Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Sosial Masyarakat (Lsm) Gempa Indonesia meminta kepada Bapak Bupati Gowa Yang Terhormat agar memerintahkan Inspektorat memeriksa dan mencopot sekdes Baturappe yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan (abuse of power).
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Senin Tanggal 21/11/2022 dikantornya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh sekertaris Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai berikut:
Kronologis
Adapun kronologis dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa pada tahun 1980 Lelaki Bara’ Dg.Sarro membuka tanah Negara untuk dijadikan sawah kurang lebih 1 Hektar yang terletak di Cendo,Dusun Baturappe, dulu Desa Batumalonro,Kecamatan Bungaya. Dan pada tahun 1994 Baturappe terbentuk jadi Desa Persiapan Baturappe, dan sekitar tahun 1993 ada perempuan yang bernama Bunga Dg Bollo Keberatan di kepala dusun Baturappe “Bahwa tanah yang dibuka jadi sawah oleh Bara’ Dg.Sarro adalah tanah peninggalan leluhurnya,dan saat tidak ada solusi antara lelaki Bara’ Dg Sarro dan perempuan Bunga Dg Bollo.
Baca : Diduga Melakukan Pembiaran Pelaku Perambah Hutan, Lsm Gempa : Copot Kadis Kehutanan Sulsel
Tahun 1994 tanah sawah garapan Bara’ Dg Sarro diambil alih oleh sekdes Baturappe dengan alasan diamankan karena tidak ada penyelesaian antara Lelaki Bara’ Dg Sarro dan perempuan Bunga Dg Bollo sehingga tanah sawah garapan lelaki Bara’ Dg Sarro di ambil alih dan dikuasai oleh sekdes Baturappe sampai tahun 2022,dan kekuasaan sekdes Baturappe menggarap tanah sawah garapan lelaki Bara’ Dg Sarro dirubah bentuk dari sawah menjadi kebun.
Lanjut Amiruddin bahwa sekitar bulan Oktober 2022 sekdes Baturappe mengalihkan lagi tanah sawah garapan lelaki Bara’ Dg Sarro ke lelaki Lume menantu Perempuan Bunga Dg Bollo untuk ditanami jagung kuning,” kata Amiruddin, Senin (21/11/2022).
Baca juga : Pemilik Tambang di Takalar Mengaku tidak Mengantongi Izin!
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku kontrol sosial bahwa diduga tindakan sekdes Baturappe adalah tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan , atas kekuasaan tersebut merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang undang Nomor 31 Tahun 1999Junto Undang undang Nomor 20 Tahun tentang Pemberatasan tindak pidana korupsi,” tambahnya
Selanjutnya Amiruddin menekankan jika perbuatan atas penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan merupakan tindakan melanggar hukum.
“Penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan adalah tindakan yang melanggar hukum,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lsm Gempa Indonesia
Tanggapan Sekdes Baturappe
Sementara dikonfirmasi oleh media ini, Rahimi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Baturappe membantah bahwa tuduhan itu tidak benar, karena pada 1993 ia mengaku belum menjabat sekdes.
“Seluruh tuduhan LSM Gempah itu tdk benar dan penyalagunaan dan wewenang apa yang saya salagunakan, berdasarkan laporannya DPR (komisi 1) bahwa pada thn 1993 saya merampas tanah garapan milik lelaki Bara selaku Sekdes padahal saya belum jadi sekdes,” kata Rahimi Senin (21/11/22), sekitar pukul 20:11 wita.
Baca juga : RDP Ditolak, Keluarga Ayu Andira Kecewa, Samsul : Dimana Fungsi Wakil Rakyat?
Ia menambahkan jika kasus ini sudah di digelar Rapat DengarPendapat (RDP) bertempat di DPRD yang menurutnya dihadiri oleh pihak Lsm Gempa Indonesia.
“Sekarang berubah lagi jadi 1994. Kasus ini sudah RDP di DPR (komisi 1). Lsm Gempah itu tahu karena dia hadir pada saat Rdp”, tutupnya (tim/*)