Beranda HUKRIM Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hukum Saat Eksekusi Lahan Milik Petani Kalasey II

Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hukum Saat Eksekusi Lahan Milik Petani Kalasey II

Liputantimur.com, Sulut – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menemukan adanya pelanggaran hukum saat berlangsungnya pengosongan atau eksekusi lahan milik warga petani Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, pada 07 November 2022 lalu.

Komnas HAM melalui surat 932/PM.00/R/VIII/2023 yang ditujukan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, menyebutkan kalau ketiga institusi itu telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, diantaranya hak-hak mendapatkan pemenuhan dasar.

Dalam rilisnya setebal sembilan halaman itu, Komnas HAM menyebutkan kalau Menparekraf, Gubernur Sulut dan Kapolresta Manado, telah melakukan pelanggaran terhadap manusia atau orang untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan atau pekerjaan.

Rekomendasi yang diterima Frank T Kahiking dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado selaku kuasa hukum warga menyebutkan, penguasaan lahan tanpa prosedural telah menimbulkan rasa ketakutan dan trauma warga, akibat dampak dari penggusuran, pengosongan lahan secara paksa tanpa adanya kompensasi yang berkeadilan, serta pembatasan akses dan ketersediaan atas tempat tinggal.

Terkait peristiwa itu, Komnas HAM berkesimpulan ketiganya telah memosisikan masyarakat sebagai pihak yang tidak dihormati atas hak kepemilikannya menolak tanah untuk digunakan demi kepentingan hukum.

Berkaca dari sejumlah kasus penggusuran atas nama klaim tanah negara untuk kegiatan pembangunan demi kepentingan umum, Komnas HAM berkesimpulan seringkali dibarengi pelanggaran terhadap hak masyarakat mendapatkan kompensasi yang layak.

Imbasnya masyarakat yang tergusur tidak dapat mengajukan hak atas kompensasi layak, akibat hasil penilaian oleh appraisal yang tak adil atau objektif, lantaran proses administrasi hukum sering menyulitkan.

Disebutkan juga kalau masyarakat pada masalah-masalah tersebut kerap tidak diperbolehkan mengajukan besaran kompensasi yang layak, meski garapan terhadap lahan telah menyita waktu selama puluhan tahun.

Berdasarkan akibat dari peristiwa tersebut Komnas HAM RI pun menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah melakukan pelanggaran hak atas kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang HAM, dimana tidak diberikannya ganti rugi layak terhadap tanaman yang dimanfaatkan Warga Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, sebagai sumber penghasilan mereka setiap harinya.

Baca Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Dasar-dasar temuan itulah Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Menparekraf untuk berkoordinasi dengan Pemprov Sulut terkait pembangunan gedung Politeknik Pariwisata (Poltekpar) yang didirikan di Desa Kalasey II.

Selain itu disebutkan, Menparekraf wajib melakukan sosialisasi, membuka ruang dialog seluas-luasnya, menyediakan lapangan kerja sebagai pengganti pekerjaan, menyediakan akses pendidikan serta melibatkan warga Desa Kalasey II dalam program-program pengembangan pariwisata.

Sedangkan kepada Gubernur Sulut, Komnas HAM RI menekankan untuk meminimalkan dampak negatif pembangunan Poltekpar disertai upaya memperbaiki taraf hidup masyarakat yang terkena dampak, sehingga kegiatan sosial ekonominya tidak mengalami kemunduran.

Kecuali itu, Pemprov Sulut wajib memperhatikan azas kesepakatan antara masyarakat dengan pihak berkepentingan melakukan dialog dan musyawarah, diantaranya pemberian kompensasi layak terhadap perkebunan yang sudah ditanami.

Baca Bawas Mahkamah Agung RI Tanggapi Pengaduan OMI Sulsel Terkait Dugaan Eksekusi Lahan

Disebutkan, pemberian kompensasi atau ganti rugi layak bagi warga dapat memulihkan kondisi sosial dan ekonomi, minimal setara dengan keadaan semula, dengan memperhitungkan kerugian terhadap faktor fisik maupun nonfisik, serta memberikan pekerjaan sebagai pengganti atas pekerjaan warga yang berkebun.

Sementara Kepada Polresta Manado, Komnas HAM mewajibkan upaya persuasif pengamanan lahan, menerapkan prinsip-prinsip Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), disamping menjamin situasi tetap kondusif, bersikap netral dan berperan sebagai pelindung bagi semua pihak. (arthur mumu)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Seruduk Kantor Lurah dan Camat Barombong

Liputantimur.com | Gowa - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang...

Usai Minum Ballo, Pria di Makassar Tega Tikam Teman Sendiri!

Liputantimur.com | Makassar – Sungguh tega, seorang pria berinisial MA (54) harus berurusan dengan pihak berwajib Kepolisian sektor manggala setelah menikam temannya sendiri usai...

Breaking News, Pengrusakan Atribut Aksi di Seba-seba Diduga Diperintah Jendral?

Liputantimur.com | Morowali - Breaking News, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan atribut aksi rumpung Raja Bungku ke XIII di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan...

Jelang Demo Perbaikan Jalan di Sinjai Barat, Polres Sinjai Siagakan 103 Personel 

Personel yang terlibat dalam pengamanan aksi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Sinjai serta anggota dari Polsek Sinjai Utara

Oknum Wartawan Kerap Sorot Mafia BBM di Gowa, Ternyata?

Liputantimur.com | Gowa - Seorang yang mengaku wartawan bernama Budi kerap menaikan berita sorotan terkait maraknya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kini...

“Aksi Nekat Pelaku Narkoba di Toraja Utara: Buang Barang Bukti dan Coba Tabrak Polisi”

Liputantimur.com | Toraja Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja...

Miris, Aksi Premanisme Debt Collector di Mojokerto Nyaris Bahayakan Nyawa!

Liputantimur.com | Mojokerto - EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari...

Lagi Lagi, Aksi Premanisme Oknum Deb Collekctor di Kota Makassar Menarik Paksa Kendaraan?

Liputantimur.com | Makassar - Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi diduga menjadi korban perampasan...

Korban Begal Payudara Menolak Damai Demi Berikan Efek Jera

Liputantimur.com | Mojokerto - Pria berinisial MA (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang karyawati insial SR (24), Kini Korban...

Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar Diduga Mencoreng Institusi Polri?

Liputantimur.com | Makassar - Geger dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda...

Oknum Penyidik Polres Morowali Terciduk Kaki di Kursi dan Merokok saat Wawancara ke Masyarakat, Ini Tanggapan Kapolres Morowali?

Liputantimur.com | Morowali - Pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Mengatur Tugas Kepolisian...

Tak Seheboh di Berita, Inilah Dakwaan Kasus Koni Makassar?

Liputantimur.com | Makassar - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI kota makassar digelar pada hari Rabu 9 April 2025 di Pengadilan Negeri...

Danrem : Garjas, Media Test Tingkat Kebugaran Peronel Korem 091/ASN

SAMARINDA.liputantimur.com - Bagi seorang prajurit TNI  tes kesegaran Jasmani (Garjas) adalah menjadi salah satu cara dalam upaya mengecek tingkat kebugaran serta kesiapan jasmani personel...

Ops Patuh Tinombala 2022 di Mulakan, Begini Imbauan AKP Muhammad Nai

Liputantimur.com, Palu - Adalah Operasi kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Tinombala yang berlangsung selama 14 hari, dimulakan dari sejak tanggal 13 - 26 Juni...

Pasca Banjir Surut, Warga Manggala Digegerkan Kemunculan Buaya Berukuran Jumbo

Liputantimur.com | Makassar - Viral, Warga Tamangapa, Antang digegerkan dengan kemunculan seekor buaya berukuran jumbo pasca hujan deras dan banjir melanda kota makassar mulai surut. Seperti...

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

Liputantimur.com, Gowa - Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang...

Cita-Cita Utopia Bung Karno

Bukannya kita berharap, yang nasionalis itu supaya berubah menjadi islamis atau marxis, bukan maksud kita menyuruh marxis dan islamis itu berbalik menjadi nasionalis, akan...

Dipimpin Wakapolsek Panakukang, Personil Berhasil Amankan 8 Mobil Knalpot Racing

Liputantimur.com | Makassar - Kegiatan patroli personil Polsek Panakukang Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Panakukang AKP. Yusri berhasil mengamankan dua unit kendaraan...

PB WKI Berkunjung di Mabesad

Liputantimur, Jakarta - Kasad sambut Kunjungan pengurus PB WKI  di Mabesad, di Jakarta, Rabu (06/04/2022) Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., kunjungan...

Kesal Proyek Sekolah di Palu Rusak dan Hilang, Ini Kata Vendor

Liputantimur.com, Palu - Adalah vendor proyek pembangunan sejumlah Sekolah dan Madrasah di Kelurahan Petobo Kota Palu, Erwin Lamporo menemukan bangunan yang dikerjakannya rusak dan...

Deklarasi Gerakan Sinjai Menulis, Ayo Menulis

Liputantimur.com, Sinjai - Dikutip dari buku penulis terkenal hingga ke mancanegara bahwa "Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama tidak menulis, ia akan hilang...