waktu lama, hal ini membuat Kepala Lurah Tiwu Kondo langsung mengklarifikasi terkait keberadaan tanah lurah.
Bahwa kondisi tanah lurah jelas tanah milik Pemerintah apalagi memiliki legalitas yang jelas hal itu diungkapkannya saat ditemui oleh awak media pada hari Jum’at, (07/01/2022) sekitar pukul 18.30 WITA.
Cipryanus sorodalim, mengatakan bahwa, “Kondisi tanah Lurah sebenarnya sudah memiliki surat dari Mahkamah Agung dan ini sudah menjadi bukti kuat. Kalaupun pihak mengklaim mengatakan itu tanah Ulayat mestinya harus dari awal dipersoalkan apalagi kondisi tanah ini sudah ada legalitas yang jelas” ungkapnya
“Prinsipnya saya menjalankan tugas sebagai lurah sesuai koridor dan tidak menggangu aktivitas kantor” sambung Dia
Berita terkait: Terbongkar, Permintaan Pengalihan Hak Teno Ndoko
Sementara kondisi inipun, Ahmad Judin, sebagai kelompok Rangga Lolo, ikut prihatin dan mengatakan, karena sebelum kasus ini dijadikan sengketa pada tanggal (20/10/2015) lalu.
Di mana kelompok ini juga pernah meminta kepada Brahi Ko’o sebagai kelompok Asli Teno Ndoko untuk melakukan pengalihan hak ulayat dengan membawa kuda 1 ekor, ayam 1 ekor dan uang Rp 100.000.
“Permintaan dari kelompok ini tidak digubris dan malah mereka pulang tanpa hasil dari buah permintaan-nya” tutur Ahmad Judi.
Ia berharap masalah ini segera diselesaikan oleh pihak terkait.
“Semoga Maslaah ini secepatnya diselesaikan dari Pemerintahan Daerah”. Tutupnya
Laporan Latif