Liputantimur.com, Jeneponto – Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap yang terkesan arogan merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana sebagai mana yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Seperti halnya yang terjadi di Halaman rumah salah satu Calon kepala Desa (Cakades) Incumbent Desa Bulo-Bulo Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto, Rabu (11/10/2023) pada pukul : 09 : 00 Pagi WITA,
Diduga memperlihatkan Sikap beberapa pendukung calon Kepala Desa (Incumbent) mencoba menghalangi tugas jurnalistik, kini menuai sorotan publik dan tanda tanya, ada apa dengan gelaran Pilkades?.
Diketahui bahwa Calon Kepala Desa Bulo Bulo hanya diikuti oleh dua kandidat yakni nomor urut 01, Andi Asril Indrajaya S.H, dan nomor urut 02, Irsal S.E.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kapolsek bersama jajarannya dan Bhabinsa serta Babhinkantibmas, para jajaran Panitia Pilkades beserta Tokoh masyarakat, tokoh Agama dan para simpatisan calon kepala desa Bulo Bulo dengan nomor urut 01.
Adapun dari Kronologis kejadian yang dihimpun media ini, tepatnya pada saat pembacaan Visi dan Misi calon kepala desa (Incumbent) digelar di halaman rumah nomor urut 01, Asril Indra Jaya S.H, jln.M.Dg Jalling Dusun Kulanga Desa Bulo Bulo, diduga Aksi larangan untuk meliput wartawan pun terjadi.
”Wartawan Online dari media Liputan Turatea News dibawa naungan PT LIPUTAN MEDIA NUSANTARA GROUP (LMN GROUP) atas nama Asrianto kepada Media, Menjelaskan kronologis dirinya merasa terintimidasi dengan adanya larangan untuk meliput kegiatan tersebut datang dari kedua pendukung Calon Kepala Desa Incumbent, atas nama dg Liwang dan dg Tengang. Yang menghampiri Wartawan dan mencoba untuk menghambatnya dan terkesan menghalang-halangi Tugas peliputan Jurnalistik yang spontan mengakatakan ” Kenapa kamu mau meliput disini dan Silahkan Pulang,” Kata salah satu Oknum ASN Zaenal Idrus S.Pdi dg Tengang.
Menurut Asri, jika kegiatan itu merupakan suatu acara tertutup, Padahal sama-sama kita ketahui, jika kegiatan tersebut terbuka untuk umum, dan semua masyarakat khususnya di Desa Bulo bulo wajib mengetahui apa saja Pernyataan dari pembacaan Visi dan Misi Cakades dalam Pilkades. Ujar Asrianto
Baca 4 Wartawan Diusir di Kantor Kejati, Ini Penjelasan Penkum Kejati Sulteng
”Wajib diketahui bersama bahwa dalam menjalankan tugas dan profesi seorang wartawan itu Dilengkapi Identitas (Id Card) Surat Tugas. Serta di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat 1, Menghambat dan Menghalangi Wartawan dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat di pidana penjara 2 (Dua) tahun dan denda 500 juta“
“Sementara Ketua panitia pelaksanaan Pilkades Desa Bulo bulo, Suandi S.Pd, yang dimintai tanggapannya oleh awal media terkait kegiatan pembacaan Visi dan Misi di halaman rumah calon kepala Desa (Incumbent) Nomor urut 01, mengatakan bahwa pada saat Pembacaan Visi dan Misi untuk Kedua Calon Kepala Desa Bulo-Bulo, maka semua berhak untuk mengetahui secara umum dan mendengar serta melihat apa yang dipaparkan oleh para kandidat Cakades.” Jelas Ketua Panitia Pilkades. (SR/*)