Beranda HUKRIM Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Menduga Pemda Bulukumba Pro PT. London...

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Menduga Pemda Bulukumba Pro PT. London Sumatera

Liputantimur.com | Bulukumba –  Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang yang di percayakan oleh Ammatoa atau Pimpinan Masyarakat Adat Kajang , DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H dari Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H & Associates yang berkantor di Ruko Citraland Celebes Hertasning Gowa-Makassar menduga Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba pro PT.London Sumatera Bulukumba dan tidak berpihak pada masyarakat Adat Kajang. Senin (08/01/2023).

Dugaan tersebut muncul dengan adanya pernyataan Kabid Humas Pemerintah Daerah Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad di beberapa media pada hari Sabtu 6 Januari 2024.

Kabid Humas Pemerintah Daerah Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad melakukan klarifikasi
terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. London Sumatera dan menegaskan bahwa HGU PT. Lonsum saat ini tidak memiliki hubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kajang.

Baca Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

“Olehnya itu pada intinya tidak ada hubungan antara izin HGU Lonsum saat ini dengan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang,”

Menurut DR.Muhammad Nur, S.H,M.H, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Kabid Humas Pemda Buluklumba ,Andi Ayatullah Ahmad tidak paham aturan hukum dan hanya membaca pasal dimana tidak menguntungkan masyarakat Adat Kajang tetapi berpihak kepada pada PT.London Sumatera Bulukumba.

Sudah jelas pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kajang pada pasal 14,15 dan pasal 17 dan merujuk pada pasal 30 dan 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021,itu sudah jelas sesuai keinginan Masyarakat Adat Kajang untuk mengusai kembali lahan yang selama ini di kelolah oleh PT.London Sumatera Bulukumba.

DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H menegaskan PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi-Selatan tidak dapat lagi mengelolah lahan Karet lahan milik masyarakat adat Kajang karena jelas PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi-Selatan tidak lagi memiliki HGU yang baru.

Manajemen harus paham aturan jangan masyarakat adat yang selalu menjadi tumbal dalam menjalankan usaha, lahan itu adalah lahan masyarakat adat Kajang dan tertuang dalam Perda bahwa lahan yang di kelolah oleh PT. London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi-Selatan adalah lahan masyarakat adat Kajang.

Lanjut DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H sampai hari ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan belum menyetujui terbitnya HGU baru sehingga masyarakat adat Kajang tidak melanggar apabila kembali menguasai dan mengelolah lahannya untuk keperluan berkebun.

Dalil apapun ATR/BPN Wilayah Sulawesi Selatan tidak bisa lagi mengakomodir HGU baru PT. London Sumatera Bulukumba karena Hak masyarakat Adat Kajang harus kembali berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat.

Baca HGU PT. LONSUM yang Akan Berakhir Pada 31 Desember 2023, AGRA : Mari Jaga Bulukumba Tetap Kondusif

DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H meminta
PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi-Selatan tidak mengintimidasi masyarakat adat Kajang dengan memperhadapkan dengan aparat penegak hukum, selama itu tanah yang di kuasai adalah tanah adat yang berada di dalam luasan tanah adat kajang seluas 22.592,87 Hektar Are, PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan harus legowo, jangan jadikan masyarakat adat Kajang menjadi korban.

DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H berharap Pemerinta Daerah Kabupaten Bulukumba dan aparat penegak hukum mengawal masyarakat adat Kajang dalam menguasai lahan yang selama ratusan tahun lebih di kuasai masyarakat adat Kajang Bulukumba (tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Niat Santai Melepas Keseharian Untuk Pancing Ikan, Empat Lelaki di Takalar Mengaku di Kejar Menggunakan Parang

Liputantimur.com | Takalar - Niat santai melepas keseharian dengan meluangkan hobi mancing di sungai sekitar Empang berujung naas, dialami Briptu Fajar bersama ketiga rekannya...

Warga Desak Kepala Lingkungan Kampung Parang Mundur Dari Jabatannya

Liputantimur.com | Gowa - Ratusan masyarakat Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa menandatangani petisi pergantian kepala Lingkungan kampung Parang, Rabu...

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak

Liputantimur.com | Makassar - 31 Januari 2025, Pelanggaran kode etik internal Polri yang tertua dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik...

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Polda Kalsel Dinilai Tidak Becus, Tim Advokasi Jurkani Minta Bareskrim Mabes Polri

Liputantimur. Tanah Bambu, Kalsel - Tim Advokasi Jurkani meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang advokat di Tanah Bumbu,...

PT Slamet Putra Rekanan PT Petrokimia Gresik Tidak Berikan Uang Pesangon ke Karyawannya Dari Tahun 2012 Hingga 2016

Liputantimur.com | Gresik - Para buruh atau karyawan PT Slamat Putra rekanan dari PT Petrokimia Gresik menuntut uang pesangon mereka. Karyawan PT Slamet Putra menceritakan,...

Diduga Izinya Kadaluarsa, LSM LIRA RIAU Laporkan Perusaaan Pembakar Ban 

Liputantimur, Pekanbaru, Riau - LSM LIRA Riau melaporkan perusahaan pembakar ban bekas di daerah rumbai ke Satpol PP Pekanbaru, laporan yang langsung disampaikan Wakil...

Asa dan Mimpi untuk Literasi Sinjai

LIPUTANTIMUR, OPINI -Dengan rendahnya minat baca masyarakat sangat membutuhkan adanya wadah dan fasilitas belajar yang memadai juga penggerak yang tulus dan militan. Pendidikan sekolah yang...

Tokoh Masyarakat Mariso akan Lahirkan Ormas Fopermas

Liputantimur.com, Makassar – Puluhan ribu penduduk marginal tengah menjalani hidup di bawah kolong langit Makassar. Mereka kerap menerima perlakuan yang tidak adil, menyengsarakan dan...

Pemuda Bulungan Sebut Nonjob di PUPR-Perkim Kaltara Dipaksakan

Liputantimur.com, Bulungan, Kaltara - Non job dalam tubuh birokrasi pemerintahan selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Kendati hal itu terjadi secara mendadak, tentu...

Kukuhkan Yayasan Senyum Sehat, Ini Harapan Gubernur Lewat Kadis Kesehatan 

Liputantimur.com, Palu - Yayasan Senyum (YS) Sulawesi Tengah (Sulteng) diharap kerjasamanya guna menurunkan prevalensi celah bibir dan lelangit, meningkatkan cakupan pelayanan dan mengikis stigma...

Belum 1 Bulan Bertugas Kapolda di Riau, Irjen Pol M Iqbal Ungkap 80 KG Sabu dan Amankan 11 Tersangka.

PEKANBARU,Riau | Liputantimur.com  - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan kode keras kepada pelaku peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Belum sampai...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...