Liputantimur.com, Gowa – Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh Fajaruddin, MM memberikan tanggapan terkait adanya aktivitas pembangunan Perumahan Subsidi Jene’tallasa Residence III diatas lahan produktif.
Dimana diketahui bahwa terjadi aktivitas penimbunan sawah Produktif yang di lakukan oleh PT Anugerah Pratama Gowa untuk dijadikan perumahan Subsidi di Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong.
Drs.Muh.Fajaruddin, MM memberikan komentar saat ditanya Peran dinas dalam melindungi lahan Produktif. Dimana dia memberikan Jawaban bahwa Lokasi tersebut sudah dikeluarkan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dikarenakan irigasi tidak berfungsi dan langganan banjir.
Tabe dinda, setelah tim dan konsultan LP2B turun melihat dilapangan, lokasi dimaksud apabila musim hujan tenggelam air, irigasi tidak berfungsi lagi karena sudah dikelilingi banyak bangunan. dan lahan itu sudah dikeluarkan dari LP2B,” kata Drs.Muh.Fajaruddin, MM selaku Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa di group WhatsApp JPN Kab.Gowa , Minggu (15/01/2023).
Sementara itu, Asywar, S.ST.,S.H selaku Ketua LSM INAKOR GOWA mengatakan bahwa apa yang di sampaikan oleh Kepala Dinas tidak mencerminkan sikap Pro terhadap petani tetapi lebih cenderung berpihak kepada pengusaha.
Ia berpendapat bahwa kalau dengan irigasi tidak berfungsi namun tidak ada upaya perbaikan dari Dinas lantas mengeluarkan dari LP2B dan memberikan izin kepada developer untuk membangun adalah solusi?
Kemudian dengan alasan banjir di keluarkan LP2B. Padahal pernah masuk lahan produktif kemudian di keluarkan dengan setiap alasan musim penghujan banjir. Ia mengira bahwa Dinas cuma cari alasan untuk memuluskan langkah developer.
“Saya kira bahwa argumentasi yang di kemukakan oleh dinas tidak mendasar dan tidak melakukan Riset, dan menjadikan satu alasan untuk memuluskan pihak developer dalam melakukan aktivitas pembangunan,” kata Asywar saat ditemui di salah satu warkop di Kabupaten Gowa, Rabu (18/01/2023).
Dimana sudah jelas sekali mengenai alih fungsi lahan di daerah Kabupaten Gowa, Karena Pemda telah menetapkan aturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gowa dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJMP), dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), serta Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Asywar menambahkan, bahwa merujuk pada Kajian LP2B lahan yang tidak produktif bisa saja di pertahankan dengan beberapa upaya pertimbangan dan perbaikan, apalagi ini lahan yang produktif,” tambah Asywar.
“Kami sudah melakukan persuratan kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk RDP dan meminta memanggil para pihak untuk duduk bersama. Dan menantang Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk turun di lapangan untuk membuktikan argumentasinya,” tegas Asywar.