Beranda HUKRIM Lumba Dg.Ngani Sangat Pantas untuk Divonis Bebas

Lumba Dg.Ngani Sangat Pantas untuk Divonis Bebas

Liputantimur.com, Takalar – Dunia sandiwara, sebait kata yang sering terdengar dalam lantunan sebuah lagu tempo dolue, memang benar beragam lakon yang diperankan seseorang untuk meraih kepuasan hati namun sayang terkadang sifat manusia yang karena egonya berani merangkai sebuah langkah tapi akan sesungguhnya sebuah kejahatan yang pasti juga nantinya akan dipahami oleh orang banyak.

Seperti kasus yang menimpa Lumba Dg.Ngani, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) miskin yang juga tersandung masalah pidana hingga ke meja hijau gara-gara membantu orang lain yang malah justru disudutkan secara tidak hormat yang dalam arti pepatah kebaikannya ibarat air susu dibalas air tuba.

Air mata kesedihan tentunya akan spontan mengalir jika saat ini kita melihat kondisi keseharian Lumba Dg.Ngani bersama Suaminya Dg.Liwang yang hidup dalam kekurangan/kemiskinan.

Hidup serba kekurangan dan harus menanggung empat orang anaknya, sungguh kasihan, hasil perjuangannya beberapa tahun lalu kini pupus dan nyaris tak berdaya pasangan ini dikarenakan tipu muslihat orang yang tidak bertanggung jawab yang telah dibantunya sehingga rumahnya bisa jadi disita oleh pihak Bank.

“Seseorang yang tidak mengakuinya lagi sebagai keluarga telah menjerumuskan Lumba Dg.Ngani ke mimbar pengadilan dengan tuduhan perampasan dan pengancaman, tapi itu adalah sebuah sandiwara karena hasil investigasi Lembaga Pemantik di lapangan, merumuskan sebuah kesimpulan bahwa seseorang yang telah dibantu oleh Lumba Dg.Ngani bersama Suaminya Liwang, sengaja membuat sebuah skenario pemerasan dan pengancaman agar utangnya bisa lunas,” ungkap Rene Wijaya kepada Media Kamis (30/11/2023)

Baca Penangguhan Lumba Dapatkan Apresiasi, Kuasa Hukum: Biarlah Proses Hukum Membuktikan

Rene melanjutkan bahwa Liwang dan Lumba rela mengambil kredit senilai 75 juta dan meminjamkan penuh keikhlasan sebanyak 45 juta kepada orang yang telah melaporkannya, dan sangat kuat dugaan kami karena ingin terbebas dari utangnya dibuatlah skenario licik tersebut, bukan itu saja, saudara dan orang tua Lumba juga menjadi korban kredit dari kelicikan si pelapor,” terangnya

Terkait permasalahan ini, awalnya telah ditangani Pemerintah Desa tapi karena itikad tidak dari wanita ST (inisial) yang selalu beralasan damai asal lunas utangnya tidak bisa diterima oleh Lumba dan Suaminya, karena berdasarkan pengakuan beberapa saksi yang ada di TKP saat kejadian mengatakan jarak antara Lumba Dg Ngani dengan ST adalah sekitar 10 meter, serta kayu yang dipegang oleh Lumba Dg.Ngani tidak diayungkan kepada ST, melainkan hanya ditusuk ketanah oleh Lumba Dg Ngani Sakin kesalnya kepada ST yang tidak mau membayar utangnya sedangkan Lumba Dg Ngani telah ditagih oleh pihak Bank,” tuturnya.

Hasil investigasi tambahan yang kami temukan dilapangan, pengakuan banyak saksi bahwa kayu yang dipegang dan ditusuk tusukkan ke tanah oleh Lumba bukan kayu atau balok yang dihadirkan di persidangan, fakta yang menguatkan, pemilik kayu/balok hadir ke meja persidangan meminta kayu/baloknya karena barang bukti itu diambil secara sengaja oleh ibu (orangtua) pelapor dan menjanjikan akan memberi uang kepada pemilik kayu,” ini adalah konspirasi jahat berjamaah yang seharusnya menjadi barometer bahwa kasus ini di sinyalir terkesan dipaksakan,” tambahnya

Meski begitu, Rene memberikan apresiasi kepada kejaksaan dan hakim serta berharap keadilan ditegakka dari kasus tersebut yang menurutnya disinyalir ada modus kejahatan atau kriminalisasi.

“Kebijakan Jaksa dan Hakim kami apresiasi semoga bisa lebih mendalam memahami modus kejahatan yang dilakukan ST bersama ibunya,” tegasnya .

Baca Nasib Pilu Seorang Ibu Hamil yang Mendekam dalam Jeruji Besi

Sementara itu Mirwan., S.H Kuasa Hukum PR Lumba Dg Ngani saat dikonfirmasi terkait kasus tuduhan yang disangkakan kepada kliennya, menyampaikan

“Kami sebagai Pembela keadilan secara ikhlas tanpa memandang komersil membantu Lumba Dg Ngani dikarenakan kasus yang diamaminya sangat kuat dugaan kami adalah rekayasa pelapor, dan pada saat proses persidangan pemeriksaan saksi korban, Pr ST memberikan kesaksian saat itu berada di bawa rumah panggung sedangkan Pr Lumba ada di depan rumah dengan jarak tiga meter sambil memegang balok koseng pintu dengan panjang sekitar satu meter menggunakan satu tangan,” ungkap Mirwan selaku Pendamping hukum terlapor Lumba.

Mirwan menyambungkan “Apakah itu masuk akal sedangkan balok yang dihadirkan di persidangan beratnya luar biasa dan sangat lucu bisa digayungkan dengan satu tangan, aneh lagi kata ST kena pelipisnya juga sangat aneh apalagi tidak ada bukti fisum, jadi kami menilai apa yang disangkakan kepada Klien kami memang hanya sebuah akal-akalan semata dipertontonkan ST di depan persidangan,” tutur Mirwan.

Lanjut Mirwan memaparkan “Secara logika, panjang balok satu meter di tambah panjang tangan 50 cm artinya total jangkauan adalah 1,5 meter. Sedangkan jarak antara ST dengan lumba adalah 3 meter menurut korban dan diperkuat oleh saksinya 2 orang. Selain itu, balok koseng pintu dengan panjang sekitar 1 meter menggunakan 1 tangan untuk diayungkan ke kepala korbam sangatlah mustahil mengingat beban berat balok koseng pintu tersebut,” terangnya lagi.

Dan di tempat terpisah, perempuan Lumba Dg Ggani yang ditemui di rumah kumuhnya, membantah bahwa balok yang dijadikan alat bukti adalah bukan yang dia jadikan tongkat saat itu, serta terkait dengan tuduhan pengancaman dan perampasan, Lumba Dg Ngani tegas membantah bahwa semua itu tidak benar.

“Betul ada uang senilai 2,4 juta tetapi dana tersebut adalah pembayaran pinjamannya ke saya yang sudah lama dijanjikan oleh ST, ” jelas Lumba sambil menangis menatap bayinya yang lagi disusui. (Tim)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Sekcam Tallo Nimrod Sembe : Manfaatkan Musrembang Kelurahan Dengan Baik

Liputantimur.com, Makassar -Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024, Selasa, (17/01/2023). Hadir dalam acara tahunan ini masing-masing Sekcam Tallo Nimrod Sembe...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Resmi Terima Mandat, Arifuddin Siap Besarkan DPD BAIN HAM RI Gowa

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Arifuddin Resmi menerima mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (DPD BAIN HAM...

BKO Kecamatan Ujung Pandang Gencar PATROLI Pendataan Vaksinasi Pelaku usaha

liputantimur.com - Makassar , Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) Kota Makassar BKO Kecamatan Ujung Pandang Gencar Melaksanakan PATROLI pendataan vaksinasi kepada...

Beri Penghormatan Terakhir, Kapolres Palu Berduka Cita Sedalam-dalamnya

Liputantimur.com, Palu - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palu AKBP Bayu lndra Wiguno S.I.K.,M.l.K, menghadiri upacara pemakaman anggotanya Almarhum IPTU Hanier Lakato yang meninggal dunia...

Dandim 0913/PPU Beserta Anggota Kodim Hadiri Upacara HUT Pemkab PPU Ke-20

PENAJAM.liputantimur.com - Digelar secara sederhana di tengah pandemi covid-19, Pada Jum’at (11/3/2022) Letkol Inf Dharmawan selaku Dandim 0913/PPU Bersama Ketua Persit KCK Cab LXV...

Rakyat Turki Turun ke Jalan, Tuntut Dihentikan Genosida di Gaza

Liputantimur.com | Turki - Kamis 04 April 2024 Demonstrasi besar-besaran digelar di ibu kota Turki, Ankara mendukung rakyat Palestina dan menuntut diakhirinya genosida yang...

Dialog, Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang Semakin Marak

Liputantimur.com, Makassar - Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual, Himpunan Mahasiswa Kecamatan Rana Mese (HIPMAKERS) Makassar mengelar Dialog Publik dengan tema "Menelaah Kriminologi Pelecehan...

Tiga Lembaga Minta Polda Sulsel Evaluasi Kinerja Polres Sinjai

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kabupaten Sinjai (SEMMI) Dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Sinjai...