Beranda HUKRIM Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Menduga Pemda Bulukumba Pro PT. London...

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Menduga Pemda Bulukumba Pro PT. London Sumatera

Liputantimur.com | Bulukumba –  Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang yang di percayakan oleh Ammatoa atau Pimpinan Masyarakat Adat Kajang , DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H dari Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H & Associates yang berkantor di Ruko Citraland Celebes Hertasning Gowa-Makassar menduga Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba pro PT.London Sumatera Bulukumba dan tidak berpihak pada masyarakat Adat Kajang. Senin (08/01/2023).

Dugaan tersebut muncul dengan adanya pernyataan Kabid Humas Pemerintah Daerah Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad di beberapa media pada hari Sabtu 6 Januari 2024.

Kabid Humas Pemerintah Daerah Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad melakukan klarifikasi
terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. London Sumatera dan menegaskan bahwa HGU PT. Lonsum saat ini tidak memiliki hubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kajang.

Baca Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

“Olehnya itu pada intinya tidak ada hubungan antara izin HGU Lonsum saat ini dengan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang,”

Menurut DR.Muhammad Nur, S.H,M.H, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Kabid Humas Pemda Buluklumba ,Andi Ayatullah Ahmad tidak paham aturan hukum dan hanya membaca pasal dimana tidak menguntungkan masyarakat Adat Kajang tetapi berpihak kepada pada PT.London Sumatera Bulukumba.

Sudah jelas pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kajang pada pasal 14,15 dan pasal 17 dan merujuk pada pasal 30 dan 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021,itu sudah jelas sesuai keinginan Masyarakat Adat Kajang untuk mengusai kembali lahan yang selama ini di kelolah oleh PT.London Sumatera Bulukumba.

DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H menegaskan PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi-Selatan tidak dapat lagi mengelolah lahan Karet lahan milik masyarakat adat Kajang karena jelas PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi-Selatan tidak lagi memiliki HGU yang baru.

Manajemen harus paham aturan jangan masyarakat adat yang selalu menjadi tumbal dalam menjalankan usaha, lahan itu adalah lahan masyarakat adat Kajang dan tertuang dalam Perda bahwa lahan yang di kelolah oleh PT. London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi-Selatan adalah lahan masyarakat adat Kajang.

Lanjut DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H sampai hari ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan belum menyetujui terbitnya HGU baru sehingga masyarakat adat Kajang tidak melanggar apabila kembali menguasai dan mengelolah lahannya untuk keperluan berkebun.

Dalil apapun ATR/BPN Wilayah Sulawesi Selatan tidak bisa lagi mengakomodir HGU baru PT. London Sumatera Bulukumba karena Hak masyarakat Adat Kajang harus kembali berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat.

Baca HGU PT. LONSUM yang Akan Berakhir Pada 31 Desember 2023, AGRA : Mari Jaga Bulukumba Tetap Kondusif

DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H meminta
PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi-Selatan tidak mengintimidasi masyarakat adat Kajang dengan memperhadapkan dengan aparat penegak hukum, selama itu tanah yang di kuasai adalah tanah adat yang berada di dalam luasan tanah adat kajang seluas 22.592,87 Hektar Are, PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan harus legowo, jangan jadikan masyarakat adat Kajang menjadi korban.

DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H berharap Pemerinta Daerah Kabupaten Bulukumba dan aparat penegak hukum mengawal masyarakat adat Kajang dalam menguasai lahan yang selama ratusan tahun lebih di kuasai masyarakat adat Kajang Bulukumba (tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Ratusaan Masa Aksi Forum Masyrakat Biting Menggugat (FMBM) dikantor Desa Biting

Liputantimur.com | MATIM – Beredarnya Berita Kasus Asusila yang menyeret Kades Biting sehinga masyrakat melakukan Seruan Aksi melalui Forum Masyrakat Biting Menggugat ( FMBM),...

Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

  Liputantimur.com | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal...

LSM MAKI Jatim Terima Aduan Warga Surabaya Terkait Surat Ijo

Liputantimur.com | SURABAYA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAKI Jatim Terima Pengaduan Warga Terkait Surat ljo yang dikandaskan Pemerintah Kota Surabaya, Warga juga mendesak...

Kuasa Hukum Pertanyakan Kasus Penyekapan Eks Karyawan, HRD Belia Gugup

Liputantimur.com | SURABAYA, – Kasus dari tujuh karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang kosmetik terpopuler di e-commerce, yakni Belia Cosmetic. Kini...

Acuh Dengan Aturan, Perumahan Graha Semesta Terus Lakukan Aktivitas Tanpa PBG

Liputantimur.com | Gowa - Pembangunan perumahan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong terus melakukan aktivitas walaupun belum mengantongi izin...

Polsek Krembung Ajak Masyarakat Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Liputantimur.com | Sidoarjo - Polsek Krembung menggelar kegiatan Curhat Kamtibmas bersama tokoh masyarakat, perangkat desa dan kader PKK, Kamis (12/9/2024), di Balai Desa Tanjek...

Satpol-PP Sidoarjo lambat dalam menindaklanjuti sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan melanggar peraturan yang berlaku di Sidoarjo

Liputantimur.com | Sidoarjo - Seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, bernama Imam Syafi'i (40), mengunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sidoarjo...

Cegah Perundungan, Polisi Edukasi Pelajar

Liputantimur.com | Sidoarjo - Secara masif pihak kepolisian dan sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo mencegah terjadinya tindakan perundungan (bullying) di kalangan pelajar. Di SDN Bulang,...

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos Cegah Bullying

Liputantimur.com | Sidoarjo - Edukasi bijak dalam penggunaan media sosial khususnya bagi kalangan pelajar terus digelorakan Polresta Sidoarjo. Seperti pada kesempatan Perkemahan Jumat Sabtu...

Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) Berhasil Memboikot PT. Wiyaha Graha Prima di Batok Desa Salama

  Liputantimur.com |Manggarai- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) melakukan demontrasi di Polsek Reo terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolsek Reo kepada...

Oknum Pendeta Moses Hendry Sering Bugil Didepan Putrinya, Apakah Pantas ?

Liputantimur.com | Surabaya - Dr. Hendyanto Udjari, SH., MH., alias Moses Hendry (63) melaporkan balik istrinya bernama Sherly (45) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah...

Mayat Bayi Dalam Karung, Polres Asahan Lakukan Apa 

Liputantimur, Asahan, Sumut - Polda Sumatera Utara sedang mendalami Penemuan mayat bayi laki laki di sebuah karung. Bertempat di Dusun 5 Desa Sei Silau Barat,...

Tidak ada Rumusnya

Saya sungguh takjub menyaksikan jika ada polisi di usia 40 tahun, asetnya bisa milyaran, belasan milyar, puluhan milyar, dan lain sebagainya. Juga tentara, jaksa,...

Suplayer Kuda Merasa Korban Proyek Pengadaan Sapi di Jeneponto

Liputantimur.com, Jeneponto - Miris, Warga Tolo Kota, Kecamatan Kelara resah lantaran merasa jadi korban terhadap proyek pengadaan bantuan Sapi di Kabupaten Jeneponto. Korban tersebut bernama...

Kunjungan Ganjar Pranowo di Makam Kerajaan Gowa

Liputantimur com - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo...

Satgas Raika Turun, Dua Kelompok Kerumunan Sontak Dibubarkan

Liputantimur.com, Makassar - Satuan Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kecamatan Ujung kembali melakukan patroli dengan melibatkan 26 personil dari TNI, POLRI, Sat.Pol.PP dan Satlinmas, Sabtu...

Ridwan Basri Tuntut Joko Widodo Tuntaskan 12 Pelanggaran HAM Masa Lalu

Liputantimur.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati oleh Masyarakat Internasional pada 10 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi...

Kecamatan Ujung Pandang Kembali Beri Bantuan Pada Korban Kebakaran Lepping

Liputantimur.com, Makassar - Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar kembali memberikan bantuan kepada korban kebakaran Kompleks Lepping Jln. Muh Tahir RT04 RW 02 Kelurahan Jongayya...

Ibu dan Anak Tak Ada Kabar Setelah Pamit Ke Tempat Reunian

Liputantimur.com, Gowa - Kabar duka, telah kehilangan Seorang ibu dan anak lelakinya yang masih berumur Kisaran 5 tahun, Ibunya yang bernama lengkap Sartika Sari...

Viral, Oknum Polisi Diduga Selingkuh di Palopo Kini Terkesan Kebal Hukum?

Liputantimur.com | Palopo – Viral, seorang oknum anggota Polres Palopo inisial AAH digrebek sedang berduaan dengan perempuan yang statusnya masih istri Orang. Dalam penggerebekan tersebut...