Liputantimur.com | Makassar – Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi diduga menjadi korban perampasan paksa kendaraan di jalan oleh oknum Deb Colecktor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Kronologis
Pada saat kejadian korban yang sedang melaju di jalan Andi Pettarani Kota Makassar tiba tiba dicegat sekelompok orang lalu diarahkan untuk menepi, korban yang merasa penasaran dan kaget pun menghentikan laju kendaraannya dan menepi.
Tanpa basa basi oknum-oknum deb collekctor tersebut spontan menunjukkan bahwa kendaraan milik korban telah menunggak pembayaran angsuran dan harus di bawa ke kantor.
“Motorta,, menunggak angsurannya de, dan haruski ke kantor dulu,, ikut maki,” ucap salah seorang oknum DC seperti disampaikan korban.
Korban yang saat itu masih syhok dan kaget tak mampu berkata-kata dan hanya mengikuti arahan dari okum-oknum tersebut, di mana iya diarahakan untuk membawa kendaraannya ke Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Namun setibanya di sana korban diarahkan ke lantai (3) kantor dan di minta untuk menanda tangani selembar surat yang tidak iya fahami isi dari surat tersebut.
Alhasil kendaraan roda dua miliknya di tahan oleh pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Merasa keberatan dan dirugikan dengan tindakan oknum DC, iya kemudian melaporkan hal tersebut ke SPKT Polrestabes makassar yang kemudian diarahkan untuk melaporkan hal tersebut di Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polrestabes Makassar.
Ironisnya Alih-alih laporannya di terima, Korban malah kembali diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke pihak Pt Adira ada apa.?
Tindakan oknum DC tersebut jelas telah melanggar UU Fidusia, namun aparat kepolisian disinyalir enggan menerima laporan korban.
Baca Tiga Oknum Debt collector Mandiri Tunas Sita Mobil Tengah Malam
Korban merasa kecewa atas sikap aparat penegak hukum yang enggan menerima laporan atas dugaan tindak pidana perampasan kendaraan oleh oknum DC di jalan raya A.P. Pettarani.
“Saya sangat kecewa pak karena polisi mengarahkan saya untuk kembali ke kantor PT. Adira untuk konfirmasi, sedangkan pihak Adira sendiri telah menahan paksa kendaraan saya. Itukan jelas pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan UU fudusia,” Ucap korban.
Tindakan menghadang di jalan oleh oknum DC Jelas adalah perbuatan melanggar hukum yang sering terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya. Ironisnya, aparat kepolisian terkesan tak punya cukup nyali untuk menangkap para oknum DC yang kerap beraksi di jalan.
Korban Nurahmi Berharap agar pihak ke polisian dapat bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan tidak terkesan berpihak karena apa yang dilakukan oleh okum DC tersebut telah merugikan korban
“Kalau bukan ke polisi kemana lagi kami harus mengadu,” tutupnya (tim/red)