Liputantimur.com – Riskan, miris bercampur geram atas maraknya kasus dugaan pelecehan, pencabulan serta ruda paksa anak di bawah umur terjadi di negeri ini.
Paradoksnya, pelaku diduga adalah seorang oknum Guru yang notabene sebagai tenaga pendidik yang mencoreng instansi terkait.
Seperti kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sinjai baru-baru ini.
Dilansir dari Jendela Satu – Beredar tangkapan layar (screenshot) di Medsos, oknum guru yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
Dalam screenshot yang diterima Jendela Satu, memperlihatkan laporan bahwa telah terjadi tindakan pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru inisial honorer HR itu terjadi di salah satu sekolah MI di Kecamatan Sinjai Barat.
HR diduga melecehkan 6 siswanya. Dugaan ini pun ditangani oleh Polres Sinjai. Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU. Andi Irvan Fachri, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iye benar, telah diterima laporan dari masyarakat tentang perbuatan cabul di Sinjai Barat,” kata Irvan, kepada Jendela Satu. Rabu, (27/09/2023).
Pihak Reskrim Polres Sinjai, sudah melakukan langkah penyelidikan. Sementara terduga pelaku sudah dimankan.
“Ini terlapor kami telah amankan, dan insyaAllah hari ini akan digelar perkara, untuk menentukan perbuatannya,” ujarnya.
Selain itu, Reskrim Polres Sinjai, juga sudah meminta keterangan 6 terduga korban.
“Untuk sementara laporan polisi baru 1 orang korban, cuma untuk keterangan 6 orang yang diduga ikut jadi korban sudah kami interogasi,” kuncinya.
Tak hanya itu, kasus dugaan Ruda Paksa anak di bawah umur yang juga terjadi baru-baru ini di Kabupaten Blora dengan pelaku juga diduga seorang oknum Guru ngaji.
Seperti dilansir dari laman MEMOPOS, Seorang pria berinisial Z, warga Kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun penjara.
Hal tersebut lantaran Z diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis, ironisnya korbanya adalah anak dibawah umur.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid.
“Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya, ” Kata Kasat Reskrim Polres Blora ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, (27/09/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar 3.
“Untuk itu kami sangat hati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak anak,” Lanjut Kasat Reskrim.
Kemudian Kasat Reskrim berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati hati terhadap hal tersebut, “Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji,” Tambah Kasat Reskrim.
“Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang.
Pelaku kita sangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara.Pungkasnya. (*)