Beranda POLITIK Menengok Model Pemilihan Secara Serentak

Menengok Model Pemilihan Secara Serentak

parpol pemenang pileg berhak mengusung capres dan cawapres. Maka dari itu KPU lebih dulu melaksanakan Pileg. Inilah model pileg dan pilpres yang berlangsung terpisah, tak serentak.

Tetapi model ini beresiko bagi parpol besar pemenang pileg.Sebab ada kemungkinan parpol besar pemenang pemilu sebelumnya mengalami kekalahan dari parpol kecil di pemilu berikutnya.

Bahkan bisa jadi kalah dari parpol pendatang baru dalam perolehan kursi dan suara pemilih nasional.

Tentu saja kekalahan itu tidak memberi tiket megusung capres dan cawapres dalam pilpres yang digelar kemudian .Sirna pula kesempatan kedua menjadi penguasa. Ini pahit. Berbahaya sekaligus memalukan.

Bagi partai besar kekalahan di pileg akan datang tidak boleh terjadi. Mumpung saat ini menang dan memegang kekuasaan di legislatif dan eksekutif , maka sistem yang ada harus diubah.

Jika sebelumnya pileg duluan,  belakangan menggelar pilpres.Sekarang kedua pil ini dilaksanakan bersamaan.Pil-pil bersamaan ini popular disebut ‘pemilu serentak’.

Pemilu serentak

Dalam pemilu serentak tidak ada waktu  (nihil waktu) yang memisahkan antara pileg dan pilpres seperti pada pemilu tak serentak.

Akibatnya tidak ada data parpol pemenang pileg serentak di tangan KPU yang bisa dijadikan dasar bagi lembaga negara ini menentukan parpol pengusung capres dan cawapres.

Lantaran itu maka dasar bagi KPU menentukan parpol pengusung capres dan cawapres berikutnya ialah hasil pileg sebelumnya.Hal ini dipertegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Tanjungpinang.

Dia mengatakan, “Syarat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019”, kutip galamedia.com (1/10/2021).

“Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya”,tambahnya .

Sementara itu, publik mengetahui  ada 9 parpol  pemenang pemilu legislatif 2019 (lolos dari saringan ambang batas parlementari) , yakni PDIP (27,053 juta), Gerindra (17,5 juta), Golkar (17,2 juta), PKB (913,5juta), Nasdem (12,6juta), PKS (11,4 juta), Demokrat (10,8 juta), PAN (9,5) dan PPP (6,3).

Ada pun 7 parpol lainnya tidak dapat mengusung capres dan cawapres. Ke tujuh parpol  dimaksud ialah Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda dan PKPI.

Itu karena tujuh parpol ini tidak lolos dari lubang halus bernama ambang batas parlemen  (parlementary threshold) dan ambang batas pengusung capres dan cawapres (presidensial threshold).

Wajar karena mereka lemah dari segala aspek, utamanya dari sisi figur pemimpinnya dehingga sistem mendepak mereka dari sentral penentu kebijakan nasional.

Ingin berkuasa selamanya

Esensi demokrasi ialah  kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat.Dari sini berlaku asaz semua parpol yang sah dapat mengikuti pemilihan umum dan mengusung capres dan cawapresnya.

Dari situ pula beberapa pihak menilai bahwa ketentuan ambang batas bagi parpol mengusung capres dan cawapres sebesar 15 kursi di DPR dan atau 20 persen perolehan suara sah nasional merupakan aturan yang sangat berat, hanya mengutungkan parpol besar, dan mengkebiri demokrasi.

Terkait hal itu akademisi Rocky Gerung membuat pernyataan menohok kepada parpol besar.

“Saya sebutkan partai PDIP dan Golkar adalah partai pengecut. Udah di depan tapi masih mau minta tambahan energi juga. Padahal sebetulnya publik menganggap mereka itu takut untuk bersaing dari garis start yang sama dari titik nol persen,”ujar Rocky Gerung, dikutip zonapriangan.com (10/12/2021).

Kata lain parpol besar pemenang pileg 2019 cenderung ingin berkuasa selamanya (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Orang Tua Wali SDI Wae Ko’ol Mempertanyakan Dana PIP, Kepala Sekolah Malah Bungkam

Liputantimur.com | Matim - SDI waekool salah satu lembag pendidikan yg terletak di waekool Desa Nangmbaling kecamatan sambirapas kabupaten Manggarai Timur. kini menjadi sorotan dari...

Polemik Oli Palsu Yamalube, Konsumen Tuntut Pertanggungjawaban

Liputantimur.com | Surabaya – Polemik peredaran oli palsu merek Yamalube kembali mencuat di Surabaya, memicu aksi protes dari konsumen dan aktivis. Kamis (13/03/2025). Dalam aksi...

Proyek Renovasi Aset Gubeng Diduga Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan

Proyek renovasi aset di Gubeng, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Barokah Adhi Jaya dengan nomor kontrak PRJ-61/PPK/LMAN.23/2024, kini menjadi sorotan.

Ahli Waris Abdurrabbie Meminta PT. Vale Indonesia untuk Taat Hukum!

Liputantimur.com | Morowali - PT. Vale Indonesia Sorowako diduga melakukan penyerobotan dan menambang secara Ilegal dan atau tidak sesuai prosedur pertambangan yang benar di...

Effendi Pudjihartono Membantah Tuduhan Kongkalikong Dengan Notaris Ferry Gunawan

Liputantimur.com | Surabaya - Dalam perkembangan terbaru dari kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, terdakwa Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah  tuduhan adanya "kongkalikong" antara...

Lagi, Polemik Sengketa Tanah Ulayat di Kelurahan Tiwu Kondo Belum Juga Usai!

Liputantimur.com | Matim - Polemik sengketa Tanah Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Belum juga usai. Pasalnya kejadian ini berbuntut Pengkelaiman Ulayat oleh kelompok...

Hipmata Gelar Audiens dengan Pemda Mamuju, Dua Bangunan Diduga Ilegal

Liputantimur.com I Mamuju - Himpunan Mahasiswa Tapalang (Hipmata) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkait masalah izin dua bangunan yang diduga ilegal, yakni Ipal...

KPK Ultimatum Polda Sulbar, Minta Instruksikan Seluruh Kapolres Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Liputantimur.com I Sulbar - Presiden Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Kapolda Sulawesi Barat agar segera menginstruksikan seluruh Kapolres untuk memperketat pengawasan...

Aktivis Apresiasi Kinerja Kepolisian Polres Sinjai Berhasil Ungkap Modus Penipuan Segitiga

Liputantimur.com | Makassar - Aktivis Kembali mengapresiasi kinerja Kapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Sinjai dalam menangani beberapa kasus di Kabupaten Sinjai. Rabu (05/03/2025). Ini...

Meluruskan stigma kedua Tua Golo dan Tua Teno Bawe Buntal ” Terkait Tanah ulayat perbatasan Ngada- Manggarai Timur.

Liputantimur.com  | Matim- Polemik Tanah Ulayat Wilayah batas Ngada dan Manggarai Timur menjadi Perbincangan ditengah Masyrakat. Pasalnya kejadian ini berawal dari pernyataan dari Tua Golo...

Kapolres Majene Dinilai Gagal Tegakkan Hukum, KPK Pastikan Akan Gelar Aksi Jilid III

Liputantimur I Majene - Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) kembali menyoroti Kapolres Majene yang dinilai menutup mata terhadap tuntutan penindakan rokok ilegal yang terjadi...

Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Irigasi

Liputantimur.com | Sinjai - Perkara Praperadilan oleh tersanngka tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten...

Wabup Bersama HIMAS Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Masjid

Liputantimur| Sinjai, Sulsel - Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong bersama Ketua DPP Himpun Masyarakat Sinjai (HIMAS) bersama Sejumlah Pengurus HIMAS dari berbagai daerah...

Pemuda Komunitas Barambang Berharap Pemdes Bonto Katute tak Abaikan Hak Masyarakat Adat

Liputantimur.com | Sinjai - Terkait dengan perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai, dinilai masih belum...

Buka Festival Raodah Guru Tua, Ini Pesan Gubernur Lewat Pj. Sekdaprov.

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah melalui PJ. Sekdaprov Ir. H. Faizal Mang, MM secara resmi membuka agenda tahunan Haul Guru Tua Raodah Festival...

Transaksi Judi Online Capai Rp. 200 Triliun, DPW FABEM SULSEL : Usut Tuntas Bank yang Terlibat!!

Liputantimur.com, Makassar - Saat ini Pemerintah sedang gencar melawan judi online yang telah merugikan masyarakat luas hingga Rp 27 triliun. Bahkan dari Laporan Pusat Pelaporan...

Penertiban Gudang di Kota Makassar, Jangan Lagi Gunakan Pendekatan Persuasif

16 tahun persoalan penataan pergudangan di Kota Makassar belum beres. Ini berbuntut tidak teratasinya soal kemacetan. Saatnya Pemerintah Kota Makassar menggunakan pendekatan represif terhadap pelaku usaha yang bandel

Ketua LSM GMBI Distrik Gowa Klarifikasi Terkait Ancaman Wartawan yang Diduga Dilakukan oleh Oknum LSM

Liputantimur.com | Gowa, 20 Februari 2024 - Ketua LSM GMBI Distrik Gowa, Abd Azis dg Situru, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di...

Gubernur Riau buka secara resmi Rakerda PHRI 2022

Liputantimur.com ,Pekanbaru,Riau- Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Propinsi Riau lakukan rapat kerja daerah (Rakerda) tahun 2022 bertempat di Hotel Mutiara, Sabtu (3/2/22). Rapat...

Tiga Lembaga Minta Polda Sulsel Evaluasi Kinerja Polres Sinjai

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kabupaten Sinjai (SEMMI) Dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Sinjai...

TP PKK Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Masa Bhakti 2022-2027 Rersmi Terbentuk

Liputantimur.com, Makassar -  Ketua TPP PKK Kelurahan Baru Kecamatan  Ujung Pandang Suriana Fajar Harianto melantik  24 orang Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) ...