Liputantimur.com, Makassar – Organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) telah resmi di daftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Dewan Pers. Pada Kamis, (19/1/2023)
Dalam pendaftaran tersebut, Ketua Umum (Ketum) organisasi PWDPI, Muhammad Nurullah di dampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indah, Ketua OKK dan DPW PWDPI Sumatera Selatan serta PWDPI se-Jabodetabek.
“Hari ini kita daftar kan Organisasi kita di Kementerian Dalam Negeri, agar semuanya jelas secara administratif sesuai aturan,” Terang Ketua Umum PWDPI, Nurullah di Loby Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (19/01/2023).
Selain mendaftarkan organisasi PWDPI ke Kemendagri, Nurullah juga melanjutkan mendaftakan ke Dewan Pers.
“Selain itu juga, kita berbarengan dengan mendaftar ke Dewan Pers untuk menjadi mitra,” Klaim Nurullah pada awak media.
Baca juga : Apa Kabar Lurah Daya! LPj Pengurus Mesjid Burhanuddin Sudah Siap?
Menurutnya, sebagai insan pers, wartawan wajib patuh dan tunduk terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ).
“Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, baik dari Kemendagri maupun Dewan Pers di Jakarta. Sebagai wartawan kita wajib mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.” Jelasnya.
Diakhir wawancaranya, Nurullah berharap Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri dan Dewan Pers segera diterbitkan.
“Mudah-mudahan kita secepatnya bisa mendapat surat keputusan (SK) mitra Dewan Pers dan Mendagri,” Tutup Nurullah, sembari diamini oleh jajaranya yang mengikuti pendaftaran tersebut.
Diketahui, berkat kerja sama seluruh pengurus, kepengurusan Organisasi Pers PWDPI saat ini telah terpenuhi di 34 Provinsi yang ada di Indonesia.