Liputantimur.com | Matim– Polemik Tanah Ulayat Wilayah batas Ngada dan Manggarai Timur menjadi Perbincangan ditengah Masyrakat.
Pasalnya kejadian ini berawal dari pernyataan dari Tua Golo maupun Tua Teno Bawe, Buntal yang dianggap terlalu tendensius.
Sehingga hal ini salah satu Putra Desa Mengatakan kepada awak Media, Saya selaku Putra Desa Desa Golo lijun meluruskan stigma Tua Golo dan Tua Teno Bawe Buntal, mengenai tanah ulayat wilayah batas Ngada- Manggarai Timur terang M,sg pada awak media Rabu,5 Maret 2025.
M,SG menerangkan dalam literatur sejarah adat budaya Tua golo dan Tua teno berfungsi sebagai orang yang dipercaya untuk menjaga tanah bukan membagi tanah tanpa memperhatikan hak milik orang lain.
Pernyataan tua golo dan tua teno Bawe buntal satu argumentasi pembenaran atas wilayah kekuasaannya. Bagi masyarakat pernyataan ini tidak logis disebabkan sebagaian narasi yang lontarkan itu sangat tendensius.
Ulayat yang ada di Desa Golo Lijun terdiri dari Teno Mari orong, Kembo Lesok, Teno Marolante, dengan memilki bukti lingko masing-masing serta batas batas terang M,sg
Bagi M,sg dan masyarakat Desa Golo lijun pernyataan tua golo dan tua teno mengenai efektifitas kehidupan masyarakat ditempat ini, maka berbanding terbalik dengan peristiwa sangketa di perbatasan Ngada- Manggarai Timur. Peristiwa di wilayah perbatasan Ngada- Manggarai Timur betul betul berkaitan dengan hak ulayat tegasnya.
Hak tanah ulayat mesti dikembalikan, mengingatkan sebagian besar lahan ini menjadi tempat hidup masyarakat untuk memperoleh penghasilan pertanian. Tua Golo dan Tua Teno mesti harus bertanggungjawab atas hilangnya lahan masyarakat stempat.
Kami sebagai masyarakat Desa Golo Lijun merasa dirugikan berapa banyak lahan yang dibagi tidak melibatkan masyarakat ini tindakan nyata bentuk penindasan yang terus menerus dilakukan.ungkapnya
Amanat UU Agraria no.5 Thun 1960, Bahwa tugas pokok dari tua teno untuk membagikan lahan terhadap pribumi yang menaungi ulayat setempat bukan untuk di bagikan kepada orang lain . Dan ketika sejarah ulayat suda tidak punya bukti empiris maka hak ulayat bisa dihapus menurut hukum agraria.
M,sg berharap sebagi generasi Golo lijun masih berfikir untuk kepentingan masyarak setempat tutupnya.