Liputantimur, Jakarta – Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk segera memproses.
“Saya selaku ketua PW GPI Jakarta Raya meminta kepada aparat kepolisian untuk segera dalam hitungan 1×24 jam menangkap saudara Ferdinand Hutahaean yang hari telah membuat statement provakasi pada akun twiternya, dengan menghina ummat islam,” kata Frans, Jumat (07/01/2022).
Ia juga menegaskan hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja karena berpotensi memecah belah persatuan rakyat indonesia yang hidup dalam bingkai kebhinekaan.
“Bagi saya Ferdinand Hutahaean telah melakukan penodaan agama khususnya pada ummat Islam di indonesia, dengan mengeluarkan statement seperti di akun twiternya. Ferdinand hari jelas telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut ia meminta aparat kepolisian harus tegas dan adil dalam menegakan supremasi hukum di negara kesatuan republik indonesia ini. Ia berharap pihak kepolisian harus bersikap tegas sehingga nantinya tidak dinilai tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum oleh rakyat Indonesia.
“Beliau hari dengan jelas dan terbukti melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan terancam pidana penjara 6 tahun dan /atau denda paling banyak 1 Miliar,” tutupnya.