Liputantimur.com | Makassar – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Selasa (21/6/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jam-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrianto ,SH. MH., Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Negeri Soppeng, Kejaksaan Negeri Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang.
Adapun 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :
Kejari Sinjai Mengajukan Penghentian Penuntutan Perkara An. Tersangka Darwis Alias Dare Bin H. Solling Usia 42 Tahun pekerjaan Penjual Ikan yang disangka Melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU No.17 Thn 2016 Penetapan Perarturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Lain :
Selanjutnya Kejari Soppeng Mengajukan Penghentian Penuntutan Perkara An Tersangka Sofyan B Alias Sofian Bin Andi Baharudin Umur 28 tahun yang disangkakan melanggar Pasal Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selanjutnya perkara di Kejari Makassar yang Mengajukan Penghentian Penuntutan Perkara An Tersangka Irfan Wahyudi Alias Irfan, Umur 21 tahun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dan yang terakhir Cabang Kejari
Bulukumba di Kajang Mengajukan Penghentian Penuntutan Perkara An Tersangka Haris Bin Rappe, Umur 29 tahun, yang disangkakan melanggar Pasal Pasal 480 ke – 1 dan Ke – 2 KUHPidana.
Adapun Alasan Kejagung atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan bahwa
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta alasan lainnya yang menjadi pertimbangan.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel SOETARMI S.H.,M.H.