Liputantimur.com, Takalar – Penetapan tersangka oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Takalar terhadap Lelaki Ilham warga Bontorea, Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Resmi mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Takalar, Selasa 26 September 2023.
Penetapan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Takalar dampak penolakan masyarakat terhadap Proyek irigasi dan drainase yang menghubungkan tiga desa di dua kecamatan di Kabupaten Takalar, yaitu Desa Tarowang, Bontomangape dan Campagaya.
Proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Takalar dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 ini, yang dinilai tidak sesuai analisa dampak lingkungan (Amdal) dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait kepada masyarakat setempat.
Alasan penolakan warga tiga desa tersebut disebabkan trauma mereka terhadap proyek yang dilaksanakan Dinas PUPR tahun 1998. Di mana proyek tersebut mengorbankan tanah masyarakat puluhan hektar sehingga masyarakat melakukan aksi yang mengakibatkan terjadinya pelemparan terhadap alat yang berada di lokasi proyek.
Berawal dari kejadian tersebut, Ilham menjadi tersangka dan resmi mengajukan Permohonan Praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2023/PN.Tka yang didaftar melalui sistem E-Berpadu.
Permohonan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum Ilham dari Kantor Hukum ASYWAR, S.ST.,S.H & PARTNER yang terdiri dari 3 pengacara yakni Asywar, S.ST.,SH. Risandi, SP.,SH.,M.Si dan Gunawan SH.,MH.,M.Pd.
Menurut salah satu Kuasa hukumnya Risandi, SP.,SH.,M.Si saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan hal tersebut.
Benar, kami sudah daftarkan permohonan Praperadilan atas nama Pemohon Ilham tersangka kasus dugaan pengrusakan barang secara bersama-sama sesuai pasal 170 KUHPidana pada saat melakukan aksi penolakan rehabilitasi bendungan Bontorea dengan Termohon Polres Takalar Cq Kasatreskrim Polres Takalar,” kata Risandi Dg Bombong sapaan akrabnya, Selasa malam 26/10/2023.
Ia menuturkan, bahwa Ilham dijemput dan digelandang ke Polres Takalar di hari yang sama saat laporan polisi dibuat yaitu 29 Agustus 2023 pukul 01.00 WITA Dini hari tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Penangkapan tersebut, kata Risandi, tanpa didahului dengan permintaan klarifikasi sebagai saksi. Bahkan ia menambahkan untuk penangkapan hanya bisa dilakukan ketika status seseorang sudah tersangka dan berdasarkan minimal dua bukti yang cukup.
Lebih Lanjut, penangkapan terhadap Ilham dilakukan secara sewenang-wenang dan mencederai prinsip due process of law,” ungkap Risandi.
Dalam proses penangkapan terdapat syarat materiil dan formil sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang harus dipenuhi penyidik,” jelas Risandi.
“Kami selaku Kuasa Hukum Ilham berharap pihak Polres Takalar hadir pada saat persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa 03 Oktober mendatang untuk membuktikan di hadapan persidangan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang di lakukan oleh penyidik terhadap klien kami,” tutup Risandi.(*)