LIPUTANTIMUR.COM, MAKASSAR – Sehubungan adanya berita yang dirilis oleh beberapa media dengan judul ‘Ditipu LSM, Seorang Pria di Makassar Dilaporkan Polisi’ yang dimuat oleh Fajar.Co.Id, dan Janji Tak Tertepati dan Uang Tak Kunjung Kembali, Pemilik Truk Laporkan ke Polisi yang dimuat oleh dnid.co.id serta beberapa media lainnya yang menuding SRP seolah-olah melakukan dugaan penipuan dibantah keras oleh SRP.
Ketua Umum DPP LSM INTAI, SRP (50) mengatakan dengan tegas hal tersebut tidak benar, adapun hubungan dirinya dengan HLM adalah murni hubungan hukum perikatan karena didalamnya mengandung suatu kesepakatan/perjanjian, kata SRP saat di temui di salah satu warkop di Batas Kota Kamis, (19/01/2023).
Ia mengatakan bahwa antara dia HLM adalah murni pendampingan kasus Sebagaimana surat perjanjian jasa pendampingan hukum No.001/SPJPH/LSM-INTAI/DPP/SKU/XI/2022 dan surat kuasa No 014/SKU/LSM-INTAI/DPP/XI/2022, Tertanggal 03 November 2022.
“Adapun uang yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah murni operasional dan jasa pendampingan/advokasi,” jelas SRP.
Sementara Itu, Gunawan S.H.,M.H salah satu Tim Hukum DPP LSM INTAI menjelaskan bahwa Perlu dipahami pada prinsipnya, Hukum Pemberian kuasa adalah mengatur dan membatasi hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, dimana pemberi kuasa langsung memberi kedudukan atau kapasitas kepada penerima kuasa untuk menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa yakni Memberi hak dan kewenangan (authority) kepada penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 1806 KUH PERDATA.
Oleh karena itu, jika Ditinjau dari kedudukan hukum dan permasalahan yang ada, Saudara SRP adalah pihak Penerima Kuasa sedangkan HLM selaku pihak pemberi kuasa, ini berarti ada surat kuasa yang telah di buat oleh kedua belah pihak sebagai kesepakatan untuk membatasi tindakan dan atau kewenangan dalam bertindak untuk mengurusi sesuatu yang di kuasakan.
Merujuk pada surat kuasa SRP DAN HLM tentang pengurusan Mobil di kejaksaan, tidak ada klausul yang mewajibkan bahwa penerima kuasa SRP harus berhasil untuk mendapatkan mobil truck tersebut untuk kemudian diberikan kepada pemberi kuasa HLM, ini berarti bahwa SRP patuh dan taat serta berkomitmen pada apa yang termuat dalam surat kuasa saja, artinya SRP tidak mungkin bertindak melampaui batas kewenangan yang di berikan oleh pemberi kuasa sebagaimana di maksud dalam pasal 1797 Kuhperdata.
Apalagi, dalam menjalankan kuasa SRP ternyata baru mengetahui bahwa mobil pemberi kuasa HLM dalam rampasan negara karena dijadikan barang bukti dalam perkara pidana yang sebelumnya di alami oleh saudara HLM.
Oleh karena itu, sangatlah tidak benar jika SRP di tuduh melakukan suatu “PENIPUAN”, jelas Gunawan, S.H.,M.H.
Sekaitan dengan itu, ada lagi muncul di pemberitaan tentang uang. Perlu diketahui bahwa SRP ini menjalankan kuasa dan tentu ada upah/biaya jasa yang di sepakati antara HLM selaku pemberi kuasa dan SRP selaku penerima Kuasa Sebagaimana ketentuan Pasal 1808 KUH PERDATA.
Di samping itu, kedua belah pihak juga telah membuat suatu surat perjanjian terkait pemberian upah/biaya jasa dalam menjalankan kuasa dan itu berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata,” terangnya.
Ia berpendapat bahwa laporan polisi suatu hal yang sangat wajar bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Tetapi didalam Laporan tersebut tentunya kami tidak tinggal diam dan akan mengikuti proses berjalan.
“Kami akan ikuti proses yang ada dan kami bersama Tim hukum siap mengawal kasus tersebut sampai selesai. Tapi ingat ketika laporan tersebut tidak bisa di buktikan oleh HLM, maka kami akan lapor balik sesuai ketentuan pasal 318 ayat (1) KUH Pidana “Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, tegas Gunawan, S.H.,M.H.
Selain itu kami akan laporkan pencemaran nama baik atau “penghinaan” sebagaimana Pasal 310 KUHP ayat (1)Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tambah Gunawan S.H.,M.H.
“Kami akan melakukan Advokasi kepada SRP selaku ketua Umum DPP LSM INTAI bersama Tim kuasa hukum sampai proses selesai dan akan melakukan pelaporan balik kepada HLM,” tutup Gunawan, S.H.,M.H.(Andi Roem.Red)