Liputantimur.com, Surabaya, Jatim – Pemerintah akan melakukan reformasi hukum di bidang penegakan hukum. Di antaranya mendorong pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.
Undang-undang tersebut dinilai horor bagi para koruptor dan paling ditakuti bagi pejabat yang kerap merampok uang negara.
“Kami akan segera menggencarkan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset. Undang-undang Perampasan Aset itu paling ditakuti koruptor,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sebagaimana dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, pria berdarah Madura itu mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, begitu koruptor jadi tersangka maka asetnya bisa dirampas terlebih dahulu meski belum ada vonis dan bekekuatan hukum tetap.
“Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau anda korupsi rampas gitu asetnya,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya UU itu kata Mahfud, pejabat ataupun siapa saja yang akan melakukan praktik korupsi setidaknya akan berfikir.
Sebab lewat aturan ini, maka koruptor bisa dimiskinkan.
“Kan koruptor itu inginnya, ingin kaya tapi takut miskin, dimiskinkan dulu. Kalau anda melakukan itu kami rampas hartanya, itu Undang-undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR,” jelasnya
Baca juga : Korupsi dan Pengangguran
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar mengaku sangat mendukung bila Undang-undang tersebut segera diberlakukan.
Sebab selama ini koruptor kerap lolos dan mendapatkan discount masa tahanan. Sementara aset hasil korupsi tetap saja aman.
“Dengan adanya UU itu diharapkan dapat menekan angka korupsi di Indonesia yang kami nilai sudah akut. Jika para koruptor hanya menjalani masa tahanan itu mereka bisa bermain dengan oknum APH di tingakat lebih tinggi,” kata Baihaki
Tapi, kata Baihaki, jika dimiskinkan tentunya akan menjadi efek jera bagi pelakuknya. Untuk itu AMI sangat mendukung penuh dengan adanya wacana pemberlakuan Undang-undang yang mengatur soal perampasan aset koruptor. Pungkasnya. (*)