Liputantimur.com | Takalar – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Lembaga Pemerhati Masalah Ham, Narkotika Tindak Kriminal dan KKN (LSM Pemantik) resmi melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terkait anggaran dana Badan usaha milik desa (BUMDes) yang dikelola oleh semua desa yang ada di Kabupaten Takalar diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelaporan tersebut diterimah langsung oleh Kasintel Kejaksaan Negeri Takalar, Muh.Musdar, S.H. diruangannya dan sempat berbincang santai bersama ketua DPD LSM Pemantik Kabupaten Takalar. Selasa (9/1/2024)
Kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMdes ) tentunya sangat diharapkan menjadi salah satu penunjang demi peningkatan ekonomi masyarakat Desa, Pemerintah Pusat, Propvinsi dan Kabupaten sangat apresiasi Penggelolaan Bumdes secara baik dan benar artinya berjalan sesuai regulasi, tapi sangat disayangkan masih saja ditemukan dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bumdes seperti yang terjadi di Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Rahman Suwandi Ketua DPD Pemantik Kabupaten Takalar kepada Media ini.
Lanjut Rahman Suwandi, sekitar pukul 11 siang tadi Kami dari pengurus Lembaga Pemantik Kabupaten Takalar, secara resmi telah melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana Bumdes ke Kejaksaan Negeri Takalar, detailnya yakni Rp.14.060.566.382 (empat belas miliar enam puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) anggaran dana Badan usaha milik desa yang dikelola oleh semua desa yang ada di kabupaten takalar di duga keras berpotensi merugikan Keuangan Negara,” laporan telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar,” tegasnya.
Baca Terkait ADD di Takalar Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan Pemkab Takalar
Dihari yang sama, hal senada di sampaikan Rene Wijaya Sekertaris Lembaga Pemantik Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa Laporan Resmi Kami ke Ke Kejaksaan Negeri Takalar, tadi diterima langsung oleh Muh Musdar SH.MH ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Takalar, kami sebagai lembaga kontrol dan pengawasan serta mitra Pemerintah, kami sangat berharap kepada pihak pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku Bumdes dan termasuk juga para kepala Desa sebagai Komisaris Bumdes,” jelasnya.
Hal terpenting terkait laporan LSM Pemantik tentang dugaan penyelewengan dana Bumdes ini, secara garis besar, merujuk ke regulasi terkait pengelolaan anggaran, maka pengelola dana Bumdes wajib memiliki laporan harian, laporan mingguan, bulanan dan tahunan,” jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka Bumdes tersebut tergolong sakit atau bermasalah,” terangnya.
kembali menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat dikenakan pada pengurus atau pembuatnya berdasarkan KUHP Pasal 59, dan dalam hal tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMDes, orang perseorangan yang dinyatakan bersalah dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kunci Rene Wijaya. (Red)