Beranda HUKRIM LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros – Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan tegas.

Hal itu berdasarkan hasil investigasi Lembaga Advokasi Publik Indonesia (LAPI) di area Tambang galian C tersebut berada di Desa Laiya dan Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros di diduga tambang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (Ilegal).

“Ini adalah kejahatan berencana yang dilakukakan oleh Oknum dimana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, maka akan di pidana paling lam 5 tahun dan denda 100 miliar Rupiah,” kata Andri Jaya selaku Ketua Umum (Ketum) Lembaga Advokasi Publik Indonesia.

Lanjut Andri Jaya menekankan dengan memberikan ultimatum 3 × 24 jam kepada Polres Maros untuk mengambil tindakan tegas terhadap terduga pemilik tambang ilegal yang telah beroperasi.

“Maka dari itu kami mengultimatum 3×24 jam Polres Maros untuk segara mengambil tindakan tegas agar secepatnya menutup operasi tambang Ilegal tersebut karena sangat mersahkan masyarakat dan merusak Fasilitas negara,” tambahnya.

Baca Pemilik Tambang di Takalar Mengaku tidak Mengantongi Izin!

Lebih lanjut, Andri menilai bahwa ESDM di Provinsi Sulawesi selatan dianggap tidak becus dalam melakukan pengawasan tambang ilegal yang berada di Kabupaten Maros tepatnya di Desa Laiya dan Desa Labuaja, Kacamatan Cenrana.

Olehnya itu, Andri mendesak para aparat penegak hukum untuk segara mengusut tuntas pengololaan dana reklamasi tambang se-kabupaten Maros, karena diduga melanggar PP RI NOMOR. 22 tahun 2001 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup.

“Ketika hal tersebut kemudian tidak diindahkan oleh aparat Penegak Hukum sebagai pengayom Masyarakat maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengusutan, Penutupan serta Penangkapan oleh oknum pengelolah dan pemilik tambang yang ada di Desa Laiya dan Desa Labuaja oleh pihak kepolisian baik di Polsek Camba maupun Polres Maros, karena tambang ilegal yang beroperasi pada umumnya adalah galian C dan itu dipastikan ilegal. Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” tegas Andri.

Catatan. Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Maros sementara berusaha dikonfirmasi. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga ada Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022

Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Nominasi Nobel Sastra Denny JA dan Sebelas Juta Berita

Ketika akhir desember 2021 viral berita The Swedish Academy, panitia nobel, mengundang komunitas puisi untuk mencalonkan sastrawan Indonesia, saya pun berlagak menjadi anak milineal. Saya...

Polisi Ciduk Puluhan Pengguna Sabu

Liputantimur, Jakarta, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggrebek Kampung Boncos di Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat, Sabtu, 27/11/2021. Dari penggerebekan tersebut petugas...

Dituding Demo PMP di Kejari Tanpa Bukti, Teva Iris : Saudara Ikrom “Tong Kosong Nyaring Bunyinya”

PEKANBARU,Riau | Liputantimur.com - Sebagaimana statement salah seorang oknum mahasiswa yang mengaku dirinya Koordinator Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMP), Muhammad Ikrom, di salah satu media...

Cipayung Sinjai Demo, Jendlap Sebut Jokowi Inkonstitusional

Liputantimur.com, Sinjai - Kecaman demi kecaman terus dilayangkan mahasiswa Indonesia terhadap isu kebangsaan yang kian membengkak di masyarakat. Hal itulah yang memantik gerakan mahasiswa serentak...

Pantai Corong, Babinsa Penajam Bersama Instansi Terkait Amankan Obyek Wisata

PENAJAM.liputantimur.com - Memasuki lebaran Idul Fitri 1443 H hari ke-2 masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun luar PPU dalam mengisi liburan pasca lebaran...

Phobia Terhadap China adalah Kekeliruan yang Mendasar

Oleh: Pettarani,SH*) Per 2 November 2022 ada tiga negara yang secara ekonomi sangat kuat,yakni USA, China dan Jepang. China terus membuntuti AS dan satu saat...

Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Tanjung Bunga, Keluarga Korban Harap Polisi Cepat Tangkap Pelaku Lainnya

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel -Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh OTK (orang tak dikenal) terhadap driver ojek online di Makassar, mulai mendapat titik terang kasusnya,...

Kecamatan Ujung Pandang Kembali Beri Bantuan Pada Korban Kebakaran Lepping

Liputantimur.com, Makassar - Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar kembali memberikan bantuan kepada korban kebakaran Kompleks Lepping Jln. Muh Tahir RT04 RW 02 Kelurahan Jongayya...

Sidang Lanjutan Ancha Mayor, Pelapor Tidak Hadir

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Andi Seto Gadhista Asapa selaku pelapor dan Andi Darmawansyah selaku pihak terlapor...