Beranda METRO MAKASSAR Menolak Digusur, Warga Pannampu Minta Solusi Tempat Tinggal Berkelanjutan ke Pemerintah

Menolak Digusur, Warga Pannampu Minta Solusi Tempat Tinggal Berkelanjutan ke Pemerintah

Liputantimur.com, Makassar – Berdasarkan pembukaan UUD 1945 pada Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemenuhan kewajiban itu oleh negara untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman bagi rakyatnya untuk memenuhi hak-hak sipil dan politik (sipol), dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara.

Dengan itu, pemenuhan atas tempat tinggal yang layak merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights.

Namun pada kenyataannya, belum sepenuhnya masyarakat dapat mengakses atau menikmati perumahan/tempat tinggal yang layak tersebut.

Justru sebaliknya, tidak jarang masyarakat menjadi korban terhadap penggusuran oleh pemangku kebijakan demi suatu pembagunan.

Seperti halnya Rumah milik warga Makassar Wati dan dg Ngai yang telah dihuni sekitar 40 tahun yang teletak dipinggirang lahan perkuburan Beroangin, Pannampu, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo.

Kini rumahnya yang ditinggali sebanyak dua Kepala Keluarga (KK) itu terancam digusur demi proyek pembangunan konstruksi pagar dan Gapura TPU Islam Beroangin.

Dibuktikan adanya surat himbauan pengosongan lahan oleh (Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Kota Makassar.

Doc. Himbauan dinas lingkungan hidup kota Makassar ke warga terdampak pembagunan konstruksi pagar TPU Islam Beroangin tertanggal 01/11/23

Hal itu mendapatkan penolakan warga pemilik rumah dan berharap kepada pemerintah untuk memberikan sulusi tempat tinggal yang layak dan berkelanjutan, bukan menggusur.

“Saya kan lahir di rumah ini dan jika mati dikubur di sini, dan saya tidak akan meninggalkan rumah sebab kami mau tinggal di mana?,” kata Wati diamini Daeng Ngai saat ditemui di beranda rumahnya yang terancam digusur tersebut. Rabu (13/12/2023).

Doc. Penggalian pondasi pengerjaan kontruksi pagar perkuburan Beroangin

Senada dengan itu, Melisa, selaku Pendamping Hukum (PH) Warga yang terancam digusur mengatakan, bahwa rumah yang didiami warga tidak boleh digusur secara sepihak.

Sebab kliennya sudah puluhan tahun tinggal di atas lahan tersebut dan hal itu sesuai Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)

“Perlu diketahui bahwa Ibu Wati telah berpuluh – puluh tahun menempati rumahnya. Pihak DLH tidak bisa seenaknya melakukan penggusuran, sebab jika itu dilakukan maka dapat dipastikan DLH telah melakukan pelanggaran hak atas properti dan hak atas tempat tinggal, yang mana tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi serta melanggar Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR),” tegas Melisa Selaku tim pendamping Hukum Warga terdampak penggusuran demi pembagunan konstruksi pagar perkuburan.

Baca Gelar Aksi Unjuk Rasa, Aliansi SOSPOL Unismuh Makassar ; Kami bersama Masyarakat Rempang

Lanjut Melisa mengungkapkan, bahwa DLH Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sepatutnya melakukan mediasi ke warga terdampak pembangunan sebelum melayangkan surat himbauan pengosongan lahan.

“Tidak ada upaya mediasi, DLH Pemkot langsung mengeluarkan himbauan mengosongkan lahan, Negara seolah lupa kalau negara juga harus menjamin hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya,” pungkas Melisa.

Doc. Papan proyek pembangunan Pagar dan gapura beroangin, Pannampu.

Catatan. Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Makassar sementara berusaha dikonfirmasi. (Imr)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Diduga Serobot Tanah, Ketua LIDIK PRO Pangkep Tantang Polda Sulsel Tangkap Pelaku

LIPUTANTIMUR, PANGKEP, SULSEL -  Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang disingkat (DPD LIDIK PRO Pangkep), terus...

“Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Terkait Skandal Pungli CPNS: Siapa Pelakunya?”

LIPUTANTIMUR.COM |MAKASSAR – Penyidik Ditreskimsus Polda Sulawesi Selatan memeriksa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam terkait dugaan skandal pungutan liar rekrutmen CPNS...

4 Wartawan Diusir di Kantor Kejati, Ini Penjelasan Penkum Kejati Sulteng 

Liputantimur.com, Palu - Entah apa yang merasuki pikiran salah seorang pejabat berbaju coklat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) satu ini. Adalah, Asisten Pidana...

Gubernur Sulteng Apresiasi Kedua Napiter Ikrar Sumpah Setia Kepada NKRI

Liputantimur.com, Palu - Adalah Imran Bin Muhammad Ali, kemudian Mohamad Firman Bin Utomo akubaImran Bin Muhammad Ali yang merupakan Jaringan kelompok MIT Santoso, mengucapkan...

Perusahaan Pengumpul dan Pengangkut Limbah B3 PT Multazam Akan Beroperasi Kembali

Makassar, liputantimur.com - Setelah empat tahun dihentikan, tak lama lagi PT Multazam akan beroperasi dan  menjadi transporter limbah B3 di kawasan Indonesia Timur. Jamak diketahui,...

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Masyarakat Dusun Soppeng Antusias Perbaikan Jalan Rusak, Pardi: Agar Akses Ekonomi Lancar

LIPUTANTIMUR.COM, SINJAI - Antusias Masyarakat Pattiroang, Dusun Soppeng kembali melakukan kerja bakti memperbaiki Jalan yang rusak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan penghubung Soppeng-Gamatte. Tepat di...

Rumah Adat yang Bercagak di Semua Daerah Memberi Nilai Tambah Ekonomi dan Nilai Budaya yang Memperkaya Batin Kita

Liputantimur.com | Masyarakat adat dan keraton patut diposisikan sebagai penjaga, pemelihara dan pengembangan tradisi budaya serta segenap unsur hasil kerajinan, kesenian serta model gaya hidup...

Lagi, Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Tatanga, Ini Penjelasan Kasat

Liputantimur.com, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengamankan terduga pelaku penjual Narkotika jenis Sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga,...