Liputantimur.com, Kendari -Kunjungan Komisi Yudisial Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Ke Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM -GMBI) Dewan Perwakilan Wilayah Sulawesi Tenggara (DPW-Sultra) Sebagai Bentuk Rasa Kepercayaan Masyarakat Kepada LSM GMBI DPW Sultra Melalui Survei Dari Team Komisi Yudisial Indonesia. Kamis, (24/10/2023).
Pada Kesempatan ini, Team Komisi Yudisial Indonesia Untuk Perwakilan Sulawesi Tenggara, Asisten Ariyanto, didampingi Oleh Asisten, Arief Try DJ dan beberapa Teman Mahasiswa dari Universitas Haluoleo (UHO) dan Universitas Muhammadiyah Kendari menyampaikan
“Terkait Kedudukan dan Kewenangan Serta Tugas dari Komisi Yudisial Indonesia Secara Umum yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” Pungkasnya.
Lebih Lanjut, Asisten Ariyanto Menjelaskan, Komisi Yudisial Indonesia diberikan Wewenang untuk Mengawasi Pengangkatan Hakim-Hakim Agung, di Antaranya Hakim Umum, Agama dan Militer, Bahkan Ketingkat Pengangkatan Mahkamah Agung (MA) Pusat,” Terangnya.
Lanjut, “Adapun Komisi Yudisial Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Sudah Bekerja Sama Dan Membentuk MOU Ke Beberapa Universitas Di Sultra,” jelasnya.
Di Tempat yang Sama, Ketua LSM GMBI DPW Sultra, Muh. Ansar. S, Berkomentar bahwa “LSM GMBI DPW Sultra, Sangat Mengapresiasi Kunjungan Komisi Yudisial Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dalam Survei Pelayanan Publik yang di mana, Kami dari LSM GMBI Merasa Sangat Terbantu Dengan Keberadaan Komisi Yudisial di Sulawesi Tenggara Tentunya. Ungkapnya.
Baca Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) LSM GMBI se Sulawesi digelar di Aula Mina Asrama Haji Makassar
Ansar, Juga Menyampaikan, Keberadaan Komisi Yudisial Di Sulawesi Tenggara Sangat Penting Buat LSM GMBI DPW Sultra Dalam Hal Menjalankan Aktivitas Proses Persidangan, Baik di Dalam Pengadilan Maupun di Luar Pengadilan.
“Perlu Kami Sampaikan Kepada Ketua Komisi Yudisial Baik di Tingkat Pusat Maupun di Tingkat Kota dan Kabupaten yang Ada di Sulawesi Tenggara, Agar Melakukan Pengembangan Sayap untuk Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Mengawal Persidangan Baik dari Hakim atau Pelayanan dari Elemen Masyarakat Secara Transparansi Dan Keterbukaan Informasi Publik,” Tutupnya. (*)