Beranda HUKRIM Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

Liputantimur.com, Sulsel – Berbasis pada hukum internasional dan hukum nasional  tentang Hak Masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri hingga diperluas sampai ke semua Masyarakat lokal dengan hubungan historis atas adat, tanah dan sumber daya yang mereka gunakan.

Masyarakat adat sendiri sesuai status hukum yang diperkuat dengan adopsi dari Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) pada tahun 2008 melahirkan sebuah kesepakatan yakni Free, Prior and Informed Consent” (FPIC) sehingga Masyarakat adat berhak untuk mengatakan “ya, dan bagaimana” atau “tidak” untuk menentukan pembangunan yang dapat mempengaruhi sumber daya dalam wilayah mereka.

Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau Free Prior Informed Consent (FPIC) adalah bagian penting dalam konsultasi bersama Masyarakat adat setempat, dimana kegiatan operasional perkebunan ataupun pembangunan lain dilaksanakan di wilayah Adat.

Selain itu, Hak Ulayat Masyarakat adat berdasarkan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat adat dan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Kendatipun hak atas hutan adat yang sebelumnya diklaim UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimana hutan adat merupakan hutan Negara tersebut sehingga melahirkan sejumlah polemik dari tumpang tindih antara hutan adat dan hutan negara.

Klaim tersebut justru Masyarakat adat dan hukum adat sering kali mengalami diskriminasi dan kriminalisasi atas hak Ulayatnya hal tersebut sehingga dilakukan yudisial review atas UU No 41/1999 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga lahirlah putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dengan itu ditegaskan bahwa hutan adat berada di wilayah adat dan bukan di kawasan hutan negara.

Melalui Putusan MK 35/PUU-X/2012. Masyarakat adat kembali mendorong Peraturan Daerah (Perda) melalui Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA)

Sebagimana perjuangan masyarakat adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dalam mendorong Pengakuan dan Perlindungan atas hak-haknya melalui Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, pengakuan hak, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.

Keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik sengketa tanah Masyarakat adat Amatoa Kajang dengan PT. Londong Sumatra (Londsum) yang belum mendapatkan titik terang.

Hal tersebut masyarakat adat Ammatoa Kajang melalui kuasa hukumnya kembali menggugat PT Londsum terkait sengketa tanah adatnya

Kasus ini kemudian ditangani oleh Advokat, Doktor Muhammad Nur SH., MH., Sebagai Direktur LAW FIRM DR Muhammad Nur SH., MH & Associates yang juga sebagai Pendiri Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), Kantor Citra Lend Celebes Blog I No 3536, Jalan Tun Abdul Razak, Gowa-Makassar.

Baca juga:LSM GMBI Sul-Sel Tuntut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Pancaran Gemilang Abadi

Dari upaya kuasa hukum melakukan mediasi dilakukan baik persuasif ataupun persuratan ke pihak terkait namun belum mendapatkan kepastian dengan itu bersama Masyarakat adat Ammatoa Kajang, Kuasa hukum mengelar konferensi pers di Ruang rapat Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) LAW FIRM DR Muhammad Nur SH., MH & Associates, Kamis 03 Maret 2022 yang di pimpin langsung oleh DR Muhammad Nur.

Dalam konferensi pers, DR Muhammad Nur mengungkapkan bahwa ini telah dilakukan upaya persuasif dan persuratan namun mengalami jalan buntu lantaran tidak ada titik terang atau respon dari pihak terkait.

“Langkah persuasif sudah kami tempuh dengan upaya persuratan namun mengalami jalan buntu atau tidak ada titik terang dari pemerintah” ucapnya.

Ia menyambungkan “Harusnya ada jawaban atau ada langkah-langkah pemerintah untuk mempertemukan kami dengan pihak Londsum” bebernya

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi secara administrasi pihak PT Londsum menguasai tanah sekitar 5000an hektar namun secara indikasi dari 4 Kecamatan tersebut PT Londsum menguasai sekitar belasan ribu hektar.

“Dari hasil investigasi pihak Londsum menguasai lahan secara administrasi seluas 5784, 45 hektar, namun ada indikasi kuat diluar dari pada itu bahwa yang dikuasai sebenarnya oleh PT londsum -+ 11000 hektar dan itu terdiri dari 4 Kecamatan,” jelasnya

Ia pun menegaskan “Saya sebagai Kuasa hukum yang beri amanah dari masyarakat adat kajang maka kami berharap jangan ada coba-coba pemerintah daerah, Bupati, BPN untuk memberikan ruang kepada mereka untuk perpanjangan izin, Kalau itu terjadi maka kami akan lakukan upaya hukum dan kami akan tidak main-main,” tegasnya.

Menurut DR Muhammad Nur bahwa masyarakat adat kajang sudah lama menderita dalam menuntut haknya, maka waktunya PT Londsum Hengkang dari wilayah adat Masyarakat Ammatoa Kajang.

“Kalau dia masih ada di tanah wilayah tertentu dengan luasan wilayah yang begitu besar tanpa ada dasar hukum yang jelas dan sudah waktunya untuk hengkang dan masih menguasai itu mafia tanah namanya,” ujarnya

Diketahui PT Londsum menguasai tanah masyarakat adat Ammatoa Kajang dari sejak tahun 1919 dan izin tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

“Dengan itu tidak boleh melakukan peremajaan bahkan melakukan pengerukan pengrusakan tanah adat,” ujarnya

Sementara itu, perwakilan dari masyarakat adat Ammatoa Kajang mengatakan, tanah yang sudah lama dikuasai tersebut segera dikembalikan ke masyarakat adat.

“Inakke Masyarakat adat Kajang inakke perwakilanna Ammatoa, Painroanga tanaku ka mallimmi nualle,” ucapnya dengan dialek bahasa Konjo

Lebih lanjut, Masyarakat Adat Amatoa Kajang juga menjelaskan apa yang disampaikan Ammatoa adalah sebuah harapan besar kepada presideng Republik Indonesia untuk mengembalikan tanah adatnya yang telah lama dikuasai oleh pihak perusahaan.

“Kepada bapak presiden agar segera mengembalikan hak kami yang telah dirampas oleh PT Londsum,” tutup perwakilan masyarakat adat kajang.

Diketahui, masyarakat adat Ammatoa Kajang hanya mengharapkan tanahnya kembali dan tidak mengharapkan uang atau ganti rugi apa pun. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

PT. PLN UP3 Makassar Utara Sambut Baik AWPI DPD Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - PT. PLN UP3 Makassar Utara menerima kunjungan DPD AWPI Sulsel dalam rangka silaturahmi dengan insan pers yang dilaksanakan di kantor UP3...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Solidaritas Makassar untuk Haris dan Fatia

Liputantimur.com, Makassar - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Solidaritas Makassar untuk Haris dan Fatia menyatakan 2 poin tuntutan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro...

Kodim Kutai Kartanegara Siapkan 101 Calon Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat

KUTAI KARTANEGARA.liputantimur.com -  Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Dijelaskan bahwa Komcad sebagai bagian sumber daya nasional...

Sengketa Tanah Antara Konglomerat Jakarta Versus Warga Jimbaran Berlanjut

Liputantimur, Denpasar, Bali - Dikabulkannya oleh Majelis Hakim PN Denpasar terhadap gugatan I Nyoman Siang, terkait sengketa tanah dengan tergugat seorang konglomerat asal Jakarta,...

Dipercaya Pimpin BKPRMI Tarakan, Kamal : Aktifkan Kembali Remaja Masjid

Liputantimur.com, Tarakan - Musyawarah Daerah (Musda) VIII untuk memilih pengurus baru periode 2023 – 2027 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid...

Ada apa?? Ramai-Ramai Ketua Distrik LSM GMBI di Sulsel Mengundurkan Diri

Liputan Timur, Makassar 11 Juni 2024 – Sejumlah pengurus pimpinan Distrik setingkat Kabupaten/Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Sulawesi...

Ibu Hj Haslinar Zulkifli As Lakukan Pemotongan Pita Grand Opening Donuts KALIS

Dumai, Riau | Liputantimur.com – Donuts KALIS kembali membuka store nya yang berlokasi di jalan Bintan, Tuah Negeri Samping Kampus ALRI Dumai, Riau (sebelah...

Gelapkan Uang Perusahaan Alfamidi, Kepala Toko Si AC Diamankan Polres Palu

Liputantimur.com, Palu - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan menciduk oknum Kepala Toko Alfamidi Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, terkait penggelapan...