Liputantimur.com – Makassar, Sesuai Arahan Plt Kasat Pol PP Kota Makassar Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Makassar,
Satpol PP BKO Kecamatan Ujung Pandang yang di Pimpin langsung Danton Nasruddin Melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar NO 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah kos di wilayahnya.
Kepala Pemerintahan Kelurahan Bulogading bersama Satpol PP BKO Kecamatan Ujung Pandang didampingi oleh Pj RT-RW dan Danpos Satlinmas melakukan kegiatan rutin pendataan Pemilik sekaligus penghuni rumah kos di wilayah Kelurahan Bologading Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar,Rabu malam (14/12/2022)
Didampingi Danru Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang Nasruddin, Lurah Bulogading, Abd Latif SH,saat kunjungi rumah kos mengatakan, sesuai dengan arahan Plt Kasat Pol PP Kota Makassar Melalui Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, untuk menjaga situasi kamtibmas dan keamanan warga, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP, serta Pj RT-RW secara rutin mengunjungi sekaligus mendata beberapa rumah kos di wilayah Kelurahan yang ada di Semua tingkat Kecamatan Termasuk di kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
” Kegiatan pendataan penghuni rumah kos ini dengan cara, setiap penghuni kos diminta poto copy KTPnya dan ditanyakan pekerjaan serta asal daerahnya. Selanjutnya kami bekerjasama dengan pihak Sat Linmas dan PjRT-RW yang akan melaporkan secara berkala bila ada penghuni kos yang baru serta penghuni kos yang sudah pindah guna dibuatkan laporan secara tertulis disetor ke kantor Lurah, ” Ujar Pak Nas Selaku Danru
Dikatakannya, kami ucapkan terimakasih kepada warga RT RW atas kerjasamanya sehingga pelaksanaan pendataan penghuni rumah kos berjalan lancar dan aman, ”