Liputantimur.com, Luwu Utara – Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa (23/05/2023)
Para pengunjuk rasa menggunakan pakaian adat ini menggelar aksinya dengan pengeras suara dan spanduk berisi tuntutan.
Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi unjuk rasa tersebut meminta kepada pemerintah Sulawesi Selatan (Andi Sudirman Sulaeman) menyelesaikan sengketa tanah masyarakat ulayat adat dengan pihak perusahaan Kalla Arebama.
“Kami meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelesaikan permasalahan lahan adat yang diduga diserobot oleh perusahaan tambang PT Kalla Arebama,” ungkap Lemppa.
Baca BEM FSIP Unismuh Makassar ‘Ngaji Kebangsaan’ bersama Pakar Politik Rocky Gerung
Adapun tuntutan warga masyarakat adat Rampi adalah di antaranya.
Memohon kepada aparat penegak hukum baik jajaran polri maupun TNI untuk dapat membubarkan aksi unjuk rasa segelintir orang yang mengatasnamakan warga Rampi AMARA yang telah melontarkan tudingan terhadap kami warga masyarakat Rampi khususnya masyarakat adat di desa onondowa sebagai pencuri karena melakukan pencarian dengan menambang di lokasi kami sendiri. Bahkan harapan kami sebagai warga masyarakat desa onondowa demi terciptanya suasana aman dan tertib memohon agar oknum oknum ditindak secara tegas dari aparat penegak hukum karena mereka telah melakukan upaya2 khusus menciptakan kerengan hubungan antara kami warga masyarakat rampi dengan menciptakan berita berita melalui media massa yang sifatnya propaganda terhadapnya instansi pemerintah dan institusi penegak hukum dengan kata kata yang tidak sesuai dengan norma norma adat yang menuntut hubungan sosial kami di tanah kami tercinta Rampi.
Memohon kepada gubernur Sulawesi Selatan bersama jajaran pemerintah Sulawesi Selatan untuk dapat memberikan ruang kepada kami sebagai masyarakat adat desa onondowa melakukan pencaharian dengan menambang di lokasi milik kami sendiri sebagai wilayah pertambangan yang sah dengan menerbitkan izin pertambangan rakyat sehingga kami sebagai masyarakat adat desa onondowa dapat melakukan pengolahan tambang rakyat dengan aman dan tertib.
Menghentikan kegiatan Eksplorasi dari PT kalla Arebama yang telah melakukan kegiatan pengukuran dengan pengeboran di lokasi milik sebagai masyarakat adat desa onondowa tanpa adanya sosialisasi maupun duduk bersama antara pihak perusahaan dan sebagai pemegang izin usaha pertambangan dengan kami warga masyarakat adat desa onondowa kecamatan Rampi kabupaten Luwu utara sebagai pemilik lokasi tersebut yang telah tinggal menetap di tanah Rampi sejak nenek moyang kami dan turun temurun sampai saat ini kami dan tindakan PT Kalla Arebama ini kami anggap sebagai tindakan semena mena yang ingin merapas hak kami sebagai warga masyarakat adat di desa onodowa. (Tim/*)