Liputantimur.com | Matim – Bertempat di ruangan Kantor Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) puluhan masyarakat Wotok yang diduga pelaku perambahan hutan pogol kawasan hutan lindung Pota RTK 101 menandatangani pernyataan sikap bermaterai untuk tidak lagi melakukan aksi perambahan hutan. Kamis, 03 Oktober 2024.
Diketahui ternyata ini kali keduanya masyarakat Wotok membuat pernyataan sikap. Sebelumnya, masyarakat Wotok pernah membuat pernyataan sikap serupa untuk tidak melakukan aksi perambahan hutan di Pogol kawasan hutan lindung RTK 101 Pota pada 28 Juni 2023.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.13 wita tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat, Theopikus Tahu, S.Ip bersama UPTD KPH Manggarai Timur melalui Kasi Perlindungan KSDAE dan PM, Bernadus Palus, S. Hut. Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Desa Nanga Mbaling, Sudarmin, S.Pd.
Quintu Sandur sebagai koordinator masyarakat Wotok yang melakukan aksi perambahan ketika ditanya oleh Kasi Perlindungan KSDAE dan PM terkait dengan pelaksanaan kesepakatan pembongkaran pondok yang dibangun oleh masyarakat Wotok dilokasi perambahan kawasan hutan lindung Pota RTK 101.
“Kami minta waktu satu-dua hari kedepan untuk melakukan pembongkaran pondok beserta isinya” ungkap Quintu Sandur dihadapan Kasi Perlindungan KSDAE dan PM.
Selanjutnya, masih dihari yang sama, pada pukul 13.30 wita, Bapak Camat Sambi Rampas, Robertus Nardin, S.Pd menyampaikan agar masyarakat Wotok kedepan menjaga komitmen pernyataan sikap agar tidak lagi mengulangi aksi perambahan di Pogol dan sekitarnya dalam kawasan hutan lindung RTK Pota 101.
“Kami sebagai pemerintah menghimbau agar pernyataan sikap bermaterai yang sudah ditandatangani oleh masyarakat Wotok dipegang teguh. Jangan ada lagi aktivitas perambahan hutan lindung setelah ini. Semua pondok beserta isi didalamnya harap dibongkar segera. Tanaman jangka pendek yang berada di kawasan hutan lindung pun harus dicabut” tegas Bapak Camat dihadapan masyarakat Wotok.
Menurut pantauan media, masyarakat Wotok yang hadir berjumlah 41 orang dari 53 orang yang didata. Adapun bunyi pernyataan sikap bermaterai yang ditandatangani oleh masing-masing masyarakat Wotok yang diduga pelaku perambahan adalah sebagai berikut:
1. Tidak mengulangi lagi perbuatan merambah dalam kawasan hutan Pota RTK 101 Kecamatan Sambi Rampas
2. Tidak melakukan pembakaran lahan yang sudah ditebang/dirambah.
3. Tidak mengambil kayu dari lahan/lokasi yang digarap untuk kepentingan apapun.
4. Melepaskan lahan dan isinya dari lahan garapan yang ada dalam kawasan hutan lindung. Apabila diulangi lagi, maka saya siap diproses sesui dengan ketentuan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan (pasal 50) dan UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (pasal 12). (Sugianto)