Liputantimur.com, Luwu Timur, Sulsel – Menindaklanjuti kasus sengketa lahan warga Trasmigran Eks Timor Timur (Timtim) Kuasa hukum mendatangi Kantor Dinas Trasmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin) Kabupaten Luwu Timur.
Sebelum mendatangi Distransnakerin Lutim, tim bersama media melakukan survei dan pantauan lokasi/lahan Eks Timtim yang bersengketa tempatnya di Sp2 Lampia Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sabtu (05/11/2022)
Ditemui salah satu warga transmigran, Abd Hafid, mengaku bahwa lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 1999/2000, telah diserobot dan ditanami kelapa sawit oleh oknum tertentu sehingga membuat mereka merasa resah dan terancam.
“Itu tanah yang perna dikasihkan oleh pemerintah ditahun 1999/2000 ada yang ditanami Kelapa Sawit, kita hanya orang kecil jadi tidak punya daya, dibandin dengan mereka orang besar dan banyak uang,” ujarnya
Ia juga menambahkan jika telah membayar biaya sertifikat lahan tersebut, namun belum keluar padahal pembayaran sudah lunas.
“Saya sudah membayar biaya sertifikat, sampai saat ini belum keluar, ada pun yang sertifikat keluar itu dari program pemerintah, itu pun tidak sesuai dengan dilokasi,” Ucap hafid sambil perlihatkan kwintasi pembanyaran, Minggu (06/11/22).
Baca juga :Mahasiswa Unismuh Makassar Gelar Program Benchmarking di Luwu Timur
Menindaklanjuti hal itu melalui penyampaian pihak Trasmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan jika tanah/lahan Eks Timtim tersebut telah menjadi kewenangan pihak Trasmigrasi Kabupaten Luwu Timur.
Sehingga Tim menemui pihak Distransnakerin melalui Bidang Trasmigrasi Kabupaten Luwu Timur, Rakhsan R. S.sos, diruang kerjanya mengakui bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi tersebut. Senin (07/11/2022)
Selain itu, ia juga menyatakan telah melakuan rapat terkait permasalahan tersebut dengan berita acara kesepakatan bahwa tanah tersebut dikembalikan kepihak Trasmigran Eks Timtim sesuai ukuran awal.
“Kami sudah melakukan rapat dan ini hasil berita acaranya hal itu setelah kami sudah turun ke lokasi dan di sana saya lihat di buatkan jalan itu saya kira untuk mempermudah akses pemilik lahan,” katanya
Selain itu, tanaman berupa kelapa sawit yang terlanjur ditanam oleh pihak oknum yang diduga melakukan penyerobotan, pihak Trasmigrasi juga menyerahkan kepada warga Trasmigran Eks Timtim.
“Dalam berita acara bahawa tanah tersebut kembali ke status sebagai lahan Trasmigrasi Eks Timor Timur dan pohon sawit yang sudah ada bisa diganti atau dibiarkan saja sebagai milik warga eks Timtim,” katanya
Baca juga : Pemuda Luwu di Tanah Rantau Kecam Gubernur Sulsel
Sementara hal tersebut, selaku penasehat hukum warga eks Timor Timur memberikan apresiasi atas Kinerja Dinas Trasmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustruan Luwu Timur karena telah menindaklanjuti laporan warganya.
“Saya mengapresiasi atas pelayanan di kantor Trasmigrasi Luwu Timur karena telah menjalankan amanah sesuai harapan Warga eks Timtim,” ujarnya
Namun untuk sertifikasi lahan warga Trasmigran Eks Timtim, ia mempertegas akan tetap menunggu sampai di awal tahun 2023 dan tetap menangih.
“Kami tetap menagi dan menunggu sampai awal Tahun 2023 untuk sertifikasi lahan tersebut,” tutupnya. (*)