Liputantimur.com, Makassar – Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Mirisnya, di tengah gencarnya pemerintah menggelontorkan anggaran yang begitu besar untuk pembangunan infrastruktur jalan tani dan irigasi di Sulawesi Selatan, seperti salah satu proyek jalan tani di Kabupaten Bone melalui dana Aspirasi.
Kini menyeruak aroma tak sedap yang dilakukan secara terbuka oleh oknum Pegawai Non Asn (Honorer) Dinas Tanaman pangan, hortikultura dan Perkebunan (DTPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) jalan Amirullah No. 1 Makassar.
Oknum yang kesehariannya bekerja pada tim bagian Pengadaan Barang jasa tersebut diduga melakukan pemerasan, ancaman dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaksana proyek/rekanan di instansinya.
Seperti yang terlihat pada rekaman gambar percakapan yang beredar pada whatsapp yang membuat heboh instansi DTPHBUN Sulsel.
Beberapa dari kalangan kontraktor lokal mulai gerah dan mengaku kesal atas permainan sejumlah oknum honorer dinas yang nakal.
“Setelah di konfirmasi ke salah satu pihak perusahaan yang mengaku dirugikan. Memang kami sempat di permainkan, di teror, hingga kami di peras oleh salah satu pegawai di dinas tersebut cuma saya kira ini persoalan sudah selesai karena sudah beberapa bulan tapi hingga kini masih bergulir ini persoalan,” ungkap salah satu kontraktor pengerjaan jalan tani di Bone melalui via celuler.
Lanjutnya, Kronologis awal kami dimintaki itu 3 juta untuk pengurusan administrasi kontrak hingga cair di keuangan, tapi dalam perjalanannya ternyata cuman kontrakji saja kasian sisanya pengurusan administrasi sampai pencairan kami yang urus sendiri makanya kami kesal jadi diteror trus mi Diminta ki terus uang 3 juta per kontrak bahkan suaminya juga dia libatkan serta turut andil mendesak agar kami membayar komitmen tersebut” tambah kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Baca Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel
Hal tersebut, Ketua umum Federasi Rakyat Indonesia, Muh. Fajrul, mengatakan “Padahal apabila kita datang dan masuk ke kantor dinas DTPHBUN maka kita pasti jumpai banner dan stiker yang bertuliskan Wilayah bebas Pungli. tapi toh terkadang fakta berbicara lain, justru slogan itu hanya dibuat tameng saja dan malah sebaliknya jauh api dari panggang, semua slogan yang terpampang itu tak lebih hanya sekedar “pencitraan”, terangnya.
Sementara menurut Kadis DTPHBUN Sulsel setelah dikonfirmasi oleh awak media mengatakan “Mohon dihubungi pak Sekdis karena kasus ini sejak awal tahun 2023 sudahh beliau tindak lanjuti. Tapi sampai saat ini pak Sekdis masih enggan membalas via WhatsApp.
Kasus ini pun sudah diketahui oleh pejabat Dinas DTPHBUN tapi sampai saat ini belum ada tindakan oleh Dinas terkait untuk memberikan sanksi kepada pegawai non Asn tersebut.
“Apabila kasus ini tidak ditindak lanjuti maka kami atas nama lembaga Federasi Rakyat Indonesia akan membuat somasi dan demostrasi secepat mungkin ke gubernur Sulsel, DPRD Provinsi, BKD Sulsel dan Polda Sulsel agar kasus ini cepat terselesaikan. Dan kami akan meminta kepada DPRD provinsi untuk menghearing ini kasus, Tutup Fajrul. (Tim/*)