Beranda HUKRIM LSM INTAI Tantang Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

LSM INTAI Tantang Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

Luputantimur.com, Takalar – Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) menantang pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar H.Muhammad Hasbi S.STP.,M.AP yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian untuk adu data dihadapan penyidik kejaksaan Negeri Takalar terkait dugaan tindak pidana korupsi Alsintan jenis Combine Farm pada tahun 2019-2020.

Hal itu terkait bantuan yang berasal dari Kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan kelompok tani di Takalar melalui Dinas Pertanian Kabupaten Takalar diduga kuat diselewengkan H.Muhammad Hasbi yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, sehingga terjadi kerugian Negara puluhan miliar rupiah.

Dimana sebelumnya LSM INTAI telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Takalar dan sementara dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan.

Ridwan S.H.,C.L.A, Gunawan S.H.,M.H, dan Asywar S.ST.,S.H selaku Tim Hukum dari LSM INTAI angkat bicara terkait adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Koalisi Penggiat Aktivis Takalar yang melaporkan LSM INTAI dan Berapa Media ke Polres Takalar atas dugaan pencemaran nama baik Sekda Takalar.

Ridwan S.H.,C.L.A salah satu Tim hukum LSM INTAI mengatakan bahwa terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kadis Pertanian yang sekarang menjabat Sekda Takalar H.Muhammad Hasbi, selaku penyelengara negara adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime ).

Ia menyayangkan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Koalisi Penggiat Aktivis Takalar yang melaporkan beberapa Media Online ke Polres Takalar, dimana dalam pelaksanan Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.

Baca juga : Eks Kadis Pertanian Takalar Diduga Korupsi Bantuan Alsintan

Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” beber Ridwan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seseorang yang mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Undang-Undang Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali),” tambahnya.

“Saya juga menghimbau kepada setiap pihak di Takalar untuk menahan diri , kita hargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Takalar,” ucap Ridwan saat ditemui di Makassar, Senin (11/04/2022).

Saya sarankan kepada sekda Takalar apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan media online , maka mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak jawab atau membuat pengaduan ke dewan pers,” imbau Ridwan.

Asywar S.ST.,S.H menambahkan, kalau ada pihak-pihak entah itu koalisi Aktivis atau LSM maupun media yang mencoba menghalangi serta pasang badan apalagi terkesan membela pejabat / penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi, maka tindakan tersebut adalah bagian dari bentuk kompromi terhadap penyelewengan keuangan negara serta sikap yang tidak pro pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

“Kami dari Tim Hukum LSM INTAI meminta sikap kesatria Sekda Takalar untuk adu data di hadapan penyidik kejaksaan agar kasus tersebut menjadi terang” tutupnya.

Hingga berita diterbitkan pihak Sekda takalar belum berhasil dikonfirmasi. (Aw/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Dugaan Gratifikasi Dilingkup Polres Mabar: LSM LPPDM NTT Minta Kapolda NTT Atensi

Lipurantimur.com | Manggarai Barat- Soal dugaan gratitifikasi dari PT. Bumi Indah ke Polres Manggarai Barat. Adanya dugaan tersebut, LSM LPPDM sigap melihat dan memantau...

Kejati Jatim Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara

Liputantimur.com | Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara dugaan Tindak...

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kades Biting, Oknum Polisi Diduga Intimidasi Korban; Menyuruh Ganti Nomor Whatsapp

Liputantimur.com | Matim - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kades Biting inisial M menjadi tanda tanya besar publik. Pasalnya, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap...

Militer Israel Tembak Mati Jurnalis, Presiden Palestina akan Mengadu ke ICC

Liputantimur.com | Mancanegara –Presiden Palestina Mahmoud Abbas berencana mengadu ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), atas pembunuhan yang dilakukan militer Israel terhadap jurnalis senior Al...

Abdilah S. H, Advokat Sebagai Panggilan Jiwa

OPINI, Liputantimur.com - Sebagai manusia yang memiliki kesadaran memanusiakan manusia, sudah selayaknya kita perlu untuk mewakafkan diri guna menyelamatkan manusia yang lain dari problem...

FABEM SULSEL MENOLAK RI 1 DI SULSEL

Liputantimur.com | Sulsel - Beredar File Whattsap Jadwal Kunjungan Kerja Presiden RI ke beberapa Daerah (kabupaten/kota) di Provinsi Sulawesi Selatan. Tertanggal 4 S.D. 5 Juli...

Diduga Sedang Mesum Dihotel, Oknum Mahasiswi Terjaring Razia, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Diduga Sedang Mesum di Kamar Hotel, Oknum Mahasiswa di Makassar Terjaring Razia. Oknum Mahasiswi di Kota Makassar yang diduga...

PT Slamet Putra Rekanan PT Petrokimia Gresik Tidak Berikan Uang Pesangon ke Karyawannya Dari Tahun 2012 Hingga 2016

Liputantimur.com | Gresik - Para buruh atau karyawan PT Slamat Putra rekanan dari PT Petrokimia Gresik menuntut uang pesangon mereka. Karyawan PT Slamet Putra menceritakan,...

Peresmian Mako Detasemen Gegana Sat Brimobda Sulsel Turut Mendukung Pengembangan Dan Kemampuan Jajaran Polri

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam meresmikan penggunaan gedung Mako Detasemen Gegana Sat Brimobda Sulsel di Jl. Sultan Alauddin Pabaeng-baeng,...

Harapan Keringanan Biaya di Tengah Derita, Korban Pembusuran Berjuang di RS Bhayangkara Makassar. Pewarta Media Online Kumpulkan Biaya Operasi Korban 3,5 Juta Rupiah

Liputantimur.com | Makassar, 28 Agustus 2024 - Sekretaris LSM Inakor Sulsel, Restu, yang ikut mendampingi kedua korban pembusuran, Wardhi Warnanda dan Erna Safitriani, menyatakan...

Apa Kabar Lurah Daya! LPj Pengurus Mesjid Burhanuddin Sudah Siap?

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Terus berlanjut, Laporan Pertanggung jawaban (LPj) pengurus mesjid Baabur Rizqi, masa bakti 2021-2023 sudah siap. Selasa, (17/01/2023). Namun hal itu menurut...

Dugaan Korupsi Bansos di Selayar, Mahasiswa Adukan Oknum Dinsos Selayar Ke Kejaksaan

LIPUTANTIMUR.COM | Makassar - Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB Sulsel) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sul- Sel) untuk melaporkan langsung dugaan korupsi...