Liputantimur.com | Matim – Polemik sengketa Tanah Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Belum juga usai.
Pasalnya kejadian ini berbuntut Pengkelaiman Ulayat oleh kelompok yang mengatasnamakan Pemilik ulayat dan sampai menutup akses Pemerintahan Lurah Tiwu Kondo. Pada tahun 2022 selama 3 tahun.
Hal ini membuat Pihak Teno Ndoko dan Suku Rangga Lolo berjumlah 30 orang Mendatangi Kantor Kecamatan tersebut di mulai dengan Upacara adat (Kepok). Dalam ranggka melakukan kegiatan Penataan Kembali Kampung Golo Mok dan Wae Kolong dalam wilayah Teno Ndoko yang berada di Pusat Kecamatan Elar Karena dinilai Pihaknya dirugikan.
Setelah 3 tahun lamanya pihak yang mengatasnamakan dirinya selaku keturunan mengusai wilayah wae kolong. Sehingga hal itu membuat reaksi Pihak suku Rangga Lolo bersama Teno Ndoko.
Ahmad Judin, selaku Suku Rangga Lolo Mengatakan Kepada Awak media Hari ini Kami Selaku Keturunan Dari Suku Rangga Lolo dan Juga Sebagai Ahli Waris Tanah Di Kampung Golo Mok dan Wae limbo Kolog, Ingin Menata Kembali Kampung ini sebagaimana Yang telah diwariskan oleh orang tua kami tuturnya,
Senin (17/02/2025)
Sementara di tempat berbeda selaku panitia penataan kampung golo mok dan wae kolong mengatakan bahwa Alasannya pengaruh pengklaiman oleh Sekelompok orang yang merugikan kepentingan orang banyak terutama kelurahan tiwu kondo, dan yang pada dasarnya itu bukan hak ulayat dan suku mereka.
Lanjutnya lagi, Hal ini membuat membuat kami dari pihak Teno asli dan Suku Asli ulayat tersebut bereaksi sehingga akses yang awalnya ditutup oleh kelompok tersebut kembali dibuka pada tanggal 19 Februari 2025.
Saat awak media menghubungi Lurah Tiwu kondo, dia mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut itu murni dari hari nurani, Kamis, (06/03/2025)
Melihat kondisi selama 3 tahun lebih kantor lurah ditutup, ungkapnya
Baca Sudah 7 Bulan Penyegelan Kantor Lurah Tiwu Kondo Tidak Ada Solusi
Sebelumnya pihak pemerintah daerah juga sudah menggelar Rapat di DPR bahwa tanah tersebut mau dieksekusi.
Bahkan pihak pertanahan juga sudah pernah memasang plang untuk melarang aktivitas di wilayah kantor lurah namun kelompok tersebut malah merobohkannya. (Lt/red)