Beranda OPINI May Day ; Nasib Buruh di Balik PERPPU Ciptaker

May Day ; Nasib Buruh di Balik PERPPU Ciptaker

Liputantimur.com, Opini – Hari Buruh menjadi sebuah momentum bagi para buruh menyuarakan keluh kesah serta tuntutan-tuntutanya ke pemerintah maupun ke perusahaan.

Tuntutan itu tidak selalu jauh dari kesejahteraan buruh sendiri, bagaimana supaya perusahaan dalam memberlakukan buruh secara adil dan manusiawi.

Karena memberlakukan buruh secara tidak manusiawi di tengah pemanfaatan tenaga mereka adalah sebuah bentuk pengkerdilan terhadap kaum buruh.

Hari buruh atau May Day yang lebih dikenal secara internasional, diperingati setiap tanggal 1 mei.

Awal mula hari buruh diperingati adalah akibat representasi dari revolusi industri pada tahun 1886 di Amerika Serikat. Pada waktu itu buruh dipaksa bekerja 16 hingga 19 jam sehari di pabrik pabrik.

Saat itu sejumlah sarekat buruh melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut diberlakukannya 8 jam sehari serta kenaikan upah yang layak.

Hingga pada tahun 1889 Konferensi Internasional Sosialis menetapkan 1 mei sebagai peringatan hari buruh internasional, sejak pada saat itu hari buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia.

Sejarah buruh di Indonesia berbeda dengan sejarah buruh di dunia dalam memperjuangkan hak mereka.

Di Indonesia pada orde baru peringatan hari buruh sempat dilarang oleh presiden Seoharto. Dan kemudian pada tahun 2014 di masa kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari buruh ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Sejarah buruh di Indonesia juga memiliki sejarah yang kelam, pada tahun 1993 seorang aktivis buruh dinyatakan hilang, dan kemudian ditemukan tidak bernyawa pada masa itu. Tidak diketahui secara pasti alasan pembunuhannya namun beliau dianggap sebagai dalang pemogokan buruh.

Baru-baru ini seluruh elemen seantero negri ramai memperjuangkan hak buruh terkait lahirnya kebijakan Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan dan secara perlahan memeras hak buruh.

Bagaimana tidak, di negara Demokrasi seperti ini Indonesia ini tidak lagi mendengar aspirasi dan keinginan Masyarakat banyak. Singkatnya, marwah Demokrasi telah dikebiri oleh para oligarki yang merusak bangsa ini.

Dampaknya, kebijakan yang dilahirkan perlahan mematikan rakyat kelas bawah untuk mendapatkan keadilan.

Di tengah aksi protes dan perlawanan yang terjadi banyak tempat, naasnya Undang-undang Cipta Kerja malah mulai diberlakukan pada tanggal 31 Maret 2023. UU ini menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal ini secara konkret merugikan dan meningkatkan kesengsaraan bagi para buruh yang ada di Indonesia.

Seperti aturan soal pesangon dalam Perppu Cipta Kerja yang dipandang cukup merugikan. Pasalnya, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.

Belum lagi sitem upah yang berpotensi menurunkan pendapatan buruh. Sebab berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.

“Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2,” bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja.

BacaĀ Gaji Minim, THR Tidak Cair : Bagaimana Nasib Pekerja?

Tidak hanya sistem upah, aturan PHK dalam Perppu Cipta Kerja juga berpotensi merugikan buruh. Pasalnya aturan itu memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan.

Di sisi lain sistem pekerjaan alih daya
Perppu Cipta Kerja juga tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputus Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat. Ketentuan soal pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dalam Pasal 64 Perppu tersebut.

Lebih mengerikan terkait TKA dalam Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke semua jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa digarap oleh pekerja Indonesia.

Kemudahan juga diberikan pemerintah dengan menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi pekerja asing yang mau bekerja di republik ini.

Dari beberapa problematika yang dihadapi kaum buruh terlebih di era digitalisasi sekarang ini tentu harus menjadi fokus perhatian seluruh elemen utamanya perintah agar kaum buruh untuk mendapatkan hidup yang layak bagi diri dan keluarganya.

Buruh mengharapkan pemerintah benar benar mewakili suara masyarakat dalam perumusan kebijakan yang mengatur hubungan antara pemodal dengan buruh agar keadilan serta kesejahteraan itu didapatkan semua buruh.

Bekerja adalah pekerjaan yang mulia, tapi jangan sampai hanya menguntungkan beberapa pihak semata. Pemodal dan pengusaha.

Selamat Hari Buruh! Semoga buruh di negri ini adalah buruh yang berkualitas, memiliki kapasitas dan kapabilitas yang terus diupgrade sesuai kebutuhan zaman. Semoga tak sekadar jadi sekrup kapitalisme, tapi jadinya roda yang terus bergerak gilas kezaliman. Buruh juga perlu merdeka.

Penulis : Jalali Wal Ikram
(Ketua BEM FISIP Unismuh Makassar)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga ada Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022

Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa,Ā Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,Ā  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Pengungsi Myanmar Capai 1,1 juta, PBB Desak Anggotanya Mengisolasi Junta Militer

Liputantimur.com -Sudah dua tahun pemerintah junta militer berkuasa di Myanmar sejak kudeta 1 Februari 2021. Laporan khusus PBB yang dirilis pakar HAM Thomas Andrews pada...

Kapolres Sinjai Jenguk Wartawan

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si ditengah kesibukannya dengan tugas tugas di Kantor namun tetap menyempatkan waktunya untuk menjenguk wartawan...

Ibu dan Anak Tak Ada Kabar Setelah Pamit Ke Tempat Reunian

Liputantimur.com, Gowa - Kabar duka, telah kehilangan Seorang ibu dan anak lelakinya yang masih berumur Kisaran 5 tahun, Ibunya yang bernama lengkap Sartika Sari...

Judi Sabung Ayam Makan Korban, Anggota Intelkam Polda Sulteng di Amuk Massa

LiputanTimur.com, Palu - Belum lama ini tepat pukul 22.30 Wita telah terjadi penikaman terhadap Anggota Polri Berpangkat Aipda Windra yang merupakan Personil Subdit IV...

Tingkatkan Keamanan Informasi Lewat Bimtek CSIRT, Ini Kata Kadis Kominfo SultengĀ 

Liputantimur.com, Palu - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melalui bidang persandian gelar Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia Pengelola Computer Security...

Disebut Dinasti, LMND Nunukan Kritik Keras Bupati

Liputantimur.com, Nunukan - Dari pemekaran Kabupaten Nunukan hingga sekarang untuk Bupati dan DPRD masih didominasi oleh gaya dinasti yang mirip kerajaan. Hal itu disampaikan oleh...

Eko Patrio Kecewa dengan Penampilan Timnas, Kelompok Milenial Sesalkan Pernyataannya

Usai dibungkam Thailand dengan skor 4-0 di leg 1 final Piala AFF 2020, presenter sekaligus politikus Eko Patrio sesalkan penampilan Timnas Indonesia. Melalui akun...

Oknum Sekdes Di sinjai Laporkan Balik IRT

Liputantimur.com | Sinjai, Sulsel - RS, sekertaris Desa (SEKDES) Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai yang di laporkan warganya SA di Mapolres Sinjai terkait dugaan...

Asa dan Mimpi untuk Literasi Sinjai

LIPUTANTIMUR, OPINI -Dengan rendahnya minat baca masyarakat sangat membutuhkan adanya wadah dan fasilitas belajar yang memadai juga penggerak yang tulus dan militan. Pendidikan sekolah yang...