Liputantimur.com, Gowa – Buntut maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak di bawa umur di Kabupaten Gowa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuparen Gowa menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin (29/05/2023).
Hadir puluhan peserta, baik kerabat korban, anggota DPRD, Instansi terkait, APH serta para LSM dan Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa.
RDP tersebut dalam rangka merespon maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang korbannya merupakan anak di bawah umur.
Sehingga kehadiran kerabat korban berharap bagaimana peran pihak yang terkait dalam rangka melakukan penaganan dan pencegahan tindak kekerasan/pelecehan seksual anak.
Dipimpin langsung oleh Husniah Talenrang, selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa, mengungkapkan dari beberapa fakta tersebut perlunya menjadi perhatian serius.
Ketua Komisi IV berharap semua kasus soal kekerasan anak di bawah umur dapat dituntaskan dan pihaknya akan tetap melakukan pengawalan atas kasus ini.
“Ini memerlukan kerja sama semua pihak, penanganannya memang perlu penanganan khusus apalagi menyangkut beban psikologis korban dan keluarganya, kami harap semua pihak komitmen mengawal masalah ini,” ujar Husniah Talenrang.
Begitupun disampaikan Ketua Format Akta Kabupaten Gowa, Muh. Sadil, mengatakan bahwas hasil RDP ini menjadi fakta bahwa jika pihak yang berwenang belum bekerja maksimal dan belum memahami dampak besar dari masalah kriminalitas terhadap anak.
“Kami yakin PPA Gowa, Pedsos dan Polres Gowa menyadari diri akan pentingnya menangani setiap kasus seperti ini dan kami berharap Gowa sebagai kabupaten ramah anak dapat kita capai,” Terang Muh. Sadil.
Baca GMNI Sulteng Tolak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (Kadis PPA) Kabupaten Gowa
menegaskan terkait penanganan kasus anak maka perlu peningkatan hubungan koordinasi dan kolaborasi bersama.
“Langkah koordinasi perlu ditingkatkan sehingga semua proses bisa berjalan maksimal dan publik khususnya media bisa mendapat informasi akan kolaborasi bersama termasuk langkah antisipasi, penindakan dan penanganan secara jelas, PPA siap selalu membantu Polres Gowa,” Ungkap Kawaidah.
Baca Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel
Di tempat yang sama, Hadir pihak Polres Gowa diwakili Kompol Tamba Hamid, dalam RDP tersebut mengatakan jika semua kasus yang ditangani oleh penyidik Polres Gowa tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tak ada istilah kasusnya tidak berjalan. Semuanya berjalan hanya saja beberapa kendala seperti keterangan saksi untuk pemenuhan unsur hukum,” kata Tamba Hamid
Ia pun menjelaskan beberapa kasus yang menjadi pembahasan di RDP tersebut diantaranya adalah kasus di RS Yapika yang terkendala dari CCTV (rusak) meskipun begitu Tamba mengatakan kasusnya tidak berhenti atau proses hukumnya sementara berjalan.
“Rudapaksa Tunarungu sudah ada tersangkanya. Kasus di RS Yapika penyelidikannya itu tidak berhenti. Penyidik masih menemui beberapa kendala termasuk kondisi CCTV pihak rumah sakit, namun hasil visum sudah ada, nanti akan kami paparkan, sekali lagi proses hukum sementara berjalan,” tutup Kompol Tamba Hamid.
Turut hadir Tim UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pendamping Korban, Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Tim Pekerja Sosial (Peksos) dari Kemensos dan Kepala UPTD PPA Gowa. (YK/*)