Beranda HUKRIM Korban Pemerasan dan Pengancaman  arisan Online Menurun Melapor Ke Polrestabes Makassar

Korban Pemerasan dan Pengancaman  arisan Online Menurun Melapor Ke Polrestabes Makassar

Liputantimur.com, Makassar -Tak Terima Dugaan Pemerasan Yang Di Lakukan Oleh Pihak Pembeli Arisan Online, Onwer Arisan Online Ibu Marni Sabna,Mengambil

Upayakan Hukum Dan Polisikan Pihak Pembeli Arisan Online Di Polrestabes Makassar,Rabu(18/10/2023).

Pada Kesempatan Ini,Ibu Marni Sabna Selaku Pemegang/Onwer Arisan Online, Saat Di Sambangi Awak Media Di Kediamannya Menjelaskan”Pada Tanggal 9 Januari 2023 Saya(Marni Sabna)Selaku Pemegang /Onwer Arisan Online,Membentuk Kelompok/96 Arisan Get Menurun,Lalu Memposting List Kosong Di Status WhatsApp/Facebook(WA-FB)Untuk Di Lihat/Di Ketahui Orang-Orang Bahwa Saya Ingin Membentuk Arisan Get Menurun,Adapun Yang Telah Melihat Status List Arisan Saya,Tertarik Untuk Masuk Atau Mengikuti Arisan Get Menurun Yang Akan Saya Bentuk pada Saat Itu Terangnya.

Lebih Lanjut,Ibu Marni Sabna Menjelaskan”Setelah Slot Arisan Full,Di Situlah Saya Mulai Menangani Arisan Tersebut,Dan Seiring Berjalannya Waktu,Ada Beberapa Member Yang Keluar/Berhenti Tambahnya.

Doc. Ketua LSM GMBI Wilter SULTRA Mendampingi Korban Melapor di Polrestabes Makassar

“Adapun Memindah Tangankan Arisan Yang Mereka Masuki Dengan Alasan Tidak Sanggup Lagi Membayar,,Kan Pada Awal Berdirinya Arisan Online Ini,Ada Aturan Yang Telah Di(Sepakati Bersama)Antara Member Dan Onwer Arisan Online,/Pemegang Yaitu:.

“Apabila Ada Member Yang Tidak Melakukan Pembayaran Arisan Tepat Waktu,Maka Member Mengaku Siap Dan Bersedia Untuk Di Sanksi,Berupa Denda Apabila Menunggak(Telat Bayar)Sebagai Efek Jera Tentunya”.

Lanjut Ibu Marni”Seiring Berjalannya Waktu,Arisan Berjalan Lancar-Lancar Saja,Hingga Pada Suatu Hari,Adanya Member Yang Datang Menghadap Kerumah Dan Berbicara Mengenai Niat Member Menjual Arisan Yang Dia Masuki Ke Orang Lain,Di Karenakan Kebutuhan Ekonomi Untuk Keluarga Member Berobat Ungkap”.

“Saya Selaku Onwer/Pemegang Arisan Menyerahkan Penuh Hak Member,Menjual Atau Menerima Arisan Yang Member Masuki Dengan Catatan Saya Selaku Onwer/Pemegang Tidak Mau Di Repotkan Dalam Hal Menjualkan Atau Mencari Pembeli Untuk Arisan Yang Member Mau Jual Tambahnya”

“Setelah Terjadinya Jual Beli Arisan Yang Di Saksikan Oleh Saya Selaku Onwer/Pemegang Arisan,Ada Member Yang Menghilang Jejak(Kabur)Setelah Menjual,Adapun Member Yang Tidak Lagi Melakukan Kewajiban Untuk Membayar Arisan Dampak Dari Hal Tersebut Imbasnya Kesaya.

“Saya Selaku Onwer/Pemegang Arisan Online Sudah Melaporkan Dan Mengambil Upaya Hukum Di Polrestabes Makassar Dan Di Dampingi Oleh LSM GMBI WILTER Sultra-LSM GMBI WILTER Sulsel Dengan Nomor LP B/1831/X/23 Tanggal(18/10/2023)Meminta Kepada Pihak Kepolisian Polrestabes Makassar,Agar Menangkap Dugaan Pemerasan Dan Pengancaman Dari Pihak Pembeli Arisan Online Yang Berinisial (Sya) Dan (Wr) Saya Selaku Onwer/Pemegang Arisan Online,Mengalami Kerugian Baik Berupa Materi,Maupun Berupa Tenaga,Kesehatan Dan Mental, Karena Beberapa Pihak Pembeli (Sya) Dan (Wr) Melakukan Tindakan Pemaksaan,Berupa Materi Untuk Menutupi Member Yang Menunggak adapun Pihak Pembeli Dengan Sengaja Membawa Suami Dan Orangtuanya Kerumah Saya,Untuk Membuat Saya Merasa Terancam Dan Memberikan Tekanan Kepada saya,Itu Di luar Dari Perjanjian Yang Telah Di Sepakati Onwer Dan Member Arisan Online Tutupnya.

Di Tempat Terpisah,Biro Lembaga Bantuan Hukum(LBH LSM GMBI)Wilter Sultra Yang Bermukim Di Kota Makassar,Jumadi Mansyur.SH.Menjelaskan”Isi Pasal 368 KUHP Terdiri Dari Dua Ayat Dengan Bunyi Sebagai Berikut:

“Tindak Pidana Dalam Pasal 368 KUHP Yang Lazim Di Sebut “Pemerasan”Menggunakan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan”

(1)Barang Siapa Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum,Memaksa Seseorang Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan,Untuk Memberikan Barang Sesuatu,Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adakah Kepunyaan Orang Itu Atau Orang Lain,Supaya Membuat Hutang Maupun Menghapuskan Piutang,Di Ancam Karena Pemerasan Dengan Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Bulan.

Lebih lanjut,Pengacara Handal Biro LBH GMBI Menjelaskan”Dasar Hukum Dan Pasalnya Sudah Jelas,Bahwa Pihak Kepolisian khusunya Polrestabes Makassar Agar Menindak Lanjuti Laporan Aduan klien Kami Tegasnya.

Di Tempat Yang Sama,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(LSM-GMBI)Wilter Sultra Muh.Ansar S, Di Dampingi Oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(LSM-GMBI)Wilter Sulsel Menjelaskan”Kami Selaku Pendamping Dari Ibu Marni Sabna,Akan Mengawal Laporan Aduan Yang Masuk Ke Polrestabes Makassar Dengan Setuntas-Tuntasnya Hingga Ada Yang Tersangka kan Tegasnya.(*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Dugaan Gratifikasi Dilingkup Polres Mabar: LSM LPPDM NTT Minta Kapolda NTT Atensi

Lipurantimur.com | Manggarai Barat- Soal dugaan gratitifikasi dari PT. Bumi Indah ke Polres Manggarai Barat. Adanya dugaan tersebut, LSM LPPDM sigap melihat dan memantau...

Kejati Jatim Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara

Liputantimur.com | Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara dugaan Tindak...

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kades Biting, Oknum Polisi Diduga Intimidasi Korban; Menyuruh Ganti Nomor Whatsapp

Liputantimur.com | Matim - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kades Biting inisial M menjadi tanda tanya besar publik. Pasalnya, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap...

Aktivis Demokratik Desak Tipikor Usut Kades Nanga Mbaur

Liputantimur.com, Matim, NTT - Sugianto selaku aktivis Gerakan Pemuda Demokratik meminta kepada Tipikor untuk Mengusut Kepala Desa Nanga Mbaur. Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai...

Kasus Kematian Ayu di Mamasa tak Jelas, APH Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab?

Liputantimur.com, Mamasa, Sulbar - Kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kanpung Ra'da, Desa Masuppu, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hingga...

Jelang Kunker RI-1, Danrem 41/TP Gelar Pasukan 

Liputantimur, Jeneponto, Sulsel - Dalam rangka kunjungan kerja (kunker) Presiden RI Ir. Joko Widodo di wilayah Korem 141/TP Kodam XIV/Hasanuddin. Komandan Korem (Danrem) 141/TP Brigjen...

Bahu Jalan Andi Djemma Digunakan Sebagai Lahan Parkir, Dishub : Jukir ini dibawah binaan PD Parkir

Liputantimur.com, Makassar - Bisnis dan usaha jadi daya tarik bagi wisata di luar Kota Makassar. Pasalnya Kota makassar yang dikenal dengan jajanan kulinernya yang...

Terkesan Anti Kritik, Pj Gubernur Sulbar Laporkan Demonstran, Sulfian Syam : Sangat Disayangkan

Liputantimur.com, Mamuju - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pejuang Reforma Agraria (AMPERA) Sulawesi Barat adalah aksi Nasional yang dilakukan untuk memperingati Hari...

Baksos TNI AU di Sulteng, Ini Harapan Wagub Ma’mun

Liputantimur.com, Palu - Pembukaan acara Bakti Sosial kemasyarakatan Lanud Sultan Hasanuddin Makasar dalam peringatan HUT ke-76 TNI AU di wilayah Palu, Sigi dan sekitarnya...

Akibat Diguyur Hujan, Jalur Elar-Ruteng Terputus

Liputantimur, Matim, NTT - Hujan yang mengguyur mulai pukul 12.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA membuat beberapa titik Longsor sehingga akses keluar masuk kendaraan...

Positip Covid-19, Bolehkah Ibu Menyusui Bayinya?

Kalau kondisinya COVID-19 berat, terpaksa kasih ASI perah, ingatkan pada yang dititipin untuk pakai sendok atau pipet. Kalau masih bisa menyusui langsung masker harus...

Terkait Kepalsuan AMPK Unras di Polda Sulsel

Liputantimur, Gowa, Sulsel - Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) melakukan aksi demo di depan halaman polda sulsel di jalan Perintis kemerdekaan kota makassar 25/11/21 Dalam...