Beranda AKTUALITA Menag Tidak Membandingkan suara Adzan, Ini Penjelasan Kakanwil Ulyas

Menag Tidak Membandingkan suara Adzan, Ini Penjelasan Kakanwil Ulyas

Liputantimur.com, Palu – Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha mengatakan, ucapan (video) Menag yang viral tidak bermaksud membandingkan suara Azan dengan hal yang lain.

Menanggapi hal itu, Kakanwil meminta agar umat Islam, khususnya di Sulteng tidak mudah terpancing bahkan memperburuk situasi.

“Saudaraku Umat Islam agar tetap menahan diri, jangan terprovokasi apalagi lantang bersuara yang justru akan memperkeruh suasana dan yang lebih sedih lagi akan menimbulkan perpecahan di antara umat Islam sendiri dan akan berdampak hukum yang tidak baik bagi diri kita sendiri” ujarnya.

Menurutnya, terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla, yang diterbitkan 18 Februari 2022 juga tidak mengandung unsur pelarangan azan, seperti yang ditanggapi warganet.

“Aturan tersebut mengatur bagaimana pengeras suara luar dan dalam pada masjid dan musala untuk disesuaikan penggunaannya pada waktu pelaksanaan salat maupun saat melakukan syiar,” ungkapnya melalui whatsapp saat dihubungi sejumlah awak media, Jum’at (25/2/2022).

Bahkan menurutnya, penggunaan pengeras suara untuk masjid, langgar, dan musala sejak dulu telah diatur oleh Kementerian Agama (saat itu Departemen Agama) melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam serta menjadi sarana syiar di tengah masyarakat. Kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, jelasnya.

Kakanwil mencontohkan, dalam edaran itu disebutkan untuk kondisi Salat Jumat, menjelang waktu shalat Jum’at, maka sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

Untuk penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infaq sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

“Hal itu sudah menjadi kebiasaan Kita selama ini, tidak ada perubahan yang signifikan. Olehnya Saya harap Kita perlu membaca aturan dengan seksama jangan sibuk membuat persepsi masing-masing,” ujarnya lagi.

Kakanwil menegaskan bahwa dalam edaran itu yang diatur adalah penggunaan pengeras suara. Dalam edaran juga tertulis, Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara pun perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya.

Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan, bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar, agar masyarakat semakin nyaman dalam melaksanakan ibadah Shalat maupun Syiar Islam.

“Bahkan, volume speaker tidak boleh terlalu kencang, 100 dB maksimal dan tidak terlalu lama, agar tidak membahayakan pendengaran,” pungkasnya. (Ibra/Hms Kemenag)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Liputantimur.com, Takalar - Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana...

Vaksinasi Di Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Diikuti Puluhan Warga

MAKASSAR, LIPUTANTIMUR.COM - Puluhan warga mengikuti vaksinasi di Kelurahan Baru  Taman Macan Jalan Slametriyadi No.1 Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, Kamis (9/09/2021) pukul.14.00. Kepala Kelurahan Baru...

Sertijab Dilakukan Dilingkup Polres Gowa, Ini Intruksi Langsung Kapolresnya!!!

Liputantimur.com | Gowa, Sulsel - Untuk kepentingan organisasi di lingkup Polres Gowa sejumlah pejabat diserahterimakan (sertijab) sore tadi oleh Kapolres AKBP Tri Goffarudin di...

Breaking News: Warga Sinjai Meninggal Dunia Diduga Setelah Minum Obat Tim Medis Vaksinasi.

Liputantimur,Sinjai,Sulsel - Warga Dusun Tajjuru, Desa Bonto Tengnga, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai Meninggal dunia, Kamis (31/12/2021) Alm Kambe umur 64 tahun diduga meninggal setelah...

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kajian Utusan Golongan

Liputantimur.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR RI Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat & Daerah Lestari Moerdijat dan Fadel Muhammad...

Dharma Pertiwi Daerah G dan Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV Hasanuddin Gelar Bakti Sosial

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Suasana bulan suci Ramadhan yang penuh berkah seperti sekarang ini menjadikan perhatian semua pihak terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah,...

Siap – Siap !! Dugaan Praktik Mafia Tanah Terhadap Lahan MP Makassar, Kini Bareskrim Polri dan Komnas Ham Turut Mengawasi Proses Hukumnya

LIPUTANTIMUR | MAKASSAR -- Babak baru penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah adat milik A.Zainuddin BP yang berlokasi di Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang...

Mau jadi Penguasa?, Lima pihak ini harus Dirangkul (Bagian ke tiga)

Sulit membayangkan sebuah organisasi bisa cepat membesar dan kuat apabila pemimpinnya secara finansial lemah" (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Achmad Ali). Oleh : Pettarani,SH Pelaku Usaha  jokowi,...

Berhasil Tangkal Penularan Covid Omicron, Ini Apresiasi Gubernur ke Satgas

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura, melalui juru bicara Pusdatina Covid -19 Provinsi Sulteng mengapresiasi dan berterimakasih kepada Masyarakat Jajaran...

Meriahkan HUT RI, PKS Tarakan Gelar Lari 7,7 KM dan Lomba Permainan Tradisional

Liputantimur.com  | Tarakan - Masih dalam rangkaian semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jajaran Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Tarakan...