Liputantimur.com, Palu – Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Palu kembali menangkap seorang perempuan diduga penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, Jum’at (6/5/2022) kemarin.
Tersangka diketahui berinisial DS (31) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat di Jalan Aljihad, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Olehnya Kapolresta Palu Kombes Pol Balriansyah ,S.I.K.,M.H kepada sejumlah awak media mengatakan, terduga tersebut ditangkap di kediamannya di Tatanga.
Bermula dari adanya aduan serta laporan masyarakat yang merasa resah, bahwa DS melakukan penyalahguna Narkotika jenis Sabu.
“Anggota kemudian menindak laporan itu, dan berhasil meringkus pelaku bersama sejumlah barang bukti (babuk),” ungkap Kombes Pol Barliansyah.
Saat itu juga terduga pelaku langsung digelandang ke Makopolresta Palu guna menjalani proses lebih lanjut.
Adapun babuk (barang bukti-red) turut diamankan, delapan paket Sabu, dompet merah, pirex kaca, dua Handphone (Hp), sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai Rp 200 ribu. (Ibra/Hms Res Palu).