Liputantimur.com | Takalar – Transaksi jual beli di Pasar Pattalassang, Kabupaten Takalar diduga menganggu akses pengguna jalan kini mendapat sorotan dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia Takalar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan. Senin (06/01/2025).
Hal ini disampaikan pengurus Lembaga Poros Rakya Indonesia (LPRI) Daerah Takalar, Safaruddin Nompo, mengatakan selama ada pasar Pattalassang mengunakan akses jalan sehingga dinilai meresahkan pengguna jalan sehingga pemerintah Daerah Kabupaten Takalar harus memperhatikan hak pengguna jalan dengan tidak lagi mengunakan jalan sebagai area transaksi jual beli.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar ada pengembangan pasar Pattalassang sehingga pedagang tidak lagi mengunakan bahu jalan tersebut untuk jual beli,” ungkapnya.
Baca Gunakan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir, LSM PERAK Soroti Sejumlah Cafe di Makassar
Senada dengan itu, Kepala Divisi Media dan Ciber Crime LBH Suara Panrita Keadilan, Akmaluddin, juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar untuk menertibkan jalan tersebut dari pedagang sebab jalan bukanlah areal jual beli (Pasar) alias bukan peruntukannya.
“Kami mendesak pemda Kabupaten Takalar untuk mengembalikan fungsi jalanan tersebut agar tidak mengganggu para penguna jalan sebab jalan bukan diperuntukkan sebagai sarana transaksi jual beli yang hal itu dapat mengganggu aktivitas pengguna jalanan,” tutup Akmal sapaan akrab pemilik nama lengkap Akmaluddin.
Untuk diketahui, rencananya dalam waktu dekat ini Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan LBH Suara Panrita Keadilan akan menyurati semua pihak yang terkait dengan Pasar Pattalassang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Takalar.
Hingga berita ini diterbitkan pihak stake holder pemda Takalar sementara berusaha untuk dikonfirmasi dan media liputantimur.com membuka hak jawab. (tim/red).