Beranda SPORT Merasa Difitnah, Tim Hukum DPP LSM INTAI Laporkan HLM

Merasa Difitnah, Tim Hukum DPP LSM INTAI Laporkan HLM

LIPUTANTIMUR.COM, MAKASSAR – Sehubungan adanya berita yang dirilis oleh beberapa media dengan judul ‘Ditipu LSM, Seorang Pria di Makassar Dilaporkan Polisi’ yang dimuat oleh Fajar.Co.Id, dan Janji Tak Tertepati dan Uang Tak Kunjung Kembali, Pemilik Truk Laporkan ke Polisi yang dimuat oleh dnid.co.id serta beberapa media lainnya yang menuding SRP seolah-olah melakukan dugaan penipuan dibantah keras oleh SRP.

Ketua Umum DPP LSM INTAI, SRP (50) mengatakan dengan tegas hal tersebut tidak benar, adapun hubungan dirinya dengan HLM adalah murni hubungan hukum perikatan karena didalamnya mengandung suatu kesepakatan/perjanjian, kata SRP saat di temui di salah satu warkop di Batas Kota Kamis, (19/01/2023).

Ia mengatakan bahwa antara dia HLM adalah murni pendampingan kasus Sebagaimana surat perjanjian jasa pendampingan hukum No.001/SPJPH/LSM-INTAI/DPP/SKU/XI/2022 dan surat kuasa No 014/SKU/LSM-INTAI/DPP/XI/2022, Tertanggal 03 November 2022.

“Adapun uang yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah murni operasional dan jasa pendampingan/advokasi,” jelas SRP.

Sementara Itu, Gunawan S.H.,M.H salah satu Tim Hukum DPP LSM INTAI menjelaskan bahwa Perlu dipahami pada prinsipnya, Hukum Pemberian kuasa adalah mengatur dan membatasi hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, dimana pemberi kuasa langsung memberi kedudukan atau kapasitas kepada penerima kuasa untuk menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa yakni Memberi hak dan kewenangan (authority) kepada penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 1806 KUH PERDATA.

Oleh karena itu, jika Ditinjau dari kedudukan hukum dan permasalahan yang ada, Saudara SRP adalah pihak Penerima Kuasa sedangkan HLM selaku pihak pemberi kuasa, ini berarti ada surat kuasa yang telah di buat oleh kedua belah pihak sebagai kesepakatan untuk membatasi tindakan dan atau kewenangan dalam bertindak untuk mengurusi sesuatu yang di kuasakan.

Merujuk pada surat kuasa SRP DAN HLM tentang pengurusan Mobil di kejaksaan, tidak ada klausul yang mewajibkan bahwa penerima kuasa SRP harus berhasil untuk mendapatkan mobil truck tersebut untuk kemudian diberikan kepada pemberi kuasa HLM, ini berarti bahwa SRP patuh dan taat serta berkomitmen pada apa yang termuat dalam surat kuasa saja, artinya SRP tidak mungkin bertindak melampaui batas kewenangan yang di berikan oleh pemberi kuasa sebagaimana di maksud dalam pasal 1797 Kuhperdata.

Apalagi, dalam menjalankan kuasa SRP ternyata baru mengetahui bahwa mobil pemberi kuasa HLM dalam rampasan negara karena dijadikan barang bukti dalam perkara pidana yang sebelumnya di alami oleh saudara HLM.

Oleh karena itu, sangatlah tidak benar jika SRP di tuduh melakukan suatu “PENIPUAN”, jelas Gunawan, S.H.,M.H.

Sekaitan dengan itu, ada lagi muncul di pemberitaan tentang uang. Perlu diketahui bahwa SRP ini menjalankan kuasa dan tentu ada upah/biaya jasa yang di sepakati antara HLM selaku pemberi kuasa dan SRP selaku penerima Kuasa Sebagaimana ketentuan Pasal 1808 KUH PERDATA.

Di samping itu, kedua belah pihak juga telah membuat suatu surat perjanjian terkait pemberian upah/biaya jasa dalam menjalankan kuasa dan itu berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata,” terangnya.

Ia berpendapat bahwa laporan polisi suatu hal yang sangat wajar bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Tetapi didalam Laporan tersebut tentunya kami tidak tinggal diam dan akan mengikuti proses berjalan.

“Kami akan ikuti proses yang ada dan kami bersama Tim hukum siap mengawal kasus tersebut sampai selesai. Tapi ingat ketika laporan tersebut tidak bisa di buktikan oleh HLM, maka kami akan lapor balik sesuai ketentuan pasal 318 ayat (1) KUH Pidana “Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, tegas Gunawan, S.H.,M.H.

Selain itu kami akan laporkan pencemaran nama baik atau “penghinaan” sebagaimana Pasal 310 KUHP ayat (1)Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tambah Gunawan S.H.,M.H.

“Kami akan melakukan Advokasi kepada SRP selaku ketua Umum DPP LSM INTAI bersama Tim kuasa hukum sampai proses selesai dan akan melakukan pelaporan balik kepada HLM,” tutup Gunawan, S.H.,M.H.(Andi Roem.Red)

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Lurah Pisang Utara Zainuddin Perintahkan Pembersihan Drainase Jln.Sungai Klara

Liputantimur.com, Makassar - Drainase Jln.Sungai Klara Kelurahan Pisang Utara Kecamatan Ujung Pandang akhirnya dibersihkan sehingga tidak ada lagi sampah yang menumpuk  seperti semula yang...

Lagi, Pengurus DPD AWPI Sulsel Ikut Serta Pendidikan Paralegal Angkatan ke 12

LIPUTANTIMUR| MAKASSAR - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggandeng Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm...

Cek Kesehatan Personel, Polres Palu Gelar Rikkes Berkala di Biddokes

Liputantimur.com, Palu - Biddokes Polda Sulteng bekerjasama dengan Maxima Laboratorium Klinik kembali menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala personel Polri di Gedung Torabelo Polres Palu,...

Terbongkar, Permintaan Pengalihan Hak Teno Ndoko

Liputantimur.com, Matim, NTT - Polemik sengeketa tanah yang begitu lama menyita perhatian Warga di salah satu Kelompok Rangga Lolo. Ahmad Judin yang ikut prihatin dengan...

Produk SHAWTY PARFUM Disorot , Owner : Jangan Melihat atau Mendengar Hanya Sepihak Saja!

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Terkait adanya berita beredar dari salah satu media beberapa hari yang lalu menyangkut perusahaan parfum, di kota Makassar *SHAWTY PARFUM*...

Kapolres Sinjai Pimpin Apel Siaga Gelar Pasukan

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Pemerintah Kabupaten Sinjai melangsungkan apel siaga gelar pasukan dan peralatan mengantisipasi fonomena La Nina Tahun 2021, Senin (08/11/2021). Bertempat Apel dihalaman...

Untuk menukseskan Vaksinasi Tiga Pilar lakukan apel bersama

Kutai Kartanegara - Danramil 04/Sanga-Sanga Kapten Inf.Priyanto bersama Muspika tiga pilar, gelar apel gabungan dalam rangka percepatan vaksinasi kepada warga masyarakat bertempat di halaman...

Muhammadiyah dan NU Bersatu di Bumi Madura

Liputantimur, Sumenep, Jatim - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumenep bekerjasama dengan Komunitas Cangkir Opini kembali menggelar kegiatan bertajuk “Ngopi Santuy Bersama Mahasiswa Madura” dengan tema...

Dinilai Tebang Pohon Seenaknya, DLH Makassar Minta PLN dan PT. DEM Bertanggung Jawab

Liputantimur.com | Makassar - Dinas Lingkungam Hidup (DLH) Kota Makassar melayangkan surat keberatan kepada PLN UP3 Makassar Utara dan Vendor PT. Distribusi Energi Mandiri...