Liputantimur.com, Maros – Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan tegas.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi Lembaga Advokasi Publik Indonesia (LAPI) di area Tambang galian C tersebut berada di Desa Laiya dan Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros di diduga tambang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (Ilegal).
“Ini adalah kejahatan berencana yang dilakukakan oleh Oknum dimana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, maka akan di pidana paling lam 5 tahun dan denda 100 miliar Rupiah,” kata Andri Jaya selaku Ketua Umum (Ketum) Lembaga Advokasi Publik Indonesia.
Lanjut Andri Jaya menekankan dengan memberikan ultimatum 3 × 24 jam kepada Polres Maros untuk mengambil tindakan tegas terhadap terduga pemilik tambang ilegal yang telah beroperasi.
“Maka dari itu kami mengultimatum 3×24 jam Polres Maros untuk segara mengambil tindakan tegas agar secepatnya menutup operasi tambang Ilegal tersebut karena sangat mersahkan masyarakat dan merusak Fasilitas negara,” tambahnya.
Baca Pemilik Tambang di Takalar Mengaku tidak Mengantongi Izin!
Lebih lanjut, Andri menilai bahwa ESDM di Provinsi Sulawesi selatan dianggap tidak becus dalam melakukan pengawasan tambang ilegal yang berada di Kabupaten Maros tepatnya di Desa Laiya dan Desa Labuaja, Kacamatan Cenrana.
Olehnya itu, Andri mendesak para aparat penegak hukum untuk segara mengusut tuntas pengololaan dana reklamasi tambang se-kabupaten Maros, karena diduga melanggar PP RI NOMOR. 22 tahun 2001 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup.
“Ketika hal tersebut kemudian tidak diindahkan oleh aparat Penegak Hukum sebagai pengayom Masyarakat maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengusutan, Penutupan serta Penangkapan oleh oknum pengelolah dan pemilik tambang yang ada di Desa Laiya dan Desa Labuaja oleh pihak kepolisian baik di Polsek Camba maupun Polres Maros, karena tambang ilegal yang beroperasi pada umumnya adalah galian C dan itu dipastikan ilegal. Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” tegas Andri.
Catatan. Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Maros sementara berusaha dikonfirmasi. (Tim/*)