Liputantimur.com, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tengah bertandang ke Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng). Rombongan KPU Sulteng yang dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Dr Sahran Raden.
Rombongan pun disambut langsung Ketua KI Sulteng, Abbas, H.A Rahim bersama para komisioner di kantor KI Sulteng, di bilangan Jalan Kartini eks Bakorluh Palu. Rabu, (6/7/2022).
Dr. Sahran Raden menuturkan kedatangan mereka guna menjalin kerjasama kelembagaan mendorong keterbukaan informasi publik (KIP) dalam upaya peningkatan kualitas serta partisipasi masyarakat di pemilu dan pemilihan di Sulteng.
Menurutnya, kedua lembaga negara ini pernah menjalin kerjasama sebelumnya, khususnya dalam bidang pemilu dan pemilihan.
Dia berharap kerjasama kali ini lebih meningkatkan kinerja, mendorong kualitas dan partisipasi masyarakat pemilih melalui edukasi, sosialisasi serta kampanye pemilu dan pemilihan kepada masyarakat.
“Kerjasama ini digelar berdasarkan prinsip mandiri jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. MOU Ini masih bersifat draft, nantinya rekan-rekan komisioner KI bisa lihat lagi guna dapat masukan yang lebih konfrehensif,” paparnya.
Mantan Ketua KPU Sulteng itu menjabarkan ruang lingkup kerjasama yang akan ditandatangani bersama beberapa lembaga itu antara lain, edukasi kepada masyarakat khususnya pemilih.
Dan ketinggalan para pemilih pemula dan kelompok marginal lainnya melalui pelatihan atau workshop kepemimpinan dan melek politik.
Kemudian memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan melalui pertemuan atau konsolidasi secara terbuka, kampanye pemilu dan pemilihan kepada masyarakat dilakukan melalui Talkshow Radio, Media Online maupun Offline.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Sulteng, Abbas Rahim berharap dengan kerjasama ini dapat mendorong dan menjamin pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik pada lingkup kerja masing-masing, termasuk badan publik lainnya.
Hal itu menjadi penting lanjut Abbas dapat menumbuhkan dan menciptakan partisipasi publik sehingga mereka tertarik mengikuti pemilu dan pemilihan tahun 2024, baik pemilu legislatif, pemilu presiden/wakil presiden maupun pilkada.
“Jika kedua lembaga menjalankan undang-undang ini maka pada akhirnya akan menciptakan kepercayaan dari masyarakat pemilih terhadap hasil pemilu dan pemilihan 2024,”ujarnya.
Abbas berharap, dengan adanya kerjasama ini, KPU bisa memberikan klasifikasi informasi tersebut pada KI Sulteng untuk menjadi pertimbangan majelis dalam pengambilan keputusan jika ada para pihak yang mengajukan sengketa informasi terkait pemilu dan pemilihan.
Sahran yang didampingi Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cherly Trisna Ilyas menyerahkan buku Partisipasi Politik dan Perilaku Pemilih (Dinamika Partisipasi Pemilih) pada Pemilu Serentak 2020 di Sulteng sekaligus berkenan melihat langsung aula Garuda, ruang sidang ajudikasi non litigasi. (Ibra).
Sumber: Kabid Kelembagaan dan Kerjasama