Liputantimur.com | Manggarai- Komoditi bawang merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karatina yang berlaku. Hal ini bermula, ketika awak media menyaksikan ada banyak mobil truck dan pick up yang mengangkut bawang merah yang dihalaman parkir pelabuhan Kedindi Reo, kabupaten Manggarai langsung ke pelabuhan tanpa terlebih dahulu diperiksa di Kantor Badan Karantina Reo.
Menurut investigasi media (08/09/2024), Komoditi bawang merah Manggarai diangkut menuju Pelabuhan Makassar menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 49 tanpa memenuhi persyaratan perkarantinaan yang telah diatur dalam UU 21 tahun 2019.
Salah satu petugas karatina ketika diwawancara mengatakan bahwa semuanya sudah dikaratina sebelumnya.
“Kami sudah melakukan karantina semuanya” jawabnya singkat.
Sementara itu, salah satu pengusaha bawang Ramli ketika ditanya mekanisme perizinan karantina menyatakan bahwa mereka hanya membayar serupa karcis/tiket bahwa komoditi bawang merah tersebut sudah lolos di Badan Karantina Reo.
“Ramli juga mengatakan Kami sudah mengurus karantina dengan membayar tiketnya tanpa harus ke Kantor Badan Karantina Reo. Sebelumnya harganya Rp. 20.000, kini sudah Rp. 30.000 rupiah” ungkapnya saat ditemui disekitar halaman parkir pelabuhan Kedindi Reo.
Untuk diketahui, Undang-Undang yang mengatur karantina tumbuhan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini didasarkan pada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian izin karatina asal-asalan harus di atensi oleh aparat penegak hukum demi tegaknya perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Sugianto)