Liputantimur.com, Donggala – Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama (Kemenag) RI bersepakat menetapkan syarat bagi jemaah yang akan berangkat haji pada tahun ini.
Di antaranya Calon Jemaah Haji (CJH) masih berusia di bawah 65 tahun dan menerima vaksinasi lengkap (booster) yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Donggala, H. Burhan Munawir saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Selasa, (26/4/2022) siang.
“Usia CJH (Calon Jemaah Haji) itu, tidak boleh diatas 65 hingga 67 tahun, itu tidak masuk kategori, alias tidak diperbolehkan” bebernya.
Selain itu tahun ini kuota haji dilakukan pembatasan sampai 50 persen. Kemudian untuk jumlah CJH sebanyak 903 orang untuk kuota khusus wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Apalagi sekarang tidak diperbolehkan pendampingan, baik itu Jemaah Haji muda, dan orang tua. Jadi kuota 50 persen itu dimana hal itu berlaku untuk provinsi, jadi yang awalnya 100 persen dikurangi 50 persen,” jelas Burhan.
Ditambahkannya, dibandingkan dengan tetangga Provinsi Sulawesi Selatan, kuotanya skala Kabupaten, berbeda dengan Sulawesi Tengah (Sulteng) yang skala Provinsi.
Dimana kesemuanya telah diatur oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022, 1443 Hijriah yang menjadi pedoman seluruh jajaran penyelenggaraan Haji dan Umrah seluruh wilayah Indonesia.
Olehnya dirinya menghimbau bagaimana para CJH (Calon Jemaah Haji-red) menjaga imun, kesehatannya, mengurus segala dokumen yang masih dalam tahap verifikasi, dan wajib melakukan vaksin booster, sebagai syarat penerbangan internasional.
“Lanjut kemudian diperiksa meningitis dan kondisi kesehatannya, sembari menunggu jadwal keberangkatan CJH asal Sulteng, dimana hanya memiliki dua kloter, yakni dimana 1 kloter terdiri berbagai kabupaten dan kota,” pungkasnya. (Ibra/Red).