LiputanTimur.com | Takalar – Pegiat antikorupsi di Takalar mendesak penyidik Polda Sulsel agar mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial (CSR) di Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Ketua LSM GMBI Distrik Takalar Rahim Sua mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana CSR di Kabupaten Takalar saat ini salah satu yang menjadi perhatiannya.
“Hasil konsolidasi kami dengan teman teman aktivis antikorupsi menyimpulkan, salah satu kasus yang menjadi atensi dalam pengawalan adalah dugaan korupsi dana CSR di Galut,” ujarnya.
Menurut Rahim Sua terdapat beberapa kasus di Takalar yang menjadi perhatian publik yang saat ini terus dalam pengawalan oleh beberapa LSM dan aktivis antikorupsi di Kabupaten Takalar, salah satunya adalah dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari tambang pasir laut Galesong Utara, Takalar.
Kasus CSR di Galesong Utara (Galut) kata dia, menjadi fokus tersendiri karena banyak menyita perhatian publik. Sejak awal penggelontoran dana CSR, banyak masyarakat yang mempertanyakan penggunaan dana itu karena dinilai tidak transparan serta ada dugaan hanya dinikmati oleh segelintir pihak saja.
Rahim Sua mengungkapkan bahwa dari data yang diterima lembaganya, pada 2018 sejumlah desa di Galesong Utara telah menerima dana CSR dari perusahaan tambang pasir laut sebagai tanggung jawab sosial ke masyarakat. Dana CSR tersebut dikucurkan oleh PT Gasing Indonesia.
Rahim Sua mengungkap salah satu desa yang telah menerima dana CSR dari PT Gasing yakni, Aeng Batu-batu sebesar Rp525 juta.
Sedang 3 (tiga) desa lainnya yang kecipratan dana CSR yakni Desa Aeng Towa menerima Rp300 juta, Desa Sampulungan Rp300 juta, dan Desa Tamalate sebesar Rp375 juta.
Dokumen yang diteken oleh Direktur Utama PT Gasing Indonesia.PT Gasing Indonesia beraktivitas di perairan Galesong Utara pada 2017. Sekitar empat bulan perusahaan itu beroperasi dalam rangka penambangan pasir laut untuk menimbun megaproyek pembangunan Center Poin off Indonesia (CPI) di sekitar Pantai Losari Makassar.
Diketahui hingga saat ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan masih terus melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut. Sudah lima Kepala Desa yang telah diperiksa sebagai saksi berkaitan dana CSR tambang pasir laut Galesong Utara Kabupaten Takalar.
“Kasus ini wajib tuntas. Kami minta penyidik menyeret semua pihak yang terbukti menyalahgunakan dana ini,” ujar Rahim sua melalui siaran pers yang diterima awak media pada Rabu (16/5/2023).
Saat ini LSM GMBI bersama koalisinya LSM Pemantik masih mengkaji secara cermat soal retribusi aktivitas penambangan pasir di Galesong Utara (Galut) dan jumlah PAD yang masuk ke kas Pemda Takalar.(DM)