Liputantimur.com, Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Sulawesi-Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Persero)Tbk Jalan Kartini No.19 RT03/RW01 Kelurahan Baru,Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (14/10/2021) pukul. 11.35 Wit.
Dalam aksi yang melibatkan 200 lebih anggota LSM GMBI dari beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi-Selatan kali ini, pihak LSM GMBI menolak dengan tegas langkah pihak manajemen bank plat merah ini melaksanakan pelelangan barang jaminan nasabah atas nama Hamid warga Jln.Rappocini Raya No.206 A Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Tanpa pemberitahuan kepada nasabah atas nama Hamid, pihak manajemen PT Bank Mandiri (Persero),Tbk, melakukan pelelangan objek jaminan milik Hamid, kata Ketua Distrik Kabupaten Gowa Azis Dg Situru,SE kepada liputantimur.com,Kamis (14/10/2021) pukul.16.40 Wit di Warkop Sami, Kompleks Ruko Boulevard,Kota Makassar.
“Bayangkan, tanpa pemberitahuan sebelumnya bahwa pelelalangan objek jaminan kredit milik nasabah akan dilaksanakan, pihak manajemen Bank Mandiri tiba-tiba meminta ruko dikosongkan”, kata Azis.
Azis mengatakan, pihak manajemen PT Bank Mandiri (Persero)Tbk mengaku memberikan informasi pelelagan objek jaminan kredit melalui website resmi. Namun informasi itu tidak sampai kepada nasabah sehingga nasabah atas nama Hamid merasa dirugikan.
Semetara itu, data yang dipegang lipuantimur.com menyebut, sisa kewajiban nasabah atas nama Hamid sebesar 6,167 miliar rupiah lebih untuk dua nomor rekening.Sementara hasil lelang objek jaminan kredit atas nama Hamid sebesar Rp.3, 294 miliar sehingga sisa kewajiban nasabah dinyatakan nihil.
Tidak Mau Membayar
Di hari yang sama, masih dengan jumlah massa yang sama, LSM GMBI Distrik Sulawesi-Selatan mendatangi Gedung PT Pancaran Gemilang Abadi di Ir Sutami Makassar.
LSM yang dikenal aktif membela hak-hak rayat tertindas menuntut Manajamaen PT Pancaran Gemilang Abadi segera merealisasikan uang pesangon karyawan atas nama Jumaria yang di PHK secara sepihak pada 2020 silam.
“Sudah setahun kasus ini belum selesai. Pihak manajemen tidak memiliki niat baik memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK.Atas nama Jumaria, karyawan yang di PHK,pemberi kuasa pendampingan, kami meminta manajamen PT Pancaran memberikan pesangon sebesar Rp.78,6 juta”, kata Asiz.
Angka sebesar itu, tambah Azis, adalah hitungan dari Depnaker Kota Makassar.
“Bukan kami yang hitung, tetapi pihak Depnaker yang menyodorkan angka itu ke kami”, sambil memperlihatkan dokumen kepada liputantimur.com, Kamis (14/10/2021) pukul.15.45 Wit.
Namun dalam perundingan, salah satu owner PT Pancaran Gemilang Abadi menolak dengan tegas memberikan pesangon. “Kami tak mampu dan tak mau memberikan pesangon.Kalau mau menuntut, silahkan melalui mekanisme yang ada yaitu lewat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), katanya.
Perundingan yang berjalan alot antara pihak manajemen PT Pancaran dan LSM GMBI Distrik Sulawesi-Selatan berakhir dengan penyerahan surat pernyataan dari PT Pancaran kepada LSM GMBI.
Isi pernyataan berupa pengakuan pihak manajemen PT Pancaran, perusahaan distribusi tepung tapioka, tak mampu dan menolak pemberian pesangon kepada saudari Jumaria.Meminta GMBI menggunakan jalur PPHI(*)