Beranda HUKRIM Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

Liputantimur.com, Sulsel – Berbasis pada hukum internasional dan hukum nasional  tentang Hak Masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri hingga diperluas sampai ke semua Masyarakat lokal dengan hubungan historis atas adat, tanah dan sumber daya yang mereka gunakan.

Masyarakat adat sendiri sesuai status hukum yang diperkuat dengan adopsi dari Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) pada tahun 2008 melahirkan sebuah kesepakatan yakni Free, Prior and Informed Consent” (FPIC) sehingga Masyarakat adat berhak untuk mengatakan “ya, dan bagaimana” atau “tidak” untuk menentukan pembangunan yang dapat mempengaruhi sumber daya dalam wilayah mereka.

Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau Free Prior Informed Consent (FPIC) adalah bagian penting dalam konsultasi bersama Masyarakat adat setempat, dimana kegiatan operasional perkebunan ataupun pembangunan lain dilaksanakan di wilayah Adat.

Selain itu, Hak Ulayat Masyarakat adat berdasarkan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat adat dan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Kendatipun hak atas hutan adat yang sebelumnya diklaim UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimana hutan adat merupakan hutan Negara tersebut sehingga melahirkan sejumlah polemik dari tumpang tindih antara hutan adat dan hutan negara.

Klaim tersebut justru Masyarakat adat dan hukum adat sering kali mengalami diskriminasi dan kriminalisasi atas hak Ulayatnya hal tersebut sehingga dilakukan yudisial review atas UU No 41/1999 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga lahirlah putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dengan itu ditegaskan bahwa hutan adat berada di wilayah adat dan bukan di kawasan hutan negara.

Melalui Putusan MK 35/PUU-X/2012. Masyarakat adat kembali mendorong Peraturan Daerah (Perda) melalui Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA)

Sebagimana perjuangan masyarakat adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dalam mendorong Pengakuan dan Perlindungan atas hak-haknya melalui Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, pengakuan hak, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.

Keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik sengketa tanah Masyarakat adat Amatoa Kajang dengan PT. Londong Sumatra (Londsum) yang belum mendapatkan titik terang.

Hal tersebut masyarakat adat Ammatoa Kajang melalui kuasa hukumnya kembali menggugat PT Londsum terkait sengketa tanah adatnya

Kasus ini kemudian ditangani oleh Advokat, Doktor Muhammad Nur SH., MH., Sebagai Direktur LAW FIRM DR Muhammad Nur SH., MH & Associates yang juga sebagai Pendiri Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), Kantor Citra Lend Celebes Blog I No 3536, Jalan Tun Abdul Razak, Gowa-Makassar.

Baca juga:LSM GMBI Sul-Sel Tuntut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Pancaran Gemilang Abadi

Dari upaya kuasa hukum melakukan mediasi dilakukan baik persuasif ataupun persuratan ke pihak terkait namun belum mendapatkan kepastian dengan itu bersama Masyarakat adat Ammatoa Kajang, Kuasa hukum mengelar konferensi pers di Ruang rapat Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) LAW FIRM DR Muhammad Nur SH., MH & Associates, Kamis 03 Maret 2022 yang di pimpin langsung oleh DR Muhammad Nur.

Dalam konferensi pers, DR Muhammad Nur mengungkapkan bahwa ini telah dilakukan upaya persuasif dan persuratan namun mengalami jalan buntu lantaran tidak ada titik terang atau respon dari pihak terkait.

“Langkah persuasif sudah kami tempuh dengan upaya persuratan namun mengalami jalan buntu atau tidak ada titik terang dari pemerintah” ucapnya.

Ia menyambungkan “Harusnya ada jawaban atau ada langkah-langkah pemerintah untuk mempertemukan kami dengan pihak Londsum” bebernya

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi secara administrasi pihak PT Londsum menguasai tanah sekitar 5000an hektar namun secara indikasi dari 4 Kecamatan tersebut PT Londsum menguasai sekitar belasan ribu hektar.

“Dari hasil investigasi pihak Londsum menguasai lahan secara administrasi seluas 5784, 45 hektar, namun ada indikasi kuat diluar dari pada itu bahwa yang dikuasai sebenarnya oleh PT londsum -+ 11000 hektar dan itu terdiri dari 4 Kecamatan,” jelasnya

Ia pun menegaskan “Saya sebagai Kuasa hukum yang beri amanah dari masyarakat adat kajang maka kami berharap jangan ada coba-coba pemerintah daerah, Bupati, BPN untuk memberikan ruang kepada mereka untuk perpanjangan izin, Kalau itu terjadi maka kami akan lakukan upaya hukum dan kami akan tidak main-main,” tegasnya.

Menurut DR Muhammad Nur bahwa masyarakat adat kajang sudah lama menderita dalam menuntut haknya, maka waktunya PT Londsum Hengkang dari wilayah adat Masyarakat Ammatoa Kajang.

“Kalau dia masih ada di tanah wilayah tertentu dengan luasan wilayah yang begitu besar tanpa ada dasar hukum yang jelas dan sudah waktunya untuk hengkang dan masih menguasai itu mafia tanah namanya,” ujarnya

Diketahui PT Londsum menguasai tanah masyarakat adat Ammatoa Kajang dari sejak tahun 1919 dan izin tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

“Dengan itu tidak boleh melakukan peremajaan bahkan melakukan pengerukan pengrusakan tanah adat,” ujarnya

Sementara itu, perwakilan dari masyarakat adat Ammatoa Kajang mengatakan, tanah yang sudah lama dikuasai tersebut segera dikembalikan ke masyarakat adat.

“Inakke Masyarakat adat Kajang inakke perwakilanna Ammatoa, Painroanga tanaku ka mallimmi nualle,” ucapnya dengan dialek bahasa Konjo

Lebih lanjut, Masyarakat Adat Amatoa Kajang juga menjelaskan apa yang disampaikan Ammatoa adalah sebuah harapan besar kepada presideng Republik Indonesia untuk mengembalikan tanah adatnya yang telah lama dikuasai oleh pihak perusahaan.

“Kepada bapak presiden agar segera mengembalikan hak kami yang telah dirampas oleh PT Londsum,” tutup perwakilan masyarakat adat kajang.

Diketahui, masyarakat adat Ammatoa Kajang hanya mengharapkan tanahnya kembali dan tidak mengharapkan uang atau ganti rugi apa pun. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Liputantimur.com, Takalar - Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana...

Luar Biasa! Ratusan Liter Miras Cap Tikus Dimusnahkan di Pelabuhan Ternate

Liputantimur.com, Sorong - Dari hasil swiping di atas kapal KM Labobar milik PT Pelni(Persero)dari pelabuhan bitung menuju ke Ternate saat itu sudah terpantau melalui...

Transparansi Pengerjaan Jalan di Desa Kaloling Disorot, Ini Tanggapan Kades?

Liputantimur.com, Sinjai - Proyek Fisik di Dusun Bilalang, Desa Kaloling Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai disorot lantaran diduga tanpa papan nama alias siluman. Meski sering...

Pengurus DPP EREN S.H. C.L.E Lakukan Kunjungan Kerja KE DPW BAIN HAM RI Sultra

Liputantimur.com, Konawe - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BAIN HAM RI Eren SH.,C.L.E melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pembentukan Klinik hukum BAIN HAM RI,...

Kasus FS di Propam Sulsel Dihentikan, Hak Dasar Anak Dipertanyakan?

Liputantimur.com, Makassar - Nama lengkapnya Muhammad Nabil AL Syaban, Anak bungsu dari seorang Ibu Rumah Tangga (Irt) inisial NF dari Ayah biologisnya diduga oknum...

Tidak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kadis Pertanian

Liputantimur.com, Gowa - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh.Fajaruddin, MM menuai sorotan keras dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Sorotan...

Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum

Liputantimur.com, Sulsel - Berbasis pada hukum internasional dan hukum nasional  tentang Hak Masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri hingga diperluas sampai ke semua Masyarakat...

Operasi Pengamanan Ketupat Mahakam di Kutai Kartanegara, Jalanan Terpantau Sepi

KUTAI KARTANEGARA.liputantimur.com - Personil gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan BPBD lakukan operasi pengamanan Ketupat Mahakam 2022 pada hari kedua perayaan hari raya...

Tim Khusus Jatanras Polda Riau Dan Satreskrim Polresta Pekanbaru Ungkap Pelaku Pembakaran Mobil, Irjen Iqbal : Ini Hasil Kerja Tim

PEKANBARU, Riau | Liputantimur com - Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil dinas...

Sat Lantas Polres Donggala Gelar Ops Keselamatan Tinombala 2022

Liputantimur.com, Donggala - Polres Donggala mulai menggelar Operasi dengan sandi Ops Keselamatan Tinombala 2022 yang dilakukan tepatnya jalan Trans Palu-Donggala Kelurahan Kabonga Kecil Kecamatan...

Pangdam XIV Hsn Berikan Paket Lebaran 1000 Kaum Dhuafa

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Pangdam XIV Hsn Berikan Bingkisan Paket Lebaran 1000 Kaum Dhuafa wilayah teritorial Kodam XIV Hasanuddin, Senin, (18/04/2022). Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen...

LSM-LIRA Riau Kolaborasi Vaksinasi Massal Dengan Polresta Pekanbaru, Antusias Masyarakat Ikut Vaksin Masih Banyak

Pekanbaru|Liputantimur.com -Kolaborasi antara Kepolisian Resor (Polres) Kota Pekanbaru, dan LSM-LIRA Riau melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat. vaksinasi untuk tahap 1, Dan 2 Diselenggarakan oleh Plaza...

Gubernur Resmikan SPKLU PLN Sulawesi Tengah, Ini Apresiasinya

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura didampingi Direktur Regional PT. PLN Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusatenggara (Sulmapana) Adi Prianto, Direktur...

Berikut Sosok Herman Nompo, Bacaleg Demokrat yang Siap Bertarung di Dapil Makassar V

Liputantimur.com, Makassar - Berikut sosok Herman Nompo yang biasa disapa pak Herman, ia merupakan aktivis hukum yang dikenal cukup idealis. Alumni Universitas Muslim Indonesia...