Beranda HUKRIM LSM INTAI Tantang Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

LSM INTAI Tantang Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

Luputantimur.com, Takalar – Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) menantang pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar H.Muhammad Hasbi S.STP.,M.AP yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian untuk adu data dihadapan penyidik kejaksaan Negeri Takalar terkait dugaan tindak pidana korupsi Alsintan jenis Combine Farm pada tahun 2019-2020.

Hal itu terkait bantuan yang berasal dari Kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan kelompok tani di Takalar melalui Dinas Pertanian Kabupaten Takalar diduga kuat diselewengkan H.Muhammad Hasbi yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, sehingga terjadi kerugian Negara puluhan miliar rupiah.

Dimana sebelumnya LSM INTAI telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Takalar dan sementara dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan.

Ridwan S.H.,C.L.A, Gunawan S.H.,M.H, dan Asywar S.ST.,S.H selaku Tim Hukum dari LSM INTAI angkat bicara terkait adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Koalisi Penggiat Aktivis Takalar yang melaporkan LSM INTAI dan Berapa Media ke Polres Takalar atas dugaan pencemaran nama baik Sekda Takalar.

Ridwan S.H.,C.L.A salah satu Tim hukum LSM INTAI mengatakan bahwa terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kadis Pertanian yang sekarang menjabat Sekda Takalar H.Muhammad Hasbi, selaku penyelengara negara adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime ).

Ia menyayangkan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Koalisi Penggiat Aktivis Takalar yang melaporkan beberapa Media Online ke Polres Takalar, dimana dalam pelaksanan Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.

Baca juga : Eks Kadis Pertanian Takalar Diduga Korupsi Bantuan Alsintan

Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” beber Ridwan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seseorang yang mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Undang-Undang Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali),” tambahnya.

“Saya juga menghimbau kepada setiap pihak di Takalar untuk menahan diri , kita hargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Takalar,” ucap Ridwan saat ditemui di Makassar, Senin (11/04/2022).

Saya sarankan kepada sekda Takalar apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan media online , maka mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak jawab atau membuat pengaduan ke dewan pers,” imbau Ridwan.

Asywar S.ST.,S.H menambahkan, kalau ada pihak-pihak entah itu koalisi Aktivis atau LSM maupun media yang mencoba menghalangi serta pasang badan apalagi terkesan membela pejabat / penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi, maka tindakan tersebut adalah bagian dari bentuk kompromi terhadap penyelewengan keuangan negara serta sikap yang tidak pro pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

“Kami dari Tim Hukum LSM INTAI meminta sikap kesatria Sekda Takalar untuk adu data di hadapan penyidik kejaksaan agar kasus tersebut menjadi terang” tutupnya.

Hingga berita diterbitkan pihak Sekda takalar belum berhasil dikonfirmasi. (Aw/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Seorang Caleg Terpilih di Mamasa Kini Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu?

Liputantimur.com | Mamasa - Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Mamasa kini tersandung kasus dugaan ijazah palsu usai dilaporkan di Polda Sulbar bertempat di...

Banyak Pasukan Israel Angkat Kaki dari Gaza, Netanyahu Berupaya Cari Aman

Liputantimur.com | Palestina - Senin 8 April 2024, Israel menyisakan satu brigade di Jalur Gaza selatan setelah menarik banyak pasukannya dari daerah itu. Sementara Hamas...

Lebih dari 600 Ribu Anak di Rafah Kelaparan

Liputantimur.com| Palestina - Senin 8 April 2024, Juru bicara Dana Anak-anak PBB (UNICEF), James Elder, meningkatkan kewaspadaan atas situasi mengerikan yang dialami lebih dari...

“Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Terkait Skandal Pungli CPNS: Siapa Pelakunya?”

LIPUTANTIMUR.COM |MAKASSAR – Penyidik Ditreskimsus Polda Sulawesi Selatan memeriksa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam terkait dugaan skandal pungutan liar rekrutmen CPNS...

Anak-anak Gaza Menghadapi Jalan Panjang Menuju Kesembuhan

Liputantimur.com | Palestina - Para ahli mengecam kerusakan psikologis akibat kurangnya pendidikan ditambah dengan pemboman, kelaparan, penyakit dan kehilangan, Jum'at 05 April 2024. Dimana delapan...

Rakyat Turki Turun ke Jalan, Tuntut Dihentikan Genosida di Gaza

Liputantimur.com | Turki - Kamis 04 April 2024 Demonstrasi besar-besaran digelar di ibu kota Turki, Ankara mendukung rakyat Palestina dan menuntut diakhirinya genosida yang...

Hampir 200 Pekerja Kemanusiaan di Palestina Gugur Sejak Oktober

Liputantimur.com | Palestina - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan, “sedikitnya 196 pekerja kemanusiaan terbunuh sejak Oktober” di Jalur Gaza, menyusul tragedi terjadinya pembunuhan pekerja bantuan...

Israel Diduga Sengaja Targetkan Relawan Kemanusiaan di Gaza

Liputantimur.com | Palestina - Rabu 3 April 2024, Lembaga pengawas dan cek fakta, Bellingcat dalam laporannya, Selasa (2/4), membenarkan serangan udara Israel di Gaza membuat...

Disinyalir Berupaya Membungkam Pers, Kuasa Hukum Ilham Rajab Layangkan Somasi Perusahaan Media

Liputantimur.com || Makassar - Salah satu  ketentuan yang diberlakukan tentang tanggung jawab institusi pers dari setiap pemberitaan yang disebar ke wilayah publik yang secara...

300 Mayat di Kompleks Shifa dan Kehancuran yang Meluas Setelah Tentara Israel Mundur

Liputantimur.com || Palestina - Senin 1 April 2024. Sumber-sumber Palestina mengumumkan pada hari Senin bahwa tentara Israel menarik diri dari Kompleks Medis Shifa di...

Orang Tua Korban Pelecehan Tunjuk Elhan Law Firm Sebagai Kuasa Hukumnya

Liputantimur.com | Makassar - Tidak terimah anaknya mendapat perlakukan Pelecehan Seksual disalah satu hotel, Seorang ibu rumah tangga (IRT) di jalan daeng kuling parangtambung...

Demonstrasi Besar-besaran di Yaman, Irak dan Yordania untuk Mendukung Palestina

Liputantimur.com || Palestina - Hari ini, Jumat 29 Maret 2024, demonstrasi terjadi di Irak, Yordania, dan Yaman untuk mendukung Jalur Gaza, yang terus menerus...

Buku Negeri Ngeri Para Penipu, Karya Emil dan Darni Dapatkan Apresiasi

Liputantimur.com, Gowa - Pemuda Desa Tabbinjai, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Akbar G atau yang lebih akrab disapa Emil bersama rekannya Darni Awaludin Sadduna menulis...

Jalan dan Kesehatan Sulit Diakses, Warga Sinjai Barat Kembali Ditandu

LIPUTANTIMUR| SINJAI, SULSEL - Warga Dusun Tonrong, Desa Terasa Kecamatan Sinjai Barat, Muhsin (37) yang akrab disapa Iccin, Suami dari Hasni, sedang sakit parah...

LSM LIRA Riau Dampingi Korban Pemukulan ke Polresta Pekanbaru

Liputantimur, Pekanbaru, Riau -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau mendampingi korban pemukulan yang terjadi ditempat huburan malam New Paragon yang beralamat...

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar

Liputantimur.com ,Pekanbaru - Tuntutan jaksa 12 tahun penjara kepada marketing freelance PT. Fikasa Group adalah sesuatu Berlebihan tanpa dasar pertimbangan secara objektif dan subjektif...

Tepat Akhir Tahun 2021, Fahd Arafiq Santuni Anak Yatim Piatu di Gorontalo

Liputantimur,Gorontalo - Fahd El Fouz Arafiq (Ketua Umum DPP Bapera) Santuni anak yatim piatu di Gorontalo, tak henti hentinya pemuda berusia 38 tahun ini...

Panglima TNI Meninjau Perumahan Prajurit Korem 142/Tatag Didampingi Pangdam Hasanuddin

Liputantimur, Makassar, Sulsel, Mamuju - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., bersama Ny. Hetty Andika Perkasa melaksanakan kunjungan kerja (...

Diduga Tak Mengantongi Izin! Warga Tidung Makassar Pertanyakan Sepasang Tower Rooftop di Sekitar Rumahnya?

Liputantimur.com | Makassar - Sepasang tower rooftop atau pemancar jaringan telekomunikasi di atas bangunan rumah di Makassar dikeluhkan oleh warga sekitarnya. Pasalnya tower rooftop tersebut...

Serobot Tanah LSM Intai Laporkan “DJAMALIAH NINGSIH” di Mabes Polri

Liputantimur, Jakarta, - Berantas Mafia Tanah, LSM INTAI Laporkan "DJAMALIAH NINGSIH" ke Bareskrim Mabes Polri. Rabu (10/11/2021) Untuk menyukseskan program Kepolisian Republik Indonesia yang bekerjasama...

Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Penuntutan Tiga Perkara di Kejati Sulsel

Liputantimur.com | Makassar - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana dilingkup Kejati Sulsel melalui keadilan restoratif, pada selasa, (26/07/2022). Dalam ekspose...