Liputantimur.com, Sulsel – Tindak pidana dugaan korupsi dilingkup pemkot makassar kini makin menambah rentetan kasus korupsi yang ada di Sulawesi Selatan. Pasalnya belum lama ini Laskar Merah Putih Sulsel untuk melaporkan dugaan korupsi di perusda air minum kota makassar.
Kedatangan para pejuang Laskar Merah Putih Ke Gedung KPK di kuningan Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 wib untuk mendesak pemerintah pusat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana para pensiunan PDAM kota Makassar.
Waliuddin Ambo May, Ketua LBH Laskar merah putih sulsel dalam orasinya menyampaikan adanya potensi kerugian negara selain kerugian para pensiunan yang tidak diberi haknya.
Hal senadapun disuarakan Ketua LMP Sulsel, M.Taufik Hidayat, dalam orasinya menyampaikan adanya dugaan korupsi dana pensiunan pegawai perusahaan air minum plat merah tersebut dan sekaligus menyampaikan laporan tertulis yang berisi kronologis singkat persoalannya. Ia meminta KPK membongkar kasus ini dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Ia juga meminta periksa direksi PDAM sampai ke walikota selaku kuasa pemegang mandat yang menentukan kebijakan akhir di PDAM Makassar.
“Kami LMP Sulsel dibantu dengan Markas besar LMP Jakarta menuntut KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi dilingkungan PDAM kota Makassar.” Ucapnya kepada Awak Media Saat dikonfirmasi Rabu, (01/06/2022).
Taufik juga menambah tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak mereka. Dan akan mengawal terus tindak pelanggaran tersebut sampai tuntas.
“Kami dari Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi selatan tidak akan berhenti sampai titik darah penghabisan, meskipun harus mengorbankan tenaga dan waktu serta materi untuk tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat.” Tegasnya.
Ditempat lain, Dewan pembina Laskar Merah Putih Sulsel, Syarifuddin Dg. Punna yang akrab disapa dengan SADAP, “Menyampaikan pesan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus dana pensiun pegawai PDAM Makassar agar segera berbenah untuk mengambil tindakan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kuncinya.
Lebih lanjut Ia mengatakan fungsi dan peranan Ormas dalam turut serta membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan nepotisme, maka kami Melaporkan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Air Minum Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Berikut Tuntutan Aksi Para Demonstran
Bahwa terlebih dahulu kami menguraikan secara singkat kronologis kejadian sebagai berikut :
- Bahwa seluruh karyawan Perusda Air Minum Kota Makassar diikutkan sebagai peserta asuransi pensiun pada Asuransi Jiwa Bersama 1912, dengan 2 program manfaat, yaitu Program Kesejahteraan Karyawan dan Program Tunjangan Hari Tua yang manfaatnya akan diterima setelah mereka pensiun.
- Bahwa pembayaran premi atas kepesertaan asuransi tersebut dibayar oleh karyawan dengan cara dipotong dari gaji bulanan mereka sebesar + Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /orang, ditambah dengan dukungan dana pensiun dari perusahaan.
- Bahwa dukungan dana pensiun dari perusahaan, adalah salah satu item dari pembagian laba perusahaan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP) Perusahaan. Jumlahnya adalah Rp.15.156.122.922,- (Lima belas milyar seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh dua rupiah) pertahun. (Lampiran 1)
- Bahwa sebelum tahun 2019, program tersebut berjalan lancar, karyawan yang pensiun mendapat manfaat berupa uang pensiun dari ke2 program tersebut. Akan tetapi sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang, sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang karyawan yang pensiun tidak lagi mendapatkan hak pensiunnya. (daftar nama pensiunan pada lampiran 2)
- Bahwa walaupun pembayaran dana pensiun karyawan terhenti sejak Januari 2019, namun pihak Perusda Air minum Kota Makassar masih tetap aktif menyampaikan daftar nama karyawan peserta asuransi kepada pihak AJB Bumi Putera, baik pada tahun 2019 (Lampiran 3), maupun pada tahun 2020 (Lampiran 4)
- Bahwa pada tanggal 10 maret 2021, pihak AJB Bumi Putera menyampaikan surat kepada Perusda Air Minum Kota Makassar yang isinya adalah tunggakan pembayaran premi periode januari 2019 s/d agustus 2020 sebesar Rp.17.273.514.188,- (tujuh belas milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah. (Lampiran 5).
- Bahwa pada tanggal 18 desember 2018, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan laporan Hasil Pemeriksaam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 yang isinya adalah telah terjadi kelalaian direksi PDAM Kota Makassar (sekarang Perusda Air Minum Kota Makassar) yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara. (Lampiran 6).
- Bahwa atas temuan pemeriksaan BPK tersebut di atas, PDAM Kota Makassar melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (Lampiran 7).
Kronologis singkat tersebut di atas adalah awal permasalahan yang belum terselesaikan sampai sekarang, permasalahan yang dimaksud adalah:
- Kerugian negara yang belum terungkap penyelesaiannya.
- Kerugian para pensiunan Perusda PDAM Kota Makassar yang tidak mendapatkan hak pensiunnya.
Sekedar Diketahui, Para pensiunan Perusda Air Minum yang pensiun sejak tahun 2019 sampai sekarang tak kunjung mendapatkan uang pensiun berupa Tunjangan Hari Tua dan Program Kesejahteraan Karyawan.
Persoalan tersebut bergulir sejak 2019. Para pensiunan sudah beberapa kali mendatangi Perusda Air Minum meminta hak pensiuannya, juga mendatangi beberapa lembaga terkait masalah tersebut, tapi solusi masalah tidak pernah ada, apalagi lagi pembayaran uang pensiun mereka.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait dalam hal ini Walikota Makassar Dan Direksi PDAM saat Tim Media mencoba konfirmasi belum memberikan tanggapan.