Beranda HUKRIM LPK-RI Desak Kemendag RI Cabut Izin Usaha Indomaret Diduga Jual Barang Kadaluwarsa

LPK-RI Desak Kemendag RI Cabut Izin Usaha Indomaret Diduga Jual Barang Kadaluwarsa

Liputantimur.com | Manado – Barang kadaluwarsa marak diperjual belikan di kota Manado, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulawesi Utara, Stevy Sumampouw mendesak Menteri Perdagangan RI dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) kota Manado segerah mencabut izin operasi Indomaret.

Hal itu disampaikan terkait adanya dugaan penjualan barang kadaluwarsa yang dijual pihak Indomaret tepatnya di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, kota Manado.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 1 Indonesia Timur dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulawesi Utara, Stevi Sumampouw mengakui, makanan jenis Sosis Sapi dan Ayam Mini dan Disney Frosen Surprize EGG, yang dibeli oleh salah satu warga inisial “RZ” di Mini Market (Indomaret), sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Doc. Produk dijual Indomaret diduga sudah tak layak konsumsi

Menurutnya, Expired atau disebut kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya. Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, merupakan perbuatan melanggar hukum.

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Dirinya mengungkapkan, Indomaret diduga kuat menjual barang/makanan kadaluwarsa, (Sosis Sapi dan Ayam Mini, Disney Frosen Surprize EGG), yang sering dikonsumsi anak-anak berusia 5-10 tahun, marak diperjual belikan di kota Manado.

“Barang/Makanan yang marak dijual di Indomaret yang dibeli oleh “RZ”, pada 13 Juni 2024, sudah kadaluwarsa. “Makanan kadaluwarsanya tertulis Exp.08/05/2024 dan batas untuk dikonsumsi sebelum tanggal 16 Mei 2024,” sebut Ketua LPK-RI Sulut ini.

Stevy Sumampouw juga menambahkan, kewajiban mencantumkan tanggal Kedaluwarsa, itu wajib diterapkan di Indomaret. Jika ditelusuri dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban itu timbul dari sebuah larangan bagi pelaku usaha. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan:

Tak hanya itu, Sumampouw juga menegaskan, barang kedaluwarsa yang dijual pihak Indomaret merupakan pelanggaran hukum dan bisa terancam pidana.

“Jika masalah ini tidak segerah ditindak dan diproses hukum, siapa yang harus bertanggung jawab, bila dikemudian hari terjadi kasus serupa, sampai ada korban keracunan akibat mengkonsumsi barang/makanan kadaluarsa,” ujar Summampouw, usai Press Conference.

“Untung saja makanan untuk anak-anak tersebut belum sempat dikonsumsi oleh ketiga anaknya RZ. Jika makanan itu sudah dikonsumsi dan keracunan atau sakit perut sampai kehilangan nyawa (meninggal, red), apakah pihak Indomaret bisa mengganti nyawa anaknya RZ, dan bagaimana dengan barang yang sudah saya beli tidak dapat di konsumsi. Jelas ini merugikan,” tandasnya.

Baginya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

“Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha,” pungkas Stevy.

Adapun ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain ancaman pidana terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen), yaitu pencabutan izin usaha.

Stevy Sumampouw berharap kasus temuannya itu menjadi pelajaran dan pemerintah provinsi, dan pemerintah kota (Pemkot) Manado khususnya, dapat melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Indomaret.

“Saya mendesak, Menteri Perdagangan RI, Dinas Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sulut, Perindag kota Manado, dan instansi Pengawas Obat dan Makanan di daerah, segera mencabut izin usaha indomaret dan memberikan sanksi sesuai Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” desak Stevy Sumampouw, pada Press Conference, di Manado, Selasa (18/06/2024).

Kepada wartawan, Supervisor Indomaret Wilayah Manado, Ileng dan Manager Area Manado, Ridwan, yang membawahi 50-an Indomaret di Manado, menuturkan, mereka tidak pernah menjual barang kadaluwarsa dan rutin melakukan pengecekan semua barang dipajangan.

Terkait adanya tudingan maraknya Indomaret menjual barang kadaluwarsa di kota manado, itu tidaklah benar. “Jika ada warga mendapatkan bukti dan atau membeli barang atau makanan sudah kadaluwarsa di Indomaret, silahkan tunjukan barangnya disertai bukti (struk) pembeliannya,” ungkap Ridwan dan Ileng, di Indomaret Tanjung Batu Manado, Senin (17/06/2024). Penulis : Arthur Mumu/red

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Terkait Pembunuhan Anggota Dishub, Kasatpol PP Kota Makassar Ditangkap Polisi

Liputantimur.com, Makassar - Sebelumnya di beritakan santer terdengar dugaan adanya komplotan atas pembunuhan berencana yang di alami salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar...

Pemdes Tondo Sirenja Usulkan BLT DD Cair Secepatnya, Ini Harapan Kades

Liputantimur.com, Donggala - Adalah Program bantuan langsung tunai atau BLT melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19. Olehnya hingga...

Diduga Pihak Aplikator Tutup Mata, Driver Online Makassar Ancam Akan Demo

Liputantimur.com, Makassar - Semenjak di hapusnya premium dan beralih kepertalite, driver online di makassar semakin mengeluhkan dengan bertambahnya biaya operasional sehari hari untuk menjalankan...

Revisi Kedua UU ITE Masih Mengebiri Kemerdekaan Pers

Siaran Pers Liputantimur.com | Jakarta - Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR...

Dinilai Keluarkan Surat tak Sesuai Fakta, Oknum Kades di Gowa diadukan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena...

Resmikan Posko Laskar Aura Bersatu, Amir Uskara Sampaikan Hal ini !!

LIPUTANTIMUR.CO.ID | GOWA – Tim pemenangan H. M. Amir Uskara, M.Kes yang menamakan diri Laskar Karaeng Ngemba memantapkan diri meresmikan Posko Induk Laskar Aura...

Pemutusan Listrik Warga Dinilai Tak SOP, Massa TODDOPULI Gruduk PLN Sungguminasa

Liputantimur.com | Gowa - Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor PT PLN Persero Rayon Sungguminasa, jl Tumanurung...

Pembantaian Al-Shifa-Nusseirat 104 Warga Sipil Gaza Syahid

Liputantimur.com || Gaza - Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, tentara teroris Israel melakukan 10 pembantaian di Jakur Gaza selama 24 jam terakhir. Pembantaian tersebut...

Musrenbang Desa Terasa Usulkan 3 Jembatan Beton

LIPUTANTIMUR| SINJAI, SULSEL - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa dan pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ta 2022 kembali dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes)...