Liputantimur, Gowa, Sulsel – Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPA Gowa, Sutra menuturkan pihaknya lakukan pendampingan terhadap korban.
“kami lakukan pendampingan pada korban” tulis Sutra saat dikonfirmasi.
Ia benarkan, bahwa korban penganiayaan ibu rumah tangga (IRT) OS inisial telah melaporkan dikantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten Gowa.
“Kami sedang menangani kasus nya krn korbannya melapor dikantor kami” ujarnya.
Berita terkait: Hendak Kabur, Niken Terciduk di Bandara Hasanuddin
Sekedar diketahui, pelaku itu telah ditahan Mapolres Gowa sejak Jum’at (19/11/2021).
Hal telah kanit tipiter Polres Gowa, Ipda Irham SH, MH, MM bahwa pelaku tidak kooperatif bahkan pihaknya melakukan pencarian dan pelaku Niken berhasil diamankan. Minggu, (21/11/2021)
Lanjut, pelaku tertangkap di bandara udara Sultan Hasanuddin pada saat sedang bersiap hendak ke Jakarta.
Pelaku penganiaya perempuan di Kabupaten Gowa diciduk di bandara udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
“Kini pelaku penganiayaan IRT atas nama Niken (samaran) sudah diamankan”
Pelaku ‘Niken-rd’ dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“PDRT ji itu Pasal 351 biasa, cuma yang memberatkan itu dia karena perempuan dia pukul” terang Irham.(*)