Beranda SPORT Merasa Difitnah, Tim Hukum DPP LSM INTAI Laporkan HLM

Merasa Difitnah, Tim Hukum DPP LSM INTAI Laporkan HLM

LIPUTANTIMUR.COM, MAKASSAR – Sehubungan adanya berita yang dirilis oleh beberapa media dengan judul ‘Ditipu LSM, Seorang Pria di Makassar Dilaporkan Polisi’ yang dimuat oleh Fajar.Co.Id, dan Janji Tak Tertepati dan Uang Tak Kunjung Kembali, Pemilik Truk Laporkan ke Polisi yang dimuat oleh dnid.co.id serta beberapa media lainnya yang menuding SRP seolah-olah melakukan dugaan penipuan dibantah keras oleh SRP.

Ketua Umum DPP LSM INTAI, SRP (50) mengatakan dengan tegas hal tersebut tidak benar, adapun hubungan dirinya dengan HLM adalah murni hubungan hukum perikatan karena didalamnya mengandung suatu kesepakatan/perjanjian, kata SRP saat di temui di salah satu warkop di Batas Kota Kamis, (19/01/2023).

Ia mengatakan bahwa antara dia HLM adalah murni pendampingan kasus Sebagaimana surat perjanjian jasa pendampingan hukum No.001/SPJPH/LSM-INTAI/DPP/SKU/XI/2022 dan surat kuasa No 014/SKU/LSM-INTAI/DPP/XI/2022, Tertanggal 03 November 2022.

“Adapun uang yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah murni operasional dan jasa pendampingan/advokasi,” jelas SRP.

Sementara Itu, Gunawan S.H.,M.H salah satu Tim Hukum DPP LSM INTAI menjelaskan bahwa Perlu dipahami pada prinsipnya, Hukum Pemberian kuasa adalah mengatur dan membatasi hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, dimana pemberi kuasa langsung memberi kedudukan atau kapasitas kepada penerima kuasa untuk menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa yakni Memberi hak dan kewenangan (authority) kepada penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 1806 KUH PERDATA.

Oleh karena itu, jika Ditinjau dari kedudukan hukum dan permasalahan yang ada, Saudara SRP adalah pihak Penerima Kuasa sedangkan HLM selaku pihak pemberi kuasa, ini berarti ada surat kuasa yang telah di buat oleh kedua belah pihak sebagai kesepakatan untuk membatasi tindakan dan atau kewenangan dalam bertindak untuk mengurusi sesuatu yang di kuasakan.

Merujuk pada surat kuasa SRP DAN HLM tentang pengurusan Mobil di kejaksaan, tidak ada klausul yang mewajibkan bahwa penerima kuasa SRP harus berhasil untuk mendapatkan mobil truck tersebut untuk kemudian diberikan kepada pemberi kuasa HLM, ini berarti bahwa SRP patuh dan taat serta berkomitmen pada apa yang termuat dalam surat kuasa saja, artinya SRP tidak mungkin bertindak melampaui batas kewenangan yang di berikan oleh pemberi kuasa sebagaimana di maksud dalam pasal 1797 Kuhperdata.

Apalagi, dalam menjalankan kuasa SRP ternyata baru mengetahui bahwa mobil pemberi kuasa HLM dalam rampasan negara karena dijadikan barang bukti dalam perkara pidana yang sebelumnya di alami oleh saudara HLM.

Oleh karena itu, sangatlah tidak benar jika SRP di tuduh melakukan suatu “PENIPUAN”, jelas Gunawan, S.H.,M.H.

Sekaitan dengan itu, ada lagi muncul di pemberitaan tentang uang. Perlu diketahui bahwa SRP ini menjalankan kuasa dan tentu ada upah/biaya jasa yang di sepakati antara HLM selaku pemberi kuasa dan SRP selaku penerima Kuasa Sebagaimana ketentuan Pasal 1808 KUH PERDATA.

Di samping itu, kedua belah pihak juga telah membuat suatu surat perjanjian terkait pemberian upah/biaya jasa dalam menjalankan kuasa dan itu berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata,” terangnya.

Ia berpendapat bahwa laporan polisi suatu hal yang sangat wajar bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Tetapi didalam Laporan tersebut tentunya kami tidak tinggal diam dan akan mengikuti proses berjalan.

“Kami akan ikuti proses yang ada dan kami bersama Tim hukum siap mengawal kasus tersebut sampai selesai. Tapi ingat ketika laporan tersebut tidak bisa di buktikan oleh HLM, maka kami akan lapor balik sesuai ketentuan pasal 318 ayat (1) KUH Pidana “Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, tegas Gunawan, S.H.,M.H.

Selain itu kami akan laporkan pencemaran nama baik atau “penghinaan” sebagaimana Pasal 310 KUHP ayat (1)Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tambah Gunawan S.H.,M.H.

“Kami akan melakukan Advokasi kepada SRP selaku ketua Umum DPP LSM INTAI bersama Tim kuasa hukum sampai proses selesai dan akan melakukan pelaporan balik kepada HLM,” tutup Gunawan, S.H.,M.H.(Andi Roem.Red)

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Seorang Caleg Terpilih di Mamasa Kini Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu?

Liputantimur.com | Mamasa - Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Mamasa kini tersandung kasus dugaan ijazah palsu usai dilaporkan di Polda Sulbar bertempat di...

Banyak Pasukan Israel Angkat Kaki dari Gaza, Netanyahu Berupaya Cari Aman

Liputantimur.com | Palestina - Senin 8 April 2024, Israel menyisakan satu brigade di Jalur Gaza selatan setelah menarik banyak pasukannya dari daerah itu. Sementara Hamas...

Lebih dari 600 Ribu Anak di Rafah Kelaparan

Liputantimur.com| Palestina - Senin 8 April 2024, Juru bicara Dana Anak-anak PBB (UNICEF), James Elder, meningkatkan kewaspadaan atas situasi mengerikan yang dialami lebih dari...

“Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Terkait Skandal Pungli CPNS: Siapa Pelakunya?”

LIPUTANTIMUR.COM |MAKASSAR – Penyidik Ditreskimsus Polda Sulawesi Selatan memeriksa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam terkait dugaan skandal pungutan liar rekrutmen CPNS...

Anak-anak Gaza Menghadapi Jalan Panjang Menuju Kesembuhan

Liputantimur.com | Palestina - Para ahli mengecam kerusakan psikologis akibat kurangnya pendidikan ditambah dengan pemboman, kelaparan, penyakit dan kehilangan, Jum'at 05 April 2024. Dimana delapan...

Rakyat Turki Turun ke Jalan, Tuntut Dihentikan Genosida di Gaza

Liputantimur.com | Turki - Kamis 04 April 2024 Demonstrasi besar-besaran digelar di ibu kota Turki, Ankara mendukung rakyat Palestina dan menuntut diakhirinya genosida yang...

Hampir 200 Pekerja Kemanusiaan di Palestina Gugur Sejak Oktober

Liputantimur.com | Palestina - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan, “sedikitnya 196 pekerja kemanusiaan terbunuh sejak Oktober” di Jalur Gaza, menyusul tragedi terjadinya pembunuhan pekerja bantuan...

Israel Diduga Sengaja Targetkan Relawan Kemanusiaan di Gaza

Liputantimur.com | Palestina - Rabu 3 April 2024, Lembaga pengawas dan cek fakta, Bellingcat dalam laporannya, Selasa (2/4), membenarkan serangan udara Israel di Gaza membuat...

Disinyalir Berupaya Membungkam Pers, Kuasa Hukum Ilham Rajab Layangkan Somasi Perusahaan Media

Liputantimur.com || Makassar - Salah satu  ketentuan yang diberlakukan tentang tanggung jawab institusi pers dari setiap pemberitaan yang disebar ke wilayah publik yang secara...

300 Mayat di Kompleks Shifa dan Kehancuran yang Meluas Setelah Tentara Israel Mundur

Liputantimur.com || Palestina - Senin 1 April 2024. Sumber-sumber Palestina mengumumkan pada hari Senin bahwa tentara Israel menarik diri dari Kompleks Medis Shifa di...

Orang Tua Korban Pelecehan Tunjuk Elhan Law Firm Sebagai Kuasa Hukumnya

Liputantimur.com | Makassar - Tidak terimah anaknya mendapat perlakukan Pelecehan Seksual disalah satu hotel, Seorang ibu rumah tangga (IRT) di jalan daeng kuling parangtambung...

Demonstrasi Besar-besaran di Yaman, Irak dan Yordania untuk Mendukung Palestina

Liputantimur.com || Palestina - Hari ini, Jumat 29 Maret 2024, demonstrasi terjadi di Irak, Yordania, dan Yaman untuk mendukung Jalur Gaza, yang terus menerus...

Sukses, ASPAQIN Banten Gelar MUSWIL 2022

Tangerang Selatan – Asosiasi Pengusaha Aqiqah (ASPAQIN) Banten sukses menggelar agenda Musyawarah Wilayah (Muswil) 2022 (25/01/20220). Acara yang bertema “Strategi Pengembangan Bisnis Aqiqah dan Digitalisasi...

Tepat Akhir Tahun 2021, Fahd Arafiq Santuni Anak Yatim Piatu di Gorontalo

Liputantimur,Gorontalo - Fahd El Fouz Arafiq (Ketua Umum DPP Bapera) Santuni anak yatim piatu di Gorontalo, tak henti hentinya pemuda berusia 38 tahun ini...

Idealisme Wartawan vs Preman

INDIVIDU  atau kelompok invidu yang cinta keadilan dan kebenaran layak disebut manusia idiealis. Tetapi jika  terjadi sebaliknya.Tak cinta kebenaran dan keadilan, invidu atau kelompok...

KPK harus Cepat Turun Tanggapi Tuntutan LMP Sulsel Terkait Dugaan Korupsi di Tubuh PDAM Kota Makassar, Ada Upaya Oknum Membungkam Jurnalis

Liputantimur.com, Opini – Puluhan pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar belum menerima dana pensiun sejak 2019, 2020, 2021 dan 2022, empat tahun. Dengan...

Arisan Bodong di Soppeng Masih Seliweran, Ini Pengakuan Korbannya

Liputantimur.com, Soppeng - Arisan bodong(palsu) di Kabupaten Soppeng masih seliweran. Korbannya puluhan dan kebanyakan ibu rumah tangga.Sejumlah perempuan menjadi bandar. Dari usaha tipu-tipu ini...

Kota Sinjai Bergulatan Lumpur Berselimut Debu

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Pusat kota bergulatan lumpur ketika musim hujan berselimut debu ketika musim kemarau sementara jalan desa di kabarkan mulus. Seperti terjadi yang...

Relawan Tanggap Bencana Ojol dan Pahlawan Darah Makassar Gelar Vaksin

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Camat Somba Opu Agussalim S.Sos., M.Si didampingi oleh Lurah Paccinongan meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang digelar di Pelataran Mesjid Ar...

Tokoh Masyarakat Mariso akan Lahirkan Ormas Fopermas

Liputantimur.com, Makassar – Puluhan ribu penduduk marginal tengah menjalani hidup di bawah kolong langit Makassar. Mereka kerap menerima perlakuan yang tidak adil, menyengsarakan dan...

Ricuh di Tambang Nikel Lutim, Ini Penyebabnya?

Liputantimur.com, Lutim, Sulsel - Telah terjadi ricuh di lokasi Tambang Nikel tepatnya di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Minggu...