Liputantimur.com | Matim, masyrakat melakukan perambah hutan lindung di Pogol, sebagai sumber mata Air untuk wilayah Kecamatan Sambirampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Dedi selaku Pemuda Wae Ko’ol mengatakan Kejadian ini berawal mereka melakukan garap di hutan lengko Ri’i hutan lengko Ri’i ini hutan lindungnya pemerintah.
Kemudian Dinas kehutan Mendatangi di kelurahan untuk menegur. Pihak Peramba dengan Surat teguran untuk tidak melakukan aktifitas di hutan tersebut.Melalui via WhatsApp, 30/09/2024
Tidak puas dari situ Perambahan ini pinda lagi ke hutan lodok kalo hutan lodok ini bertepatan di atas mata air Tabar sumber airnya orang Pota tindakan yang di lakukan oleh Dinas Kehutan seperti tindakan awal, Tidak puas dengan itu mereka menggarap lagi di hutan tanah mbora.
Dinas kehutan melakukan teguran dan membuat pernyataan ke pada pelaku untuk tidak mengulangi lagi Namun mereka melanggar pernyataan itu .kemudian ke empat ke hutan pogol, tapi dinas kehutanan tidak mengambil sikap yg tegas.
” Sehingga di tanggal 26 September kami bersama toko masyarakat Waekool melakukan aksi damai Karena masyarakat wotok melakukan perambahan yang baru yaitu di hutan pogol. Dan kami meminta kepada pihak kehutanan agar segera ambil sikap untuk menindaklanjuti terkait Perambahan di hutan Pogol”.
Setelah di konfirmasi oleh awak media Liputan Timur com. Lewat Via WhatsApp Senin, 30/09/2024.
Kepala Dinas Kehutanan mengatakan bahwa, “kami sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat waeko’ol di tanggal 26, dan kami sudah menerima banyak aspirasi dari masyarakat wae ko’ol.
Sehingga kami akan menindaklanjuti terkait masukan yang ada,
Kami juga sudah melakukan upaya semaksimal mungkin terkait Perambahan di hutan Pogol bahwa proses ini melalui tahap berjenjang. Dinas kehutanan juga sudah meminta camat sambi rampas untuk melakukan pertemuan ditanggal 03/10/2024 nanti, jika setelah pertemuan masyarakat tidak mengindahkan, kami akan melakukan opersi besar” di lokasi tersebut, Tutupnya. (Sugianto)