Beranda HUKRIM Membela Diri Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum!

Membela Diri Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum!

Liputantimur.com, Makassar – Seorang pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal saat membela diri.

Diketahui Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/04/2022) pukul 24.00 WITA saat melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Kala itu, ia hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga sang ibu yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Peristiwa tersebut justru Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok tengah karena membela diri saat ingin dibegal sehingga mendapatkan perhatian dari publik.

Salah satunya ialah Mahasiswa Hukum Pascasarjana Universitas Bung Karno Jakarta Pusat, Ridwan Basri S.H.,C.L.A sekaligus Direktur EksekutifI Intelectual Law.

Menurut Ridwan S.H.,C.L.A, sebagai orang yang terpelajar. Sependek pemahamannya tentang hukum maka penetapan tersangka tersebut menimbulkan tanda tanya besar?

Menurutnya Amaq Santi dinilai sebagai korban dari upaya pencurian dengan kekerasan, yang kemudian membela diri hal itu masuk kategori pembunuhan terpaksa, yang tidak dapat dipidana.

Ia Juga menilai bahwa tindakan Amaq Santi mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana. Pada alasan pemaaf, perbuatannya salah, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan atau menghapuskan elemen dapat dijeratnya pelaku, hal tersebut diatur juga berdasarkan ketentuan hukum pidana di Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.

Di dalam Pasal 48 disebutkan “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Kemudian di Pasal 49, pada ayat 1 disebutkan “Barang siapa melakukan pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda, tidak dipidana”.

Selain itu, adapun di ayat 2 pada Pasal 49 menyatakan “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang disebabkan kegoncangan jiwa karena serangan atau ancaman serangan, itu tidak dipidana,” terang Ridwan saat diwawancarai oleh awak media di Bilangan Pettarani Red Corner-Makassar. Jum’at (15/04/2022).

Ridwan menambahkan, dalam konsepsi hukum pidana, pada Pasal 48 merujuk pada prinsip daya paksa atau dikenal dengan bahasa Belanda “overmacht”. Adapun di Pasal 49 merupakan pembelaan terpaksa atau “noodweer”.

Di konteks kasus Amaq Santi, pasal mana yang bisa dijadikan pembelaan? Apakah daya paksa Pasal 48 atau pembelaan terpaksa pada Pasal 49? itu tergantung pertimbangan hakim yang akan mengadili.

Kalau daya paksa di Pasal 48 bisa digariskan sebagai perbuatan karena pengaruh atau tekanan dari luar katanya. ”Sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal”. Sedangkan pembelaan terpaksa, terlebih dahulu harus ada hal-hal memaksa sebelum perbuatan. Misalnya, adanya serangan atau ancaman serangan.

Sedangkan di kondisi lain, apabila pembelaan terpaksa itu reaksinya keterlaluan. Tidak seimbang lagi dengan sifat serangan, serta adanya tekanan yang membuat terguncang jiwanya.

Dengan garis ketentuan pada Pasal 48 dan Pasal 49 maka penyidik kepolisian harus benar-benar cermat dan teliti dalam menelusuri fakta.

”Apakah itu masuk daya paksa, pembelaan terpaksa, atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” tandas Ridwan.

Lanjutnya jika masuk kategori daya paksa, harus memenuhi tiga peristiwa pokok. Seperti pemaksaan fisik, psikis, dan keadaan pertentangan kewajiban hukum satu dengan lain, pertentangan kewajiban hukum dengan suatu kepentingan hukum, dan pertentangan kepentingan hukum satu dengan lain.

Baca juga : Terkait Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan, Ridwan Basri Kritik Kekhawatiran Komnas HAM

Sedangkan pembelaan terpaksa perlu memperhatikan serangan yang bersifat melawan hukum. Bahaya yang bersifat langsung bagi tubuh, kehormatan atau benda milik sendiri atau orang lain, dan keperluan untuk meniadakan bahaya dan tidak ada cara lain.

Sehingga ia berpendapat pada kasus Amaq Santi, besar kemungkinan masuk kategori daya paksa atau pembelaan terpaksa karena : ”Kejadiannya malam hari, terus ada empat orang yang hendak berbuat jahat. Kalau ini dapat dibuktikan dengan fakta lain, seperti pemaksaan fisik atau psikis, sudah sepatutnya (Amaq Santi) tidak dipidana,” terangnya.

Ia juga menuturkan bahwa Polisi (penyelidik / penyidik) yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan masuk dalam kategori daya paksa (overmacht) atau kategori pembelaan (noodweer) atau tidak karena itu sudah masuk tupoksi hakim untuk memutus perkara.Tapi Polisi harus dan wajib menggali dan memuat seluruh fakta untuk dihadapkan pada penuntutan oleh jaksa dan dapat diputuskan secara adil oleh hakim di pengadilan,” jelasnya

Kendatipun, terkait dengan dibebaskannya yang bersangkutan (penangguhan) menurutnya tindakan tepat kepolisian dalam merespon reaksi publik.

“Saya kira itu adalah langkah tepat kepolisian untuk merespon reaksi publik sekaligus penyidik telah melaksanakan peran subjektivitasnya yang telah diberikan oleh negara kepada nya tentu dengan syarat – syarat yang telah diatur oleh KUHP / KUHAP,” bebernya

Hal ini dikatakan Ridwan melukai rasa keadilan Masyarakat yang seharusnya Korba patut diapresiasi bukan ditersangkakan karena membela dirinya.

“Ini melukai rasa keadilan masyarakat,seharusnya yang bersangkutan layak di apresiasi oleh kepolisian karena berani melawan kejahatan begal jalanan,” tutupnya. ( Tim/Red)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Niat Santai Melepas Keseharian Untuk Pancing Ikan, Empat Lelaki di Takalar Mengaku di Kejar Menggunakan Parang

Liputantimur.com | Takalar - Niat santai melepas keseharian dengan meluangkan hobi mancing di sungai sekitar Empang berujung naas, dialami Briptu Fajar bersama ketiga rekannya...

Warga Desak Kepala Lingkungan Kampung Parang Mundur Dari Jabatannya

Liputantimur.com | Gowa - Ratusan masyarakat Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa menandatangani petisi pergantian kepala Lingkungan kampung Parang, Rabu...

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak

Liputantimur.com | Makassar - 31 Januari 2025, Pelanggaran kode etik internal Polri yang tertua dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik...

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Rumah Adat yang Bercagak di Semua Daerah Memberi Nilai Tambah Ekonomi dan Nilai Budaya yang Memperkaya Batin Kita

Liputantimur.com | Masyarakat adat dan keraton patut diposisikan sebagai penjaga, pemelihara dan pengembangan tradisi budaya serta segenap unsur hasil kerajinan, kesenian serta model gaya hidup...

Musrenbang Desa Terasa Usulkan 3 Jembatan Beton

LIPUTANTIMUR| SINJAI, SULSEL - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa dan pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ta 2022 kembali dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes)...

Sudah Tepat, DPR Minta Imbauan Kapolri Soal WFH Cegah Macet Arus Balik Ditindaklanjuti

Liputantimur.com - JAKARTA— Imbauan dan saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar instansi pemerintah dan swasta menerapkan Work From Home (WFH) setelah momen libur...

Tragedi Kanjuruhan, GMBI Sulsel Menyatakan Sikap dan Mendukung Kerja Kapolri

Liputantimur.com | Makassar - Tragedi memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu menyita banyak simpati dari Masyarakat. Begitu juga dengan Sejumlah...

Kasus Pembunuhan di Desa Alindau Donggala, Ini Harapan Kasat Reskrim

Liputantimur.com, Donggala - Pasca kasus pembunuhan istri oleh suaminya yang terjadi di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, pada tanggal 19 April 2022...

Alhamdulillah, Media Siber Nasional ‘Jurnalis Nusantara – 1’ Akhirnya Terbentuk

Liputantimur.com || Jakarta - Atas berkat Rahmat Tuhan YME melalui proses panjang selama kurang lebih 7 tahun mendedikasikan diri untuk menulis di beberapa Media...

Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Pemantau Negara Sumatera Utara.

Liputantimur, Medan, Sumut - Jalin kemitraan, Universitas Deli Sumatera dan Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW FORMAPERA) SUMUT teken nota Kesepahaman Kerjasama (MoU)....

SK Penugasan Fungsional Salah Pegawai Dinas Pendidikan Hilang, Instansi Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab.

Liputantimur.com-MAKASSAR|Surat Keputusan (SK) Walikota Makassar dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar jadi misteri. Berawal dari salah seorang pejabat fungsional barang dan jasa NA yang bertugas...

Kantor Desa Gattareng Dibobol OTK, Komputer Utama Hilang

Liputantimur.com, Bone, Sulsel - Terjadi pencurian 1 buah komputer dan Printer dengan pengrusakan jendela kaca oleh orang tidak dikenal (OTK) di kantor Desa Gattareng,...