Liputantimur.com | Mancanegara –Presiden Palestina Mahmoud Abbas berencana mengadu ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), atas pembunuhan yang dilakukan militer Israel terhadap jurnalis senior Al Jazeera, Shireen Abu Akleh saat meliput di Tepi Barat, Rabu 11 Mei 2022 lalu.
Seperti diketahui, Shireen Abu Akleh yang merupakan jurnalis asal Palestina berkewarganegaraan Amerika Serikat, ditembak tepat di kepalanya ketika melakukan peliputan kekejaman Israel di Tepi Barat. Padahal, ia sudah mengenakan rompi pers, namun tentara Zionis yang brutal tak mempedulikan hal tersebut.
“Kami menolak penyelidikan bersama dengan otoritas Israel. Kami akan segera pergi ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengejar para penjahat,” kata Abbas, seperti dikutip dari The New Arab, Jumat 13 Mei.
Baca juga :
- Pangdam Pimpin Upacara Sertijab Kababinmivetcaddam XIV/Hasanuddin
- Ojol Makassar, Siap Demo Jika Aspirasi RDP Tak Ditanggapi
- Bukti Kerinduan Guru Tua Puluhan Ribu Abnaulkhairaat Banjiri Haul
Selain Abbas, penuntut umum Palestina juga berencana membawa kasus keji ini ke ICC. Sejumlah saksi dan dokumentasi akan dibawa sebagai bukti, setelah Israel membantah pembunuhan tersebut dan menuduh balik Palestina.
Israel sebelumnya menyebut bahwa pembunuh korban tidak dapat ditentukan karena belum ada bukti tembakan yang mengenai Shireen Abu Akleh.
Israel telah meminta Otoritas Palestina untuk menyerahkan peluru yang dikeluarkan dari tubuh Abu Akleh untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Mereka juga menawarkan bahwa pejabat Palestina dan AS dapat hadir selama proses tersebut. (*)