Liputantimur.com, Palu – Masih dalam rangkaian The International Right To Know Day, Komisi Informasi (KI), Sulawesi Tengah (Sulteng) bertandang ke kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulteng, yang beralamat di Jalan Chairil Anwar Palu. Jumat, (30/9/2022).
Kedatangan para komisoner KI Sulteng memenuhi undangan Kepala Pewakilan Ombudsman, Sofyan Farid Lembah yang akan purna tugas pada tanggal 2 Oktober 2022.
Momen tersebut dimanfaatkan kedua lembaga negara itu menandatangani perjanjian kerjasama implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik.
Abbas Rahim juga mengibaratkan kedua lembaga ini seperti saudara kandung, yang sama-sama berjuang demi pelayanan publik lebih baik.
“Kedua lembaga negara ini sama-sama pejuang pelayanan publik, diibaratkan seperti manusia, kami ini saudara kandung yang saling mengisi dan saling membutuhkan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng Sofyan F Lembah mengatakan, pertemuan ini merupakan momen bersejarah, kedua lembaga bisa saling bertukar data, sehingga lebih memudahkan dalam melakukan fungsi kontrol pelayanan publik.
“Ini adalah momen bersejarah, sebenarnya sudah lama rencana kerjasama ini, alhamdulillah disisa masa jabatan saya yang tinggal menghitung hari kerjsama ini bisa terlakana dengan baik,”katanya lagi.
Ia berharap walaupun bukan lagi dirinya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman, silaturrahim tetap berjalan seperti biasa diteruskan oleh Kepala Perwakilan yang baru nanti. Secara pribadi dirinya kapan dan dimana saja untuk diajak berdiskusi, khususnya terkait dengan pelayanan publik.
Untuk diketahui, Ombudsman bertugas menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
Selain itu, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan.
Tak hanya lembaga kemasyarakatan tetapi juga perseorangan serta pengembangan jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Ombudsman juga berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Sementara itu KI (Komisi Informasi-red) berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Selain itu Komisi informasi juga memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi alias ajudikasi nonlitigasi diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 14 tahun tahun 2008. (Ibra/Ridwan L).
Sumber : Kabid Kelembagaan KI Sulteng.